II. PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN EUTHANASIA
Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu yang berarti indah, bagus, terhormat atau gracefully and with dignity, dan thanatos yang berarti mati. Jadi secara etimologis, euthanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik. Jadi sebenarnya secara harafiah, euthanasia tidak bisa diartikan sebagai suatu pembunuhan atau upaya menghilangkan nyawa seseorang. Menurut Philo (50-20 SM) euthanasia berarti mati dengan tenang dan baik, sedangkan Suetonis penulis Romawi dalam bukunya yang berjudul Vita Ceasarum mengatakan bahwa euthanasia berarti “mati cepat tanpa derita’. Sejak abad 19 terminologi euthanasia dipakai untuk penghindaran rasa sakit dan peringatan pada umumnya bagi yang sedang menghadapi kematian dengan pertolongan dokter.
Sedangkan pengertian euthanasia menurut istilah terdapat beberapa pendapat para ahli. Menurut Djoko Prakoso dan Djaman Andhi Nirwanto, bahwa “eauthanasia adalah suatu kematian yang terjadi dengan pertolongan atau tidak dengan pertolongan dokter.” Yang dimaksud dengan pertolongan atau dokter dalam euthanasia ini adalah pemberian suntikan yang dapat mempercepat kematian pasien, sedangkan tanpa bantuan dokter ialah pasien penderita gawat darurat/kritis itu dibiarkan begitu saja tanpa diberikan pelayanan medis sehingga ia meninggal karenanya. Dalam istilah medis, dijelaskan bahwa euthanasia adalah “usaha tenaga medis untuk membantu pasien supaya meninggal dengan baik tanpa penderitaan yang terlalu berat.” Dari pengertian ini menunjukan bahwa menurut istilah medis, euthanasia dititik beratkan kepada usaha pertolongan yang dilakukan oleh dokter atau tenaga medis lainnya terhadap seorang pasien yang mengalami kondisi gawat darurat agar cepat diakhiri penderitaannya melalui kematian.
Dari pengetian yang lain juga mengatakan bahwa euthanasia sering disebut dengan “ Mercy killing “ yang diartikan sebagai suatu cara mengambil kehidupan klien untuk menghentikan penderitaaan yang dihadapi klien tersebut.
Kode Etik Kedokteran Indonesia menggunakan euthanasia dalam tiga arti, yaitu:
1. Berpindahnya ke alam baka dengan tenang dan aman tanpa penderitaan, buat yang beriman dengan nama Allah di bibir.
2. Waktu hidup akan berakhir, diringankan penderitaan sisakit dengan memberikan obat penenang.
3. Mengakhiri penderitaan dan hidup seorang sakit dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri dan keluarganya.
Dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa euthanasia adalah usaha mempercepat kematian seorang pasien penderita penyakit kritis yang dilakukan/petugas medis lainya berdasarkan permintaan pasien sendiri dan atau keluarganya.
B. MACAM-MACAM DAN BENTUK-BENTUK EUTHANASIA
Dalam dunia medis/kedokteran,euthanasia dibagi dalam dua katergori, yaitu euthanasia pasif atau authanasia tidak langsung, dan euthanasia aktif atau euthanasia langsung. Euthanasia pasif dilakukan terhadap seorang penderita gawat darurat dengan cara tidak diberikan obat sama sekali, ataupun dengan cara memberikan pil-pil analgetik kepada seorang pasien yang menderita kanker ganas untuk mengurangi rasa sakitnya. Euthanasia semacam ini biasanya dikenal dengan euthanasia tidak langsung karena pemberian pil-pil analgetik dapat sedikit mempercepat datangnya kematian. Disebut euthanasia tidak langsung juga kerena kematian pasien sebenarnya tidaklah dikehendaki oleh tenaga medis yang memberikan obat penenang tersebut. Kematian yang terjadi karena tindakan positif dari donter untuk mempercepat kematian.
C. ANALISIS HUKUM ISLAM
Agama Islam sangat menekankan perlindungan terhadap jiwa manusia secara konsisten. Hak hidup adalah hak asasi setiap orang yang tidak boleh dihilangkan tanpa alasan yang sah. Ketentuan ini berlaku umum tanpa membedakan pembunuhan yang terjadi tanpa persetujuan korban maupun dengan persetujuan korban sendiri, termasuk juga tindakan bunug diri dengan alasan apapun. Pembunuhan juga dilarang terdahap anak sendiri, seperti ditegaskan dalam firman Allah SWT.
Artinya : “ Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan” (Q.S. Al-Isra’: 31 )
Tegasnya, bahwa kemiskinan atau alasan lainnya bukanlah menjadi legitimasi terhadap suatu tindakan pembunuhan. Dalam syariat Islam memang ada alasan sah yang membolehkan mengakhiri hidup orang lain, yaitu karena yang bersangkutan membunuh orang lain secara melawan hukum, orang yang sudah menikah melakukan perzinaan atau murtad. Dengan demikian dokter yang memberikan suntikan obat berdosis tinggi dengan tujuan untuk mempercepat kematian pasiennya adalah termasuk tindakan pembunuhan yang terlarang.
Karena yang berhak menentukan cepat atau lambatnya ajal adalah merupakan hak prerogatif Allah, seperti diungkapkan dalam firman Allah yang berbunyi :
hidup dan merasakan sesuatu, telah rusak. Apabila. Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa euthanasia aktif haram hukumnya sedangkan euthanasia pasif dibolehkan karena pada hakekatnya tidak ada keterlibatan langsung dokter dalam kasus terjadinya kematian penderita. Kematian yang dialaminya disebabkan oleh penyakit yang dideritanya, bukan karena akibat tindakan dokter.
D. ANALISIS MENURUT HUKUM POSITIF
Sesuai dengan KUHP pasal 304 “ Barangsiapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal 306
1) “Jika salah satu perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan”.
2) “ Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun”. Pasal 344: “Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesunguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”. Pasal 345 : “ Barang siapa yang mendorong orang lain untuk membuntuh diri, menolongnya dalam perbuatan ini atau memberi sarana kepada untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu menjadi bunuh diri.”
Undang undang yang tertulis dalam KUHP Pidana diatas hanya melihat dari dokter sebagai pelaku utama euthanasia, khususnya euthanasia aktif dan dianggap sebagai suatu pembunuhan berencana, atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Sehingga
dalam aspek hukum, dokter selalu pada pihak yang dipersalahkan dalam tindakan euthanasia, tanpa melihat latar belakang dilakukannya euthanasia tersebut. Tidak perduli apakah tindakan tersebut atas permintaan pasien itu sendiri atau keluarganya, untuk mengurangi penderitaan pasien dalam keadaan sekarat atau rasa sakit yang sangat hebat yang belum diketahui pengobatannya. Di lain pihak hakim dapat menjatuhkan pidana mati bagi seseorang yang masih segar bugar yang tentunya masih ingin hidup, dan bukan menghendaki kematiannya seperti pasien yang sangat menderita tersebut, tanpa dijerat oleh pasal pasal dalam undang undang yang terdapatdalam KUHP Pidana.
E. PENGARUH EUTHANASIA TERHADAP KEWARISAN
Kematian berimplikasi terhadap kewarisan karena dengan meninggalnya seseorang, maka harta yang ditinggalkannya menjadi hak ahli warisnya. Namun demikian ahli waris dapat dicabut haknya jika terbukti membunuh pemilik hartta warisan. jelasnya, bahwa para ahli waris tidak mutlak berhak atas harta yang ditinggalkan simayit. dalam hal ini para ulama sepakat bahwa, status seseorang karena berbeda agama, sebab membunuh dan perbudakan merupakan penghalang terjadinya pewarisan. Dari analisis hukum islam diatas, kelas bahwa yang termasuk eutanisia aktif. dengan demikian tindakan euthanasia aktif yang dilakukan baik keluarga korban maupun dokter dapat dikategorikan pembunuhan. kasus pembunuhan yang dilakukan keluarga korban secara euthanasia tidak dapat dilihat dari kaca mata kedokteran semata. namun perlu dilihat pula kemungkinan adanya ambisi keluarga korban untuk secepatnya memperoleh harta warisan. maka euthanasia bisa dijadikan aat untuk mewujudkan maksud tersebut. apalagi pegakhiran hidup seseorang terjadi secara rahasia serta sulit diketahui oleh orang banyak sehingga trasa aman sekaligus dapat mewujudkan ambisi ahli waris. karena itulah kaidah fiqhiyah menetapkan, orang yang menyegerakan sebelum waktunnya, niscaya dihukum dengan tidak diberikan kepadanya apa yang ingin segera dia terima. Adanya sanksi hukum itu mengandung hikmah bahwa jika sipembunuh tidak dicabut haknya menerima warisan, tentulah banyak ahli waris yang membunuh pemilik harta warisannya. sehingga akan berkembang pembunuhan antara kerabat yang dekat dengan yang tidak dekat agar prosentase yang dia peroleh pembagian harta warisan menjadi meningkat lantaran berkurangnya bahkan habisnya ahli waris selain diri pembunuh. dengan demikian euthanasia aktif merupakan salah satu bentuk pembunuhan yang menjadi penghalang dalam kewarisan. dalam kaitan ini para ahli waris yang meminta/menyetujui dokter melakukan euthanasia terhadap pasien (pemilik harta warisan), tidak mendapat peninggalan harta warisan yang ditinggalkan korban euthanasia. demikian juga dokter, bila mempunyai hubungan kewarisan dengan sikorban tidak mendapat bagian warisan.
F. HUKUMAN BAGI PELAKU EUTHANASIA
Berdasarkan pembahasan diatas eutanasai aktif yang dilkukan dokter secara diam-diam dapat dikategorikan pembunuhan yang disengaja jadi haram hukumnya. sebab pembunuhan disengaja adalah suatu perbuatab yang disertai niat (direncanakan sebelumnya) untuk membunuh orang lain dengan menggunakan alat-alat yang mematikan. karena itu dokter harus bertanggung jawab terhadap tindakan euthanasia yang dilakukannya. sebab tindakan yang menyebabkan kematian seseorang tanpa alasan sah sangat dilarang oleh Allah seperti diungkapkan dalam Q.S. al-An`am (6):151
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (Q.S. AlAn-am :151)
Selaras dengan hal itu untuk melindungi hak hidup setiap individu maka islam menetapkan hukuman qiyas yaitu hukuman yang sebanding dengan kejahatan yang dilakukan, seperti yang dijelaskan dalam QS. al-Maidah (5): 45
Artinya : “Dan kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (at-Taurat) bahwasanya jiwa(dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung,
telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qiyasnya.” (Q.S.al-Maidah : 45)
Jadi, dokter yang melakukan euthanasia aktif secara diam-diam (sepengetahuan/izin kelurga pasien) dijatuhi hukuman qiyas. sedangkan euthanasia aktif yang dilakukan dokter dengan sepengetahuan keluarga dan atau korban termasuk pembunuhan semi sengaja sehingga pelakunnya dijatuhi hukuman diyat (membayar denda). berbeda dengan euthanasia pasif karena ditolerir ileh syara (boleh). sehingga pelaku euthanasia pasif /negatif tidak dikenai sangsi pidana.
PENUTUP
KESIMPULAN
1. Euthanasia adalah usahaa mempercepat kematian seorang pasien penderita penyakit kritis yang dilakuakan oleh dokter/petugas medis lainnya baik
berdasarkan permintaan pasien sendiri dan atau keluarganya maupun tidak, karena merasa kasihan dengan penderita pasien. euthanasia terbagi dua
macam, yakni euthanasia aktif/positif dan euthanasia pasif/negaitif;
2. Euthanasia aktif/positif haram hukumnya, sedangkan euthanasia pasif atau negative dibolehkan oleh syara. euthanasia memiliki akibat hukum trhadap
kewarisan. sehingga pelaku euthanasia aktif/pasif dicabut haknya sebagai ahli waris, baik keluarga korban maupun dokter (yang memiliki hubungan
keluarga dengan korban) sedangkan pelaku euthanasia pasif/negatif tetap menjadi ahli waris dari harta yang ditinggalkan korban;
3. Euthanasia menimbulkan dilema karena disatu sisi euthanasia dilakukan dengan rasa kasihan terhadap penderitaan pasien yang tak kunjung sembuh
sehingga terkesan selaras dengan rasa kemanusiaan tetapi disatu sisi euthanasia dapat melanggar hukum baik dari etika kedokteran, hukum positif maupun
hukum Islam;
4. Pelaku euthanasia aktif/positif dijatuhi hukuman qisas jika euthanasia itu dilakukan diam-diam oleh dokter tanpa sepengaetahuan keluarga dan atau
korban. pelaku euthanasia aktif/positif dijatuhi hukuman diyat (membayar denda) jika dokter melakukan euthanasia aktif dengan sepengetahuan keluarga
dan atau korban. sedangkan pelaku euthanasia pasif/negatif tidak dijatuhi hukuman pidana.
SARAN
1 Meningkatnya ilmu pengetahuan khususnya dibidang kedokteran diharapkan tidak membuat pola piker medis untuk membuat sesuatu yang bertentangan
dengan kode etik kedokteran, agama dan hukum yang berlaku ;
2 Untuk menghindari keputus asaan kepada pasien dalam menghadapi cobaan yang diberi oleh Allah berupa penyakit, diharapkan tenaga medis selain
berperan sebagai orang yang mengobati juga berperan sebagai motivasi kepada pasien untuk dapat sembuh dari penyakitnya walaupun sebenarnya
penyakitnya sudah tidak dapat disembuhkan;
DAFTAR PUSTAKA
La Jamaa’. Euthanasia Menurut Tinjauan Hukum Islam. Jurnal JABAL HIKMAH, STAIN AL-FATAH JAYAPURA. No.2, Vol.1 Januari-Juni 2008.
http://www.rudyct.com/PPS702-ipb/04212/aris_wibudi.htm
KUHP & KUHAP. 2007. Permata Press
NS. Rohmani. (2009). Masalah-masalah Etik Dalam Keperawatan. STIKES. Jayapura Papua.
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer