tag:blogger.com,1999:blog-52971020158304910232024-03-13T20:27:53.556-07:00angga SMH IKP 1Cangga_luqmanhttp://www.blogger.com/profile/03760159822190068749noreply@blogger.comBlogger14125tag:blogger.com,1999:blog-5297102015830491023.post-16399423534024731322010-12-15T05:58:00.001-08:002010-12-15T05:58:20.170-08:00tugas jawaban post test<br />
1.E 2.E3.D 4.E 5.E 6.A 7.E 8.D 9.A 10.D 11.B 12.A 13.A 14.E 15.B 16.B 17.C 18.D 19.D 20.E 21.B 22.E 23.E 24.E 25.C 26.E 27.C 28.E 29.E 30.E<br />
<br />
Informed consent<br />
Tujuan dari informed consent adalah agar pasien mendapat informasi yang cukup untuk dapat mengambil keputusan atas terapi yang akan dilaksanakan. Informed consent juga berarti mengambil keputusan bersama. Hak pasien untuk menentukan nasibnya dapat terpenuhi dengan sempurna apabila pasien telah menerima semua informasi yang ia perlukan sehingga ia dapat mengambil keputusan yang tepat. Kekecualian dapat dibuat apabila informasi yang diberikan dapat menyebabkan guncangan psikis pada pasien.<br />
Dokter harus menyadari bahwa informed consent memiliki dasar moral dan etik yang kuat. Menurut American College of Physicians’ Ethics Manual, pasien harus mendapat informasi dan mengerti tentang kondisinya sebelum mengambil keputusan. Berbeda dengan teori terdahulu yang memandang tidak adanya informed consent menurut hukum penganiayaan, kini hal ini dianggap sebagai kelalaian. Informasi yang diberikan harus lengkap, tidak hanya berupa jawaban atas pertanyaan pasien.<br />
SAAT UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI<br />
Setelah hubungan dokter pasien terbentuk, dokter memiliki kewajiban untuk memberitahukan pasien mengenai kondisinya; diagnosis, diagnosis banding, pemeriksaan penunjang, terapi, risiko, alternatif, prognosis dan harapan. Dokter seharusnya tidak mengurangi materi informasi atau memaksa pasien untuk segera memberi keputusan. Informasi yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan pasien.Add content to your paragraph here.<br />
ELEMEN-ELEMEN INFORMED CONCENT<br />
Suatu informed consent harus meliputi :<br />
1. Dokter harus menjelaskan pada pasien mengenai tindakan, terapi dan penyakitnya<br />
2. Pasien harus diberitahu tentang hasil terapi yang diharapkan dan seberapa besar kemungkinan keberhasilannya<br />
3. Pasien harus diberitahu mengenai beberapa alternatif yang ada dan akibat apabila penyakit tidak diobati<br />
4. Pasien harus diberitahu mengenai risiko apabila menerima atau menolak terapi<br />
Risiko yang harus disampaikan meliputi efek samping yang mungkin terjadi dalam penggunaan obat atau tindakan pemeriksaan dan operasi yang dilakukan<br />
RUANG LINGKUP PEMBERIAN INFORMASI<br />
Ruang lingkup dan materi informasi yang diberikan tergantung pada pengetahuan medis pasien saat itu. Jika memungkinkan, pasien juga diberitahu mengenai tanggung jawab orang lain yang berperan serta dalam pengobatan pasien.<br />
Di Florida dinyatakan bahwa setiap orang dewasa yang kompeten memiliki hak dasar menentukan tindakan medis atas dirinya termasuk pelaksanaan dan penghentian pengobatan yang bersifat memperpanjang nyawa. Beberapa pengadilan membolehkan dokter untuk tidak memberitahukan diagnosis pada beberapa keadaan. Dalam mempertimbangkan perlu tidaknya mengungkapkan diagnosis penyakit yang berat, faktor emosional pasien harus dipertimbangkan terutama kemungkinan bahwa pengungkapan tersebut dapat mengancam kemungkinan pulihnya pasien.<br />
Pasien memiliki hak atas informasi tentang kecurigaan dokter akan adanya penyakit tertentu walaupun hasil pemeriksaan yang telah dilakukan inkonklusif.<br />
HAL-HAL YANG DI INFORMASIKAN<br />
Hasil Pemeriksaan<br />
Pasien memiliki hak untuk mengetahui hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Misalnya perubahan keganasan pada hasil Pap smear. Apabila infomasi sudah diberikan, maka keputusan selanjutnya berada di tangan pasien.<br />
Risiko<br />
Risiko yang mungkin terjadi dalam terapi harus diungkapkan disertai upaya antisipasi yang dilakukan dokter untuk terjadinya hal tersebut. Reaksi alergi idiosinkratik dan kematian yang tak terduga akibat pengobatan selama ini jarang diungkapkan dokter. Sebagian kalangan berpendapat bahwa kemungkinan tersebut juga harus diberitahu pada pasien. Jika seorang dokter mengetahui bahwa tindakan pengobatannya berisiko dan terdapat alternatif pengobatan lain yang lebih aman, ia harus memberitahukannya pada pasien. Jika seorang dokter tidak yakin pada kemampuannya untuk melakukan suatu prosedur terapi dan terdapat dokter lain yang dapat melakukannya, ia wajib memberitahukan pada pasien.<br />
Alternatif<br />
Dokter harus mengungkapkan beberapa alternatif dalam proses diagnosis dan terapi. Ia harus dapat menjelaskan prosedur, manfaat, kerugian dan bahaya yang ditimbulkan dari beberapa pilihan tersebut. Sebagai contoh adalah terapi hipertiroidisme. Terdapat tiga pilihan terapi yaitu obat, iodium radioaktif, dan subtotal tiroidektomi. Dokter harus menjelaskan prosedur, keberhasilan dan kerugian serta komplikasi yang mungkin timbul.<br />
Rujukan/ konsultasi<br />
Dokter berkewajiban melakukan rujukan apabila ia menyadari bahwa kemampuan dan pengetahuan yang ia miliki kurang untuk melaksanakan terapi pada pasien-pasien tertentu. Pengadilan menyatakan bahwa dokter harus merujuk saat ia merasa tidak mampu melaksanakan terapi karena keterbatasan kemampuannya dan ia mengetahui adanya dokter lain yang dapat menangani pasien tersebut lebih baik darinya.<br />
Prognosis<br />
Pasien berhak mengetahui semua prognosis, komplikasi, sekuele, ketidaknyamanan, biaya, kesulitan dan risiko dari setiap pilihan termasuk tidak mendapat pengobatan atau tidak mendapat tindakan apapun. Pasien juga berhak mengetahui apa yang diharapkan dari dan apa yang terjadi dengan mereka. Semua ini berdasarkan atas kejadian-kejadian beralasan yang dapat diduga oleh dokter. Kejadian yang jarang atau tidak biasa bukan merupakan bagian dari informed consent.<br />
Standar Pengungkapan Yang Dikembangkan Oleh Pengadilan<br />
Dua pendekatan diadaptasi oleh pengadilan dalam menggambarkan lapangan kewajiban pengungkapan seorang dokter - standar pengungkapan profesional, standar pengungkapan umum, atau standar pasien secara layak.<br />
Di bawah standar pengungkapan profesional, tugas dokter untuk membuka rahasia diatur oleh standar pelaku medis, dilakukan di dalam lingkungan yang sama atau serupa. Standar pengungkapan ini yang diatur seterusnya baik oleh undang-undang maupun hukum umum pada mayoritas peraturan Amerika Serikat menetapkan bahwa seorang dokter harus memberi informasi sesuai dengan pelayanan kedokteran terkini. Banyak pengadilan telah menegakkan standar pelaksana medis dalam komunitas yang sama atau serupa, di bawah lingkungan yang sama atau serupa. Jika seorang dokter bertugas untuk mengungkapkan suatu fakta dan jika begitu, fakta apa yang wajib diberitahukan bergantung pada yang biasa dilakukan pada komunitas setempat.<br />
Standar pengungkapan umum atau standar pasien secara layak, yang ditetapkan seterusnya oleh undang-undang atau hukum umum dalam peraturan minoritas yang bermakna, membebankan tugas pada dokter untuk memberitahu setiap informasi yang akan bergantung pada proses pembuatan keputusan oleh pasien. Hal ini berbeda-beda sesuai kemampuan pasien untuk memahaminya. Bahkan dalam pengakuan medis ahli yang mendukung, seseorang dapat saja melanggar standar pengungkapan yang seharusnya dalam peraturan ini jika juri berkesimpulan bahwa informasi spesifik yang tidak diberitahukan akan berpengaruh bermakna terhadap keputusan pasien apakah akan menjalani terapi tertentu atau tidak. Standar umum membiarkan juri untuk memutuskan apakah dokter memberikan informasi yang cukup pada pasien untuk membuat pilihan terhadap tatalaksana, sedangkan standar profesional membiarkan dokter untuk menunjukkan apakah ia memberikan informasi yang cukup sesuai standar pelayanan medis dalam komunitas tersebut. Perkembangan terkini adalah pengadilan yang mengadaptasi bentuk standar umum.<br />
Sekali telah ditegakkan, baik oleh standar profesional atau umum, bahwa pasien tidak menerima informasi yang biasanya dibutuhkan untuk membuat pilihan bijak mengenai apakah akan menolak atau menyetujui terapi, pengadilan akan memperhatikan materi dari informasi yang kurang tersebut; yaitu akankah seseorang menolak atau menyetujui jika berada dalam lingkungan yang sama atau serupa. Dengan kata lain, apakah kurangnya informasi menyebabkan kecacatan/kerugian yang memang sudah diduga atau akankah pasien tetap menyetujuinya dalam keadaan apapun. Tergantung dari peraturan yang terlibat, pengadilan telah menetapkan satu dari dua standar yaitu standar objektf (juri memutuskan apakah pasien dalam keadaan serupa akan menolak terapi) atau standar subyektif (juri memutuskan apakah pasien yang sebenarnya akan menolak terapi). Kebanyakan peraturan mengikuti standar objektif.<br />
SIAPA YANG MENGUNGKAPKAN<br />
Siapa yang bertanggungjawab untuk mendapatkan informed consent pasien - pengadilan umumnya telah menempatkan tugas ini pada dokter yang didatangi pasien pada waktu ada pertanyaan. Pengadilan umumnya mengenali bahwa dokter, bukan perawat atau paramedis lainnya, berkemampuan untuk mendiskusikan tatalaksana dan penanganannya. Perawat atau paramedis lainnya mungkin hanya penambah atau pelengkap informasi spesifik dari dokter dengan informasi umum tergantung situasi pasien. Dokter, selain dari dokter pertama pasien, memiliki kewajiban yang independen untuk memberi informasi mengenai risiko, keuntungan, dan alternatif pilihan yang ditujukan padanya.<br />
Pengadilan sangat jelas dalam opini tertulisnya bahwa tanggung jawab untuk memperoleh informed consent dari pasien tetap dengan dokter dan tidak dapat didelegasikan. Dokter dapat mendelegasikan otoritasnya (wewenangnya) untuk memperoleh informed consent kepada dokter lain namun tidak dapat mendelegasikan tanggung-jawabnya untuk mendapatkan informed consent yang tepat.<br />
PERANAN RUMAH SAKIT<br />
Pertanyaan yang sering muncul, terutama dari dokter yang berpraktek di rumah sakit adalah ”Apakah rumah sakit memiliki tanggung jawab untuk menjamin bahwa pasien menerima informasi yang cukup meskipun pengadilan telah menempatkan tugas primer kepada dokter?”<br />
Dalam teori respondeat superior, manajer rumah sakit dapat ditahan dengan dokter pegawai rumah sakit yang lalai untuk memperoleh informed consent yang dapat menimbulkan kecacatan dan kegawatan pada pasien. Kebijakan rumah sakit harus mengatur mengenai bagaimana informed consent diperoleh. Perawat atau petugas rumah sakit lainnya harus menunda terapi yang sudah direncanakan dokter jika persetujuan yang sebelumnya sudah diberikan ditarik kembali oleh pasien, sehingga dokter dapat mengklarifikasi kembali keputusan pasien. Pengadilan cenderung untuk menjatuhkan kewajiban yang lebih ketat kepada rumah sakit untuk memastikan bahwa dokter memperoleh persetujuan/penolakan sebelum melakukan tindakan.<br />
BENTUK PERSETUJUAN/PENOLAKAN<br />
Rumah sakit memiliki tugas untuk menjamin bahwa informed consent sudah didapat. Istilah untuk kelalaian rumah sakit tersebut yaitu ”fraudulent concealment”. Pasien yang akan menjalani operasi mendapat penjelasan dari seorang dokter bedah namun dioperasi oleh dokter lain dapat saja menuntut malpraktik dokter yang tidak mengoperasi karena kurangnya informed consent dan dapat menuntut dokter yang mengoperasi untuk kelanjutannya.<br />
Bentuk persetujuan tidaklah penting namun dapat membantu dalam persidangan bahwa persetujuan diperoleh. Persetujuan tersebut harus berdasarkan semua elemen dari informed consent yang benar yaitu pengetahuan, sukarela dan kompetensi.<br />
Beberapa rumah sakit dan dokter telah mengembangkan bentuk persetujuan yang merangkum semua informasi dan juga rekaman permanen, biasanya dalam rekam medis pasien. Format tersebut bervariasi sesuai dengan terapi dan tindakan yang akan diberikan. Saksi tidak dibutuhkan, namun saksi merupakan bukti bahwa telah dilakukan informed consent. Informed consent sebaiknya dibuat dengan dokumentasi naratif yang akurat oleh dokter yang bersangkutan.<br />
<br />
OTORITAS UNTUK MEMBERIKAN PERSETUJUAN<br />
Seorang dewasa dianggap kompeten dan oleh karena itu harus mengetahui terapi yang direncanakan. Orang dewasa yang tidak kompeten karena penyakit fisik atau kejiwaan dan tidak mampu mengerti tentu saja tidak dapat memberikan informed consent yang sah. Sebagai akibatnya, persetujuan diperoleh dari orang lain yang memiliki otoritas atas nama pasien. Ketika pengadilan telah memutuskan bahwa pasien inkompeten, wali pasien yang ditunjuk pengadilan harus mengambil otoritas terhadap pasien.<br />
Persetujuan pengganti ini menimbulkan beberapa masalah. Otoritas seseorang terhadap persetujuan pengobatan bagi pasien inkompeten termasuk hak untuk menolak perawatan tersebut. Pengadilan telah membatasi hak penolakan ini untuk kasus dengan alasan yang tidak rasional. Pada kasus tersebut, pihak dokter atau rumah sakit dapat memperlakukan kasus sebagai keadaan gawat darurat dan memohon pada pengadilan untuk melakukan perawatan yang diperlukan. Jika tidak cukup waktu untuk memohon pada pengadilan, dokter dapat berkonsultasi dengan satu atau beberapa sejawatnya.<br />
Jika keluarga dekat pasien tidak setuju dengan perawatan yang direncanakan atau jika pasien, meskipun inkompeten, mengambil posisi berlawanan dengan keinginan keluarga, maka dokter perlu berhati-hati. Terdapat beberapa indikasi dimana pengadilan akan mempertimbangkan keinginan pasien, meskipun pasien tidak mampu untuk memberikan persetujuan yang sah. Pada kebanyakan kasus, terapi sebaiknya segera dilakukan (1) jika keluarga dekat setuju, (2) jika memang secara medis perlu penatalaksanaan segera, (3) jika tidak ada dilarang undang-undang.<br />
Cara terbaik untuk menghindari risiko hukum dari persetujuan pengganti bagi pasien dewasa inkompeten adalah dengan membawa masalah ini ke pengadilan.<br />
<br />
KEMAMPUAN MEMBERIKAN PERIJINAN<br />
Perijinan harus diberikan oleh pasien yang secara fisik dan psikis mampu memahami informasi yang diberikan oleh dokter selama komunikasi dan mampu membuat keputusan terkait dengan terapi yang akan diberikan. Pasien yang menolak diagnosis atau tatalaksana tidak menggambarkan kemampuan psikis yang kurang. Paksaan tidak boleh digunakan dalam usaha persuasif. Pasien seperti itu membutuhkan wali biasanya dari keluarga terdekat atau yang ditunjuk pengadilan untuk memberikan persetujuan pengganti.<br />
Jika tidak ada wali yang ditunjuk pengadilan, pihak ketiga dapat diberi kuasa untuk bertindak atas nama pokok-pokok kekuasaan tertulis dari pengacara. Jika tidak ada wali bagi pasien inkompeten yang sebelumnya telah ditunjuk oleh pengadilan, keputusan dokter untuk memperoleh informed consent diagnosis dan tatalaksana kasus bukan kegawatdaruratan dari keluarga atau dari pihak yang ditunjuk pengadilan tergantung kebijakan rumah sakit. Pada keadaan dimana terdapat perbedaan pendapat diantara anggota keluarga terhadap perawatan pasien atau keluarga yang tidak dekat secara emosional atau bertempat tinggal jauh, maka dianjurkan menggunakan laporan legal dan formal untuk menentukan siapa yang dapat memberikan perijinan bagi pasien inkompeten.<br />
<br />
Pengecualian terhadap materi pemberitahuan<br />
Terdapat empat pengecualian yang dikenal secara umum terhadap tugas dokter untuk membuat pemberitahuan meskipun keempatnya tidak selalu ada.<br />
Pertama, seorang dokter dapat saja dalam pandangan profesionalnya menyimpulkan bahwa pemberitahuan memiliki ancaman kerugian terhadap pasien yang memang dikontradiinkasikan dari sudut pandang medis. Hal ini dikenal sebagai ”keistimewaan terapetik” atau ”kebijaksanaan profesional”. Dokter dapat memilih untuk menggunakan kebijaksanaan profesional terapetik untuk menjaga fakta medis pasien atau walinya ketika dokter meyakini bahwa pemberitahuan akan membahayakan atau merugikan pasien. Tergantung situasinya, dokter boleh namun tidak perlu membuka informasi ini kepada keluarga dekat yang diketahui.<br />
Kedua, pasien yang kompeten dapat meminta untuk tidak diberitahu. Pasien dapat melepaskan haknya untuk membuat informed consent.<br />
Ketiga, dokter berhak untuk tidak menyarankan pasien mengenai masalah yang diketahui umum atau jika pasien memiliki pengetahuan aktual, terutama berdasarkan pengalaman di masa lampau.<br />
Keempat, tidak ada keharusan untuk memberitahu pada kasus kegawatdaruratan dimana pasien tidak sadar atau tidak mampu memberikan persetujuan sah dan bahaya gagal pengobatan sangat nyata.<br />
Kasus Kegawatdaruratan dan Informed Consent<br />
Umumnya, hukum melibatkan persetujuan pasien selama keadaan gawat darurat. Pengadilan biasanya menunda pada keadaan-keadaan yang membutuhkan penanganan segera untuk perlindungan nyawa atau kesehatan pasien karena tidak memungkinkan untuk memperoleh persetujuan baik dari pasiennya maupun orang lain yang memegang otoritas atas nama pasien. Pengadilan mengasumsikan bahwa seorang dewasa yang kompeten, sadar, dan tenang akan memberikan persetujuan untuk penanganan menyelamatkan nyawa. Penting untuk didokumentasikan keadaan yang terjadi saat gawat darurat. Pada keadaan tersebut, dokter harus mencatat hal-hal berikut ini : 1) penanganan untuk kepentingan pasien, 2) terdapat situasi gawat darurat, 3) keadaan tidak memungkinkan untuk mendapatkan persetujuan dari pasien atau dari orang lain yang memegang otoritas atas nama pasien.<br />
Kenyataan bahwa tatalaksana yang diberikan mungkin memang disarankan secara medis atau mungkin akan berguna di waktu mendatang tidaklah cukup untuk melakukannya tanpa persetujuan. Jika dokter tidak yakin apakah kondisi pasien betul-betul membutuhkan tindakan segera tanpa persetujuan, maka dokter tersebut perlu melakukan konfirmasi dengan sejawatnya.<br />
Peraturan umum terkait persetujuan penanganan keadaan gawat darurat pada seorang anak sama saja dengan orang dewasa. Pengadilan biasanya menunda menyetujui dokter yang mengobati pasien anak “dewasa muda” (di atas 15 tahun) yang sudah dapat memberi persetujuan penanganan keadaan gawat darurat terhadap dirinya. Namun, tetap perlu diperhatikan untuk membuat informed consent dengan menghubungi orang tua pasien atau orang lain yang bertanggung jawab atas pasien tersebut.angga_luqmanhttp://www.blogger.com/profile/03760159822190068749noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5297102015830491023.post-23687783154646017742010-12-14T21:37:00.001-08:002010-12-14T21:37:20.774-08:00tugas kel. 3 Pengertian metode pendekatan instuisi atau self-evidenceMetode Utama pendekatan Pembahasan masalah etik<br />
Sebelum membahas masalah etik, perawat penting memahami metode pendekatan yang digunakan dalam diskusi masalah etika dari ladd j, 1978, dikutip oleh frell(mccloskey, 1990). Menyatakan ada empat metode utama yaitu otoritas, consensum hominum, pendekatan instuisi atau self-evidence dan metode argumentasi.<br />
Pengertian metode pendekatan instuisi atau self-evidence<br />
metode ini dinyatakan oleh para ahli filsafat berdasarkan pada apa yang mereka kenal sebagai konsep teknik instuisi. Metode ini terbatas hanya pada orang-orang yang mempunyai instuisi tajam.<br />
Metode ini penelitiannya menggunakan pengertian yang diketahui oleh setiap orang yang memakai pendekatan melalui intuisi maupun self-evidence. Dan penelitian ini hanya digunakan oleh orang-orang yang ahli filsafat.<br />
<br />
INTUISI<br />
<br />
<br />
Intuisi adalah pengetahuan yang bergerak antara rasional dan literal. Untuk memahaminya, tidak cukup hanya menggunakan kategori akal logika saja. Dalam kehidupan sehari-hari, istilah batin, firasat atau intuisi, tentu sudah tidak asing lagi bagi kita. Istilah tersebut diterjemahkan dalam berbagai makna.Tapi yang pasti, intuisi adalah keadaan dimana seseorang merasakan akan terjadinya suatu peristiwa sebelum peristiwa itu benar-benar terjadi, entah itu peristiwa baik ataupun buruk.<br />
<br />
Meskipun arti dari intuisi adalah kemampuan untuk mengetahui dan merasakan peristiwa yang akan terjadi, namun intuisi tidak sama dengan meramal. Intuisi datang tanpa terencana, sedang meramal dapat direncanakan obyek apa yang ingin diketahuinya. Intuisi wujudnya abstrak, sedang ramalan lebih berbentuk. selain itu, perbedaan yang mencolok adalah, kemampuan meramal hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu yang memang dianugerahi bakat meramal atau keparanormalan, sedangkan intuisi dimiliki oleh semua orang.<br />
<br />
Meski dimiliki oleh semua orang, kadar kekuatan intuisi ini tentu saja berbeda-beda. Ada yang merasakannya amat kuat, ada juga yang samar-samar. Biasanya kaum wanitalah yang intuisinya relatif lebih peka. Karena dalam kesehariannya mereka lebih sering mengasah perasaan dan kejiwaan. Keberadaan intuisi sebenarnya tidak jauh berbeda dengan bintang dilangit. Ketika siang hari kita tidak bisa melihat keberadaannya, karena terangnya cahaya matahari membuat mata kita tergoda untuk memandang obyek lain. Tapi saat datang kegelapan, barulah keberadaan bintang-bintang tersebut dapat kita lihat. karena obyek yang lain tidak terlihat lagi dimata. dengan kata lain, untuk merasakan intuisi sebagai kekuatan terselubung, dibutuhkan situasi yang khusus, yaitu ketika mata batin lebih terfokus karena tidak terganggu oleh obyek penglihatan lainnya. Namun fokus atau tidaknya kekuatan itu selalu ada dalam diri setiap orang. Tinggal bagaimana menyelaminya untuk kemudian memanfaatkannya dalam kehidupan.<br />
<br />
Sayangnya, budaya yang tumbuh saat ini, memuja segala sesuatu yang melewati proses ukur dan pembuktian. kita tidak pernah dilatih untuk menghargai, betapa intuisi bisa menguatkan hidup kita. padahal keberadaan intuisi itu sendiri, telah terbukti secara ilmiah. para peneliti barat sebenarnya memahami keberadaan indera mistik ini. tetapi karena rentang jarak dan budaya yang berbeda dengan orang timur, maka cara memandang intuisi pun menjadi serupa tapi tak sama. Orang barat menjelaskan realitas berdasarkan kategori-kategori akal. Aristoteles, seorang filsuf yunani misalnya, menemukan konsep untuk mengukur segala sesuatu. dengan alat ukur ini dia mampu menjelaskan keberadaan segala sesuatu. Tetapi, dia tidak dapat bertindak untuk melakukan sesuatu. Penemuan ini meskipun memiliki efek luar biasa pada bidang ilmu pengetahuan, namun menemukan batasnya ketika berhubungan dengan kenyataan-kenyataan yang tidak bisa diuji atau dibawa ke laboratorium. Sehingga alat ukur itu hanya menjangkau permukaan, dan tidak dapat menembus sampai ke dasar, seperti penjelasan yanglebih substansial tentang keberadaan intuisi.<br />
<br />
MENGASAH INTUISI<br />
<br />
Intuisi adalah pengetahuan yang bergerak antara rasional dan literal. Sehingga untuk memahaminya, tidak cukup bila hanya menggunakan kategori akal. Tetapi harus memiliki keyakinan bahwa semua kejadian dimuka bumi ini tidak terlepas dari Sunatullah. Proses berlangsungnya Sunatullah itu melewati beberapa tahapan yang sudah pasti terjadi sebelum sampai pada kejadiannya sendiri. Direntang inilah terlahirkan kekuatan alam bawah sadar manusia yang disebut intuisi. Keyakinan akan Sunatullah sebagaimana disebut diatas itulah salah satu cara untuk mengasah atau mempertajam intuisi.<br />
<br />
Cara lain untuk memberdayakan daya intuisi agar bermanfaat dalam kehidupan sebagai berikut :<br />
<br />
1. Meyakini dan menghargai intuisi<br />
<br />
Awal dari segalanya adalah keyakinan. Dengan meyakini bahwa anda mampu dan mempunyai intuisi, serta meyakini kalau anda mampu mengetuk dan berniat mengembangkannya, maka intuisi pun akan berkembang sebagaimana yang anda harapkan serta memberikan informasi dan hal-hal lain yang bermanfaat dalam kehidupan.<br />
<br />
<br />
2. Meningkatkan Spiritualitas<br />
<br />
Sebagaimana telah dijelaskan diatas, intuisi bergerak antara rasional dan literal (sesuatu yang tak bisa dibayangkan) . Sehingga untuk mempertajam intuisi, kemampuan yang ada pada diri kita saja tidak cukup, dan butuh campur tangan pemilik kehidupan. Dengan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Ibaratnya kita memasang radar untuk menangkap dan mendeteksi isyarat-isyarat yang datang dari langit.<br />
<br />
3. Pengendalian Emosi<br />
<br />
Indera keenam akan dapat berfungsi dengan baik, apabila emosi senantiasa terkontrol. Memberdayakan intuisi tidak berbeda halnya dengan mengaktifkan indera tidak kasat mata tersebut. Sehingga dalam kehidupan sehari-hari diusakan semaksimal mungkin agar emosi dapat selalu terjaga Untuk menjaganya, upayakan agar kerja pikiran dan perasaan selalu seimbang.<br />
<br />
4. Mengisi Jiwa<br />
<br />
Mereka yang terbiasa mengisi jiwanya, menghayati perasaannya dan senantiasa belajar untuk mebaca fenomena-fenomena yang terjadi disekitarnya, akan memiliki kepedulian yang lebih dalam memperhatikan keadaan kejiwaan orang lain. Dan juga peka membaca perubahan-perubahan yang terjadi disekelilingnya. Kepekaan jiwa dan perasaan sangat penting untuk dimiliki, karena intuisi sering kali datang lewat tanda-tanda, lewat perlambang-perlambang yang membutuhkan kepekaan perasaan untuk bisa menangkap dan menerjemahkannya.<br />
<br />
5. Permainan mengendalikan indera mistik<br />
<br />
Ada salah satu cara untuk melatih dan mengasah indera mistik, yaitu dengan melakukan permainan yang sederhana. Permainan tersebut dilakukan rutin setiap hari dengan meluangkan waktu sekitar seperempat jam. Caranya adalah dengan menuliskan dalam sebuah buku, keinginan, harapan atau apa saja yang sangat diidam-idamkan<br />
<br />
Ingat, yang harus anda tulis adalah sesuatu yang benar-benar keluar dari dalam hati, dan bukan hanya sekedar rekaan saja. Keinginan tersebut dapat berwujud benda, atau yang bersifat non materil seperti ketentraman rumah tangga, naik pangkat atau jabatan, bertambah gaji atau yang lainnya.<br />
<br />
Setelah itu bayangkan keinginan tersebut benar-benar tercapai, tanpa berpikir bagaimana cara mencapainya. Baru kemudian buku ditutup dan kerjakan aktivitas rutin sehari-hari. Lakukan hal itu setiap hari selama sebulan lamanya. Setelah genap sebulan, bukalah kembali buku anda dan bacalah keinginan dan harapan anda yang telah anda tulis. Maka anda akan menemukan sebagian dari keinginan tersebut dapat tercapai, padahal sebelumnya sama sekali tidak diperhitungkan. Permainan ini selain mengkondisikan otak untuk selalu dalam kondisi positif thinking, juga dapat mempertajam intuisi.<br />
<br />
6. Membaca mimpi<br />
<br />
Mimpi biasanya datang dalam bahasa atau perlambang yang dapat dimengerti, dan intuisi kerap hadir dalam wujud mimpi.Karena itu cobalah untuk belajar membaca mimpi dan cobalah untuk memperhatikan tema-tema besar apa yang muncul dalam mimpi anda Bila perlu amati rangkaian peristiwa dalam mimpi dan catat setelah anda terbangun. Kemudian hubungkan mimpi-mimpi tersebut dengan kejadian-kejadian baik internal maupun eksternal. yang berlangsung keesokan harinya. Cara ini dapat dipakai untuk melatih pengendalian indera mistik.<br />
<br />
Cara lain untuk mengingat mimpi adalah dengan menjadikannya sebagai permainan, siapkanlah buku dan catat pertanyaan-pertanyaan mengenai masalah yang sedang anda hadapi, sebelum berangkat tidur. setelah bangun esok harinya, segera catat mimpi anda semalam. Jika terjadi mimpi tersebut adalah jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang anda catat sebelumnya, maka terapkan jawaban yang muncul lewat mimpi tersebut. Jika bukan, coba lagi melakukan hal yang sama setiap malam selama satu minggu. Dengan latihan semacam ini, intuisi anda akan terasah dengan tidak hanya mengandalkan perasaan semata, tapi juga berdasarkan pengetahuan mendadak yang muncul dengan sangat kuat.angga_luqmanhttp://www.blogger.com/profile/03760159822190068749noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5297102015830491023.post-45672515513187033322010-12-14T21:35:00.001-08:002010-12-14T21:35:54.593-08:00KEINGINAN TERHADAP PENGETAHUAN YANG BERTENTANGAN DENGAN FALSAFAH ,AGAMA,POLITIK,EKONOMI, DAN IDEOLOGI1)DARI SUDUT FALSAFAH : <br />
Falsafah biasanya diartikan sebagai suatu pandangan dan pengetahuan yang mendasar, yang selanjutnya digunakan untuk mengembangkan dan membangun suatu persepsi atau asumsi tertentu tentang kehidupan. <br />
CONTOH : <br />
Pabrik rokok memproduksi rokok tapi disisi lain amsumsi agama adalah merokok diharamkan. <br />
2)DARI SUDUT AGAMA <br />
Kepercayaan orang orang itu berbeda beda.Dan orang lebih <br />
percaya pada dukun daripada paramedis. <br />
CONTOH: <br />
seorang pasien yang memilih penghapusan dosa daripada <br />
berobat kedokter.<br />
3)DARI SUDUT POLITIK <br />
Orang orang yang bergelut dalam dunia politik <br />
lebih mempercayai dan mendengarkan saran <br />
Dari keluarga, dan teman seprofesinya. <br />
Contoh : <br />
pengaruh terhadap anggota keluarga klien.Dan porstitusi sudah dilarang oleh kebijakan politik tetapi dari sisi ekonomi porstitusi masih ada. <br />
4)DARI SUDUT EKONOMI <br />
Proses pengobatan yang tidak sesuai dengan <br />
taraf biaya. <br />
Contoh : <br />
Kemungkinan akibat sampingan yang tidak <br />
dikehendaki. <br />
•5) DARI SUDUT IDEOLOGI <br />
•Suatu gagasan utama yang dimiliki oleh orang itu sendiri. <br />
Contoh: <br />
•Ada orang sakit panas tetapi dia lebih percaya selain non medis seperti daun dadap untuk menyembukhkan panas.angga_luqmanhttp://www.blogger.com/profile/03760159822190068749noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5297102015830491023.post-9143973752012094232010-12-14T21:34:00.003-08:002010-12-14T21:34:08.153-08:00KLONINGKLONING Definisi: Pembiakan adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya. Terapan: Kloning bisa diterapkan terhadap tumbuhan, binatang bahkan manusia. Prosedur Kloning: Kloning dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) yang telah diambil ini selnya (nukleus) dari tubuh manusia yang selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita. Perbandingan antara Pembuahan Alami dengan Kloning: Pembuahan alami berasal dari proses penyatuan sperma yang mengandung 23 kromosom dan ovum yang mempunyai 23 kromosom. Ketika menyatu jumlah kromosomnya menjadi 46. Jadi anak yang dihasilkan akan mempunyai ciri ciri yang berasal dari kedua induknya. Dalam proses kloning, sel yang diambil dari tubuh manusia telah mengandung 46 kromosom, sehingga anak yang dihasilkan dari kloning hanya mewarisi sifat-sifat dari orang yang menjadi sumber pengambilan inti sel tubuh. Hukum Kloning: a) Kloning tumbuhan dan hewan Memperbaiki kualitas dan produktivitas tanaman dan hewan menurut syara’ termasuk mubah. Memanfaatkan tanaman dan hewan, melalui proses kloning, untuk mendapatkan obat hukumnya sunnah. Sebab berobat hukumnya sunnah. Innallaha azza wa jalla kaitsu kholaqodda’a kholaqodda wa ‘a fatadawau "Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap menciptakan penyakit, Dia menciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kamu" (HR. Imam Ahmad) b) Kloning Embrio Kloning embrio terjadi pada sel embrio yang berasal dari rahim istri atas pertemuan sel sperma suami dengan sel telur istri. Sel embrio itu kemudian diperbanyak hingga berpotensi untuk membelah dan berkembang. Setelah dipisahkan sel embrio itu selanjutnya dapat ditanamkan dalam rahim perempuan asing (bukan istri). Kalau ini yang terjadi maka hukumnya haram. Akan tetapi jika sel-sel embrio itu ditanamkan ke dalam rahim pemilik sel telur, maka kloning tersebut hukumnya mubah. c) Kloning Manusia Walaupun dengan alasan untuk memperbaiki keturunan; biar lebih cerdas, rupawan lebih sehat, lebih kuat dll, kloning manusia hukumnya haram. Dalil keharamannya adalah sebagai berikut: 1) Proses kloning tidak alami Wa ‘abbahu kholaqozzau jainiz zakaro wal untsa min nutfatin idza tumna (Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan dari air mani yang dipancarkan. QS An Najm 45-46) 2) Produk kloning tidak mempunyai ayah Yaa ayyuhannnas, inna kholagnakum, min zakarin wa untsa (Hai manusia sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan. QS. Al Hujarat 13) Ud ‘uhum li aba’ihim huwa ‘aqsyatu indallah Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah) QS Al Ahzab 5) 3) Kloning manusia menghilangkan nasab (garis keturunan) Islam mewajibkan pemeliharaan nasab. Diriwayatkan oleh Ibnu Abas RA Manin tasaba ilaa ghoiri abihi, autawalla ghoiro muwalihi, fa’alaihi laknatullah wal malaikatihi wan nasi aj’main (HR; Ibnu Majah) (Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (budak) bertuan kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia) 4) Kloning mencegah pelaksanaan banyak hukum syara; hukum perkawinan, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak, hak waris, hubungan kemahraman, dll. Kloning juga menyalahi fitrah<br />
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KLONING <br />
<br />
<br />
<br />
Manusia merupakan makhluk yang paling sempurna di muka bumi ini saat Allah menciptakan manusia. Dia juga membekali akal dan Pikiran untuk dapat mengetahui atas kebesaran penciptanya, serta menambah keimanannya. Di dalam perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat maju saat ini, banyak cara yang dapat dilakukan oleh seseorang untuk bisa memperoleh keturunan baik dengan alami ataupun dengan bantuan teknologi. Keinginan untuk mendapatkan keturunan mendorong pasangan suami istri melakukan berbagai usaha. Salah satu usaha yang dapat dilakukan adalah cloning. Peneliti sering tidak menyadari bahwasannya di dalam tubuh kita ini terdiri dari ribuan sel yang bentuk dan fungsinya beraneka ragam. Setiap sel yang sejenis akan membentuk organ. Mereka membentuk suatu kesatuan yang disebut sistem. Demikian Allah yang maha penyayang yang telah menciptakan manusia dengan kesempurnaan.<br />
Berkat kemajuan yang sudah dicapai, maka tidak mengherankan bila sebuah rekayasa genetika dan bio teknologi menjadi suatu kajian yang ilmiah, serta prestasi ilmu pengetahuan yang spektakuler dan penuh kontroversi. Seperti hanya keberhasilan kloning hewan yang dilakukan oleh ilmuwan Inggris yang bernama Dr. Ian Wilmut terhadap seekor domba yang diberi nama Dolly. <br />
Istilah kloning atau klonasi berasal dari kata clone (bahasa Greek) atau klona, yang secara harfiah berarti potongan/pangkasan tanaman. Dalam hal ini tanam-tanaman baru yang persis sama dengan tanaman induk dihasilkan lewat penanaman potongan tanaman yang diambil dari suatu pertemuan tanaman jantan dan betina. Melihat asal bahasa yang digunakan, dapat dimengerti bahwa praktek perbanyakan tanaman lewat potongan/pangkasan tanaman telah lama dikenal manusia. Karena tidak adanya keterlibatan jenis kelamin, maka yang dimaksud dengan clonasi adalah suatu metode atau cara perbanyakan makhluk hidup (atau reproduksi) secara seksual. Hasil perbanyakan lewat cara semacam ini disebut klonus/klona, yang dapat diartikan sebagai individu atau organisme yang dimiliki genotipus yang identik.<br />
Klon atau clone berasal dari bahasa Yunani yang artinya pemangkasan (tanaman). Istilah ini semula digunakan untuk potongan/pangkasan tanaman yang akan ditanam. Kini, setelah mengalami kemajuan tehnologi sudah berubah menjadi rekayasa genetika. <br />
Selama ini reproduksi aseksual hanya terjadi pada bakteri, serangga, cacing tanaman. Dengan perkembangan bioteknologi, para ahli genetika menemukan cara reproduksi makhluk tanpa harus melalui proses pertemuan sperma dan sel ovum yakni dengan mereplikasi (meng-copy) fragmen DNA yang akan di kloning dari sel suatu makhluk hidup seperti sel rambut, tulang, otot, dll.<br />
Kloning manusia menjadi isu pembicaraan semakin menarik para ulama akhir-akhir ini. Sejak keberhasilan kloning Domba 1996, muncullah hasil kloning lain pada monyet (2000), lembu (2001), sapi (2001), kucing (2001) dan dikomersialkan pada 2004, kuda (2003), anjing, serigala dan kerbau. Selain itu, beberapa lembaga riset telah berhasil mengkloning bagian tubuh manusia seperti tangan. Kloning bagian tubuh manusia dilakukan untuk kebutuhan medis, seperti tangan yang hilang karena kecelakaan dapat dikloning baru, begitu juga jika terjadi ginjal yang rusak (gagal ginjal). Dan terakhir, ada dua berita pengkloningan manusia yakni Dokter Italia Kloning Tiga Bayi dan Dr. Zavos Mulai Kloning Manusia.<br />
Kloning manusia mempunyai proses atau cara yang hampir sama dengan proses bayi tabung. Pertama dilakukan pembuahan sperma dan ovum diluar rahim, setelah terjadi pembelahan (sampai maksimal 64 pembelahan) ditanam di dalam rahim, sel intinya diambil dan diganti dengan sel inti manusia yang akan di kloning. Proses selanjutnya sebagaimana pada kehamilan biasa.<br />
Kloning terhadap manusia merupakan bentuk intervensi hasil rekayasa manusia. Kloning adalah teknik memproduksi duplikat yang identik secara genetis dari suatu organisme. <br />
Untuk reproduksi makhluk hidup secara aseksual (tanpa diawali proses pembuahan sel telur oleh sperma, tapi diambil dari inti sebuah sel). Dalam cloning manusia (human cloning), selain dibutuhkan sel yang akan dikloning, dibutuhkan pula ovum (sel telur) dan rahim. Tanpa ovum tidak bisa dikloning dan tanpa rahim, sel yang dikloning pada ovum akan mati.<br />
Permasalahan kloning merupakan permasalahan kontemporer (kekinian). Dalam kajian literatur klasik belum pernah persoalan kloning dibahas oleh para ulama. Oleh karenanya, rujukan yang penulis kemukakan berkenaan dengan masalah kloning ini adalah menurut beberapa pandangan ulama kontemporer.<br />
Para ulama yang mengharamkan kloning manusia memiliki beberapa dalil yang menguatkan pendapat mereka. Kloning manusia akan menghilang nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab. Diriway¬atkan dari Ibnu 'Abbas RA, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :<br />
مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ<br />
"Siapa saja yang mengaku-ngaku (sebagai anak) kepada orang yang bukan bapaknya, padahal dia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya, maka surga baginya haram."(HR Muslim) <br />
Kloning yang bertujuan memproduksi manusia-manusia yang unggul dalam hal kecerdasan, kekuatan fisik, kesehatan, kerupawanan jelas mengharuskan seleksi terhadap para laki-laki dan perempuan yang mempunyai sifat-sifat unggul terse¬but, tanpa mempertimbangkan apakah mereka suami-isteri atau bukan, sudah menikah atau belum. Dengan demikian sel-sel tubuh akan diambil dari laki-laki dan perempuan yang mempun¬yai sifat-sifat yang diinginkan, dan sel-sel telur juga akan diambil dari perempuan-perempuan terpilih, serta diletakkan pada rahim perempuan terpilih pula, yang mempunyai sifat-sifat keunggulan. Semua ini akan mengakibatkan hilangnya nasab dan bercampur aduknya nasab.<br />
Anak-anak produk proses kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan oleh Allah untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunnatullah untuk menghasilkan anak-anak dan keturunan. Allah SWT berfirman :<br />
وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنْثَى مِنْ نُطْفَةٍ إِذَا تُمْنَى<br />
"dan Bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani apabila dipancarkan." (QS. An Najm : 45-46) <br />
Allah SWT berfirman :<br />
أَلَمْ يَكُ نُطْفَةً مِنْ مَنِيٍّ يُمْنَى ثُمَّ كَانَ عَلَقَةً فَخَلَقَ فَسَوَّى<br />
"Bukankah dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim), kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya, dan menyempurnakannya." (QS. Al Qiya>mah : 37-38)<br />
Pendapat diatas juga didukung oleh KH Ali Yafi, beliau mengatakan manusia tidak dapat disamakan dengan hewan dan tumbuhan untuk dikloning. Jika tetap disamakan dengan hewan dan tumbuhan, derajat manusia akan turun. Oleh karena itu kloning manusia haram. <br />
Memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syara', seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubun¬gan 'as}abah, dan lain-lain. Di samping itu kloning akan mencampur adukkan dan menghilangkan nasab serta menyalahi fitrah yang telah diciptakan Allah untuk manusia dalam masalah kelahiran anak. Kloning manusia sungguh merupakan perbuatan keji yang akan dapat menjungkir balikkan struktur kehidupan masyarakat.<br />
Dari beberapa pandangan ulama kontemporer seperti Quraish Shihab, Ali Yafi, Abdel Mufti Bayoumi, Yusuf Al-Qardhawi, HM Amin Abdullah dan masih banyak lagi ulama-ulama yang lain.<br />
Penulis mempunyai pendapat yang berbeda tentang kemahraman melakukan kloning manusia , hal ini disebabkan kloning merupakan hal yang patut di sukuri karena sebagai salah satu penemuan yang dapat dimanfaatkan sebagai solusi bagi pasangan yang mengalami gangguan ketidak suburan. <br />
Penulis beralasan di karenakan argumen dari pandangan ulama kontemporer sangatlah umum dan tidak ada spesifikasi masalah. Sedangkan penulis beranggapan dengan membolehkan dilakukannya bayi tabung oleh pasangan suami istri, maka itu juga salah satu celah untuk di boleh seseorang pasangan suami isteri untuk melakukan upaya pengkloniangan manusia.<br />
Di dalam agama Islam pernikahan merupakan suatu ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga, serta sebagai upaya untuk mendapatkan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syari'at Islam. <br />
Sedangkan anak merupakan mutiara keluarga. Kehadirannya selalu ditunggu di setiap perkawinan sepasang suami isteri. Jika ia tidak hadir dalam rentang waktu cukup panjang dalam sebuah perkawinan, akan membuat cemas banyak pihak, khususnya orang tua serta para kerabat. Anak merupakan magnet kuat untuk menjaga keutuhan suatu rumah tangga.<br />
Infertilitas atau tidak kesuburan dapat menjadi sumber kecemasan pada pasangan suami istri. Untuk menghasilkan anak (reproduksi) setiap pasangan harus subur (fertil) dengan syarat - syarat pada seorang perempuan di antaranya sistem dalam indung telur mampu menghasilkan telur secara teratur (setiap empat atau enam minggu), saluran sel telur berfungsi dengan normal dan bisa menghantarkan telur dan sperma, rahim mampu mengembangkan dan mempertahankan telur yang sudah dibuahi hingga mencapai maturitas (38 minggu dihitung dari haid terakhir) <br />
Adapun syarat untuk seorang laki-laki di antaranya buah pelir (buah zakar) mampu menghasilkan sperma normal yang cukup jumlahnya untuk membuahi sel telur. Saluran zakar mampu menghantarkan sperma sampai ke penis. Kemampuan untuk mempertahankan ereksi, kemampuan untuk mencapai ejakulasi agar sperma dapat dikeluarkan ke dalam liang senggama <br />
Infertilitas adalah suatu kondisi dimana suami istri belum mampu mempunyai anak walaupun telah melakukan hubungan seksual sebanyak 2-3 kali seminggu dalam kurun waktu 1 tahun dengan tanpa menggunakan alat kontrasepsi dalam bentuk apapun. <br />
Seorang perempuan seringkali diopinikan sebagai faktor utama penyebab kegagalan menghasilkan anak (reproduksi). Pendapat itu tidak beralasan sebab gangguan ketidak suburan pada seorang perempuan bukanlah penyebab utama. Gangguan infertilisasi pada pasangan inferitil, sekitar 40 % adalah perempuan dan 40% laki-laki. Sisanya 20%, karena kedua pasangan atau penyebabnya belum diketahui. <br />
Akan tetapi, sistem reproduksi wanita sering dianggap sebagai sebuah sistem yang lebih komplek daripada sistem reproduksi pria. Hal tersebut terjadi karena hampir seluruh sistem reproduksi manusia terjadi dalam sistem reproduksi wanita. Dalam perkembangan ilmu kedokteran sudah banyak cara yang dapat dilakukan oleh seorang pasangan yang tidak mempunyai pasangan suami istri untuk mendapatkan keturunan di dalam ikatan perkawinan.<br />
Seperti hanya dengan melakukan general check up kepada kedua pasangan agar diketahui penyebab terjadinya infertilisasi. Setelah diketahui maka cara yang dapat dipilih adalah dengan melakukan terapi kesuburan, inseminasi buatan, bayi tabung, dan yang terbaru adalah dengan melakukan kloning. Cara itu semua menjadi sebuah pilihan yang bisa menjadikan sebuah solusi untuk mereka.<br />
Dengan banyaknya solusi yang diberikan oleh ilmu kedokteran untuk dapat memperoleh keturunan, pada satu sisi adanya penemuan medis tentang upaya menghasilkan anak (reproduksi) dengan melakukan kloning merupakan prestasi yang patut disukuri dan terus dikembangkan. Tetapi pada sisi lain menimbulkan persoalan baru karena ini berkaitan dengan bagaimana status anak yang dihasisilkan dari proses kloning tersebut.angga_luqmanhttp://www.blogger.com/profile/03760159822190068749noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5297102015830491023.post-22433632287853431352010-12-14T21:30:00.001-08:002010-12-14T21:30:21.258-08:00ABORSIAbortus Terapeutik<br />
Teknik aborsi bedah meliputi ekstraksi menstrual (aspirasi kavum endometrium dengan kateter tipis dan spuit pada usia kehamilan 5-8 minggu), kuretase vakum (dilatasi scrviks dan penigsapan uterus pada usia <14 minggu), D&C (dilatasi scrviks lebih lanjut dan kuretase dengan kuret logam pada kehamilan <14 minggu), arau dilatasi dan evakuasi (I) & E; dilatasi serviks lebar yang diikuti dengan kuretase vakum setelah kehamilan 16 minggu). Tenda laminaria, tenda Lamicel, dan pcsarium gemeprost adalah produk-produk yang diinsersi ke dalam serviks untuk memulai dilatasi dan mengurangi trauma pada serviks.<br />
Konseling Aborsi<br />
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan konseling aborsi. Konseling harus dimulai saat kontak pertama. Berikan informasi dan rujukan yang diperlukan. Perawatan yang diberikan bukan paksaan. Bila memutuskan untuk aborsi, segala upaya harus dilakukan untuk menentukan usia kehamilan.<br />
Adapun para penyebab dari kejadian aborsi ini antara lain adalah:<br />
1. Faktor ekonomi, di mana dari pihak pasangan suami isteri yang sudah tidak mau menambah anak lagi karena kesulitan biaya hidup, namun tidak memasang kontrasepsi, atau dapat juga karena kontrasepsi yang gagal.<br />
2. Faktor penyakit herediter, di mana ternyata pada ibu hamil yang sudah melakukan pemeriksaan kehamilan mendapatkan kenyataan bahwa bayi yang dikandungnya cacat secara fisik.<br />
3. Faktor psikologis, di mana pada para perempuan korban pemerkosaan yang hamil harus menanggung akibatnya. Dapat juga menimpa para perempuan korban hasil hubungan saudara sedarah (incest), atau anak-anak perempuan oleh ayah kandung, ayah tiri ataupun anggota keluarga dalam lingkup rumah tangganya.<br />
4. Faktor usia, di mana para pasangan muda-mudi yang masih muda yang masih belum dewasa & matang secara psikologis karena pihak perempuannya terlanjur hamil, harus membangun suatu keluarga yang prematur.<br />
5. Faktor penyakit ibu, di mana dalam perjalanan kehamilan ternyata berkembang menjadi pencetus, seperti penyakit pre-eklampsia atau eklampsia yang mengancam nyawa ibu.<br />
6. Faktor lainnya, seperti para pekerja seks komersial, ‘perempuan simpanan’, pasangan yang belum menikah dengan kehidupan seks bebas atau pasangan yang salah satu/keduanya sudah bersuami/beristri (perselingkuhan) yang terlanjur hamil.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
ABORSI<br />
Definisi dari aborsi sendiri adalah adanya perdarahan dari dalam rahim perempuan hamil di mana karena sesuatu sebab, maka kehamilan tersebut gugur & keluar dari dalam rahim bersama dengan darah, atau berakhirnya suatu kehamilan sebelum anak berusia 22 minggu atau belum dapat hidup di dunia luar. Biasanya disertai dengan rasa sakit di perut bawah seperti diremas-remas & perih. Aborsi dibagi lagi menjadi aborsi spontan yang terjadi akibat keadaan kondisi fisik yang turun, ketidakseimbangan hormon didalam tubuh, kecelakaan, maupun sebab lainnya. <br />
Aborsi buatan, yang dibagi menjadi 2..aborsi provokatus terapetikus (buatan legal) & aborsi provokatus kriminalis (buatan ilegal). <br />
aborsi provokatus terapetikus adalah pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat-syarat medis & cara yang dibenarkan oleh peraturan perundangan, biasanya karena alasan medis untuk menyelamatkan nyawa/mengobati ibu. <br />
Aborsi provokatus kriminalis adalah pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan/mengobati ibu, dilakukan oleh tenaga medis/non-medis yang tidak kompeten, serta tidak memenuhi syarat & cara-cara yang dibenarkan oleh peraturan perundangan. <br />
Biasanya di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan. Dari segi medis adapun tahapan-tahapan aborsi spontan adalah sebagai berikut:<br />
Aborsi iminens, yaitu adanya tanda-tanda perdarahan yang mengancam adanya aborsi, di mana janin sendiri belum terlepas dari rahim. Keadaan seperti masih dapat diselamatkan dengan pemberian obat hormonal serta istirahat total.<br />
Aborsi insipiens, yaitu aborsi yang sedang berlangsung, di mana terjadi perdarahan yang banyak disertai janin yang terlepas dari rahim. Jenis seperti ini biasanya janin sudah tidak dapat lagi diselamatkan.<br />
Aborsi inkomplitus, yaitu sudah terjadi pembukaan rahim, janin sudah terlepas & keluar dari dalam rahim namun masih ada sisa plasenta yang menempel dalam rahim, & menimbulkan perdahan yang banyak sebelum akhirnya plasenta benar-benar keluar dari rahim. Pengobatannya harus dilakukan kuretase untuk mengeluarkan sisa plasenta ini.<br />
Aborsi komplitus, yaitu aborsi di mana janin & plasenta sudah keluar secara lengkap dari dalam rahim, walaupun masih ada sisa-sisa perdarahan yang kadang masih memerlukan tindakan kuretase untuk membersihkannya.<br />
Di Indonesia adapun ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan soal aborsi & penyebabnya dapat dilihat pada:<br />
KUHP Bab XIX Pasal 229,346 s/d 349:<br />
Pasal 229: Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.<br />
Pasal 346: Seorang perempuan yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.<br />
Pasal 347:<br />
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun.<br />
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun.<br />
Pasal 348:<br />
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.<br />
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara tujuh tahun.<br />
Pasal 349: Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 & 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga & dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.<br />
Dari rumusan pasal-pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa:<br />
1. Seorang perempuan hamil yang dengan sengaja melakukan aborsi atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun penjara.<br />
2. Seseorang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap ibu hamil dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut, diancam hukuman penjara 12 tahun, & jika ibu hamil tersebut mati, diancam penjara 15 tahun penjara.<br />
3. Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara & bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara.<br />
4. Jika yang melakukan & atau membantu melakukan aborsi tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat ancaman hukumannya ditambah sepertiganya & hak untuk berpraktik dapat dicabut.<br />
5. Setiap janin yang dikandung sampai akhirnya nanti dilahirkan berhak untuk hidup serta mempertahankan hidupnya.<br />
UU HAM, pasal 53 ayat 1(1): Setiap anak sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup & meningkatkan taraf kehidupannya.<br />
UU Kesehatan, pasal 15 ayat 1&2:<br />
(1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu.<br />
(2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan :<br />
a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.<br />
b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian & kewenangan untuk itu & dilakukan sesuai dengan tanggungjawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.<br />
c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.<br />
d. Pada sarana kesehatan tertentu.<br />
Pada penjelasan UU Kesehatan pasal 15 dinyatakan sebagai berikut:<br />
(1) Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun dilarang, karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan & norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.<br />
(2) Butir a: Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindakan medis tertentu itu ibu hamil & janinnya terancam bahaya maut.<br />
Butir b: Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian & kewenangan untuk melakukannya, yaitu seorang dokter ahli kebidanan & penyakit kandungan.<br />
Butir c: Hak utama untuk memberikan persetujuan (informed consent) ada pada ibu hamil yang bersangkutan, kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya, dapat diminta dari suami atau keluarganya.<br />
Butir d: Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga & peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut & telah ditunjuk pemerintah.<br />
Namun sayangnya didalam UU Kesehatan ini belum disinggung soal masalah kehamilan akibat perkosaan, akibat hubungan seks komersial yang menimpa pekerja seks komersial ataupun kehamilan yang diketahui bahwa janin yang dikandung tersebut mempunyai cacat bawaan yang berat.<br />
(3) Dalam peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenai keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian & kewenangan bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk.<br />
UU Penghapusan KDRT, pasal 10 mengenai hak-hak korban pada butir (b): Korban berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.<br />
Di sini dicoba disimpulkan sesuatu & mempunyai persepsi dari pernyataan butir-butir pasal UU KDRT sebelumnya yang saling berkaitan:<br />
1. Pasal 2(a): Lingkup rumah tangga ini meliputi: Suami, isteri, anak.<br />
2. Pasal 5: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumahtangganya dengan cara:<br />
a. Kekerasan fisik<br />
b. Kekerasan psikis<br />
c. Kekerasan seksual<br />
d. Penelantaran rumah tangga<br />
3. Pasal 8(a): Kekerasan seksual meliputi:<br />
a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.<br />
b. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersil dan/atau tujuan tertentu.<br />
Dalam UU ini memang tidak disebutkan secara tegas apa yang dimaksud dengan ‘pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis’ pada pasal 10, namun apabila dikaitkan dengan kekerasan seksual yang berefek pada kehamilan yang tidak diinginkan, maka korban diasumsikan dapat meminta hak atas pelayanan medis untuk mengakhiri kehamilannya, karena secara medis, korban akan mengalami stres ataupun depresi, & bukan tidak mungkin akan menjadi sakit jiwa apabila kehamilan tersebut diteruskan.<br />
Dari uraian penyebab inilah mungkin didapatkan gambaran mengenai penggolongan aborsi yang akan dilakukan. Pada butir ke-5 sudah jelas dapat digolongkan pada aborsi terapetikus, sesuai dengan UU Kesehatan pasal 15 tentang tindakan medis tertentu yang harus diambil terhadap ibu hamil demi untuk menyelamatkan nyawa ibu. Butir ke-2 & 3, mungkin para ahli kesehatan & ahli hukum dapat memahami alasan aborsi karena merupakan hal-hal yang di luar kemampuan ibu, dimana pada butir ke 2, apabila bayi dibiarkan hidup, mungkin akan menjadi beban keluarga serta kurang baiknya masa depan anak itu sendiri. Namun keadaan ini bertetangan dengan UU HAM pasal 53 mengenai hak hidup anak dari mulai janin sampai dilahirkan, & pasal 54 mengenai hak untuk mendapatkan perawatan, pendidikan, pelatihan & bantuan khusus atas biaya negara bagi setiap anak yang cacat fisik & mental. Pada butir ke 3, kemungkinan besar bayi tidak akan mendapatkan kasih sayang yang layak, bahkan mungkin akan diterlantarkan ataupun dibuang, yang bertentangan dengan UU Kesehatan pasal 4 tentang perlindungan anak mengenai hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang & berpartisipasi secara wajar sesuai dgn harkat & martabat kemanusiaan. Sedangkan bagi ibu yang merupakan korban pemerkosaan itu sendiri, hal ini merupakan keputusan yang kurang adil apabila kehamilan akibat perkosaan itu dilanjutkan, karena dia sendiri adalah korban suatu kejahatan, & pasti akan merupakan suatu beban psikologis yang berat. Sedangkan pada butir 1, 4, & 6, jelas terlihat adalah kehamilan diakibatkan oleh terjadinya hubungan seks bebas, yang apabila dilakukan tindakan aborsi, dapat digolongkan pada aborsi provokatus kriminalis bertentangan dengan KUHP Pasal 346-349 & UU Kesehatan pasal 4 tentang perlindungan anak.<br />
Dari penjelasan tersebut, didapatkan gambaran mengenai aborsi legal & ilegal. aborsi provokatus/buatan legal yaitu aborsi buatan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan, yaitu memenuhi syarat sebagai berikut:<br />
a. Berdasarkan indikasi medis yang kuat yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;<br />
b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian & kewenangan;<br />
c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami ataupun keluarganya;<br />
d. Pada sarana kesehatan tertentu.<br />
Setiap dokter pada waktu baru lulus bersumpah untuk menghormati hidup mulai sejak saat pembuahan, karena itu hendaknya para dokter agar selalu menjaga sumpah jabatan & kode etik profesi dalam melakukan pekerjaannya. Namun pada kehidupan sehari-hari, banyak faktor-faktor yang berperan, seperti rasa kasihan pada perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, faktor kemudahan mendapatkan uang dari praktik aborsi yang memakan biaya tidak sedikit ataupun faktor-faktor lainnya.<br />
Sejak abad 5 SM, Hipokrates sudah bersumpah antara lain bahwa ia “tidak akan memberikan obat kepada seorang perempuan untuk menggugurkan kandungannya”. Sumpah itu kemudian kemudian menjadi dasar bagi sumpah dokter sampai sekarang. Pernyataan Geneva yang dirumuskan pada tahun 1984 & memuat sumpah dokter antara lain menyatakan bahwa para dokter akan “menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan”. Pernyataan itu juga termuat dalam sumpah dokter Indonesia yang dirumuskan dalam PP no.26/1960. Sikap para dokter se-dunia terhadap pengguguran terutama dirumuskan dalam “Pernyataan Oslo” pada tahun 1970, yang terutama menyoroti hal pengguguran berdasarkan indikasi medis. Rumusan itu berbunyi sebagai berikut:<br />
1. Prinsip moral dasar yang menjiwai seorang dokter ialah rasa hormat terhadap kehidupan manusia sebagaimana diungkapkan dalam sebuah pasal Pernyataan Geneva: “Saya akan menjujung tinggi rasa hormat terhadap hidup insani sejak saat pembuahan”.<br />
2. Keadaan yang menimbulkan pertentangan antara kepentingan vital seorang ibu & kepentingan vital anaknya yang belum dilahirkan ini menciptakan suatu dilema & menimbulkan pertanyaan: “Apakah kehamilan ini harusnya diakhiri dengan sengaja atau tidak?”<br />
3. Perbedaan jawaban atas keadaan ini dikarenakan adanya perbedaan sikap terhadap hidup bayi yang belum dilahirkan. Perbedaan sikap ini adalah soal keyakinan pribadi & hati nurani yang harus dihormati.<br />
4. Bukanlah tugas profesi kedokteran untuk menentukan sikap & peraturan negara atau masyarakat manapun dalam hal ini, tetapi justru adalah kewajiban semua pihak mengusahakan perlindungan bagi pasien-pasien & melindungi hak dokter di tengah masyarakat.<br />
5. Oleh sebab itu di mana hukum memperbolehkan pelaksanaan pengguguran terapetis, atau pembuatan UU ke arah itu sedang dipikirkan, & hal ini tidak bertentangan dengan kebijaksanaan dari ikatan dokter nasional, serta dimana dewan pembuat undang-undang itu ingin atau mau mendengarkan petunjuk dari profesi medis, maka prinsip-prinsip berikut ini diakui:<br />
a. Pengguguran hendaklah dilakukan hanya sebagai suatu tindakan terapetis.<br />
b. Suatu keputusan untuk menghentikan kehamilan seyogyanya sedapat mungkin disetujui secara tertulis oleh dua orang dokter yang dipilih berkat kompetensi profesional mereka.<br />
c. Prosedur itu hendaklah dilakukan oleh seorang dokter yang kompeten dalam instalasi-instalasi yang disetujui oleh suatu otoritas yang sah.<br />
d. Jika seorang dokter merasa bahwa keyakinan hati nuraninya tidak mengizinkan dirinya menganjurkan atau melakukan pengguguran, ia berhak mengundurkan diri & menyerahkan kelangsungan pengurusan medis kepada koleganya yang kompeten.<br />
6. Meskipun pernyataan ini didukung oleh “General Assembly of The World Medical Association”, namun tidak perlu dipandang sebagai mengikat ikatan-ikatan yang menjadi anggota, kecuali kalau hal itu diterima oleh ikatan itu.<br />
Karenanya dihimbau bagi para dokter ataupun tenaga kesehatan lainnya agar:<br />
1. Tindakan aborsi hanya dilakukan sebagai suatu tindakan terapeutik.<br />
2. Suatu keputusan untuk menghentikan kehamilan, sedapat mungkin disetujui secara tertulis oleh minimal dua orang dokter yang kompeten & berwenang.<br />
3. Prosedur tersebut hendaknya dilakukan oleh seorang dokter yang kompeten di instansi kesehatan tertententu yang diakui oleh suatu otoritas yang sah.<br />
4. Jika dokter tersebut merasa bahwa hati nuraninya tidak sanggup melakukan tindakan pengguguran, maka hendaknya ia mengundurkan diri serta menyerahkan pelaksanaan tindakan medis ini pada teman sejawat lainnya yang juga kompeten .<br />
5. Selain memahami & menghayati sumpah profesi & kode etik, para dokter & tenaga kesehatan juga perlu meningkatkan pemahaman agama yang dianutnya.<br />
Pada beberapa negara seperti Singapura, Cina, & Tunisia, aborsi dilegalkan oleh pemerintahnya masing-masing dengan tujuan untuk membatasi pertumbuhan guna meningkatkan kesejahteraan. Negara Swedia, Inggris, & Italia atas dasar sosiomedik, sedangkan di Jepang atas dasar sosial.<br />
Untuk masyarakat agar dihimbau untuk:<br />
1. Sedapat mungkin menghindari hubungan suami isteri pada pasangan yang tidak/belum menikah.<br />
2. Bagi para suami isteri yang tidak merencanakan untuk menambah jumlah anak, agar mengikuti program KB.<br />
3. Bagi para pekerja seks komersial agar selalu menggunakan kondom pada saat melakukan hubungan intim dengan pelanggannya.<br />
4. Meningkatkan pengetahuan agama agar selalu terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh agamanya.<br />
5. Menuntut pada pemerintah agar memberikan tindakan hukuman yang seberat-beratnya bagi para pemerkosa ataupun pelaku tindakan pelecehan/kekerasan seksual lainnya, agar para kriminal maupun calon pelaku kriminal ini berpikir panjang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.<br />
Kesimpulan<br />
Berdasarkan uraian tersebut, dapatlah kiranya ditarik kesimpulan sebagai berikut:<br />
1. aborsi secara umum dibagi atas aborsi spontan & aborsi provokatus (buatan). Aborsi provokatus (buatan) secara aspek hukum dapat golongkan menjadi dua, yaitu aborsi provokatus terapetikus (buatan legal) & aborsi provokatus kriminalis (buatan ilegal).<br />
2. Dalam perundang-undangan Indonesia, pengaturan tentang aborsi terdapat dalam dua undang-undang yaitu KUHP & UU Kesehatan.<br />
3. Dalam KUHP diatur ancaman hukuman melakukan aborsi (pengguguran kandungan, tidak disebutkan soal jenis aborsinya), sedangkan aborsi buatan legal (terapetikus atau medisinalis, & tidak disebutkan soal ancaman hukuman), diatur dalam UU Kesehatan.<br />
4. Belum ada peraturan perundangan yang mengatur soal hak-hak otonomi korban kehamilan akibat perkosaan, kekerasan seksual dalam rumah tangga ataupun kehamilan dengan bayi yang cacat kelainan herediter (bawaan).<br />
5. Penghayatan & pengamalan sumpah profesi & kode etik masing-masing tenaga kesehatan, secara tidak langsung dapat mengurangi terjadinya aborsi buatan ilegal, lebih lagi jika diikuti dengan pendalaman & pemahaman ajaran agama masing-masing.<br />
DAFTAR PUSTAKA<br />
http://hukumkes.wordpress.com/2008/03/15/aborsi-menurut-hukum-di-indonesia/angga_luqmanhttp://www.blogger.com/profile/03760159822190068749noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5297102015830491023.post-447296454105960802010-12-14T21:21:00.001-08:002010-12-14T21:21:43.814-08:00tugas holisti careApakah ibu hamil boleh mengkonsumsi food supplement?<br />
Ibu Tari, Jakarta<br />
Jawab:<br />
Food suplement penting bagi wanita hamil karena selama kehamilan perlu tambahan bagi dirinya dan bayinya. Sehingga diharapkan pertumbuhan bayi dan kesehatan ibu selalu terjaga. Saran saya selain mengkonsumsi food suplement, coba Ibu Tari perbanyak pula konsumsi sayuran hijau, buahan-buahan, roti, kacang-kacangan dan tepung kedelai.<br />
<br />
Saya (33 th) pegawai sudah berulangkali merasakan manfaat produk Ester C dari Holisticare baik yang kaplet maupun yang Effervescent. Yang ingin saya tanyakan, apakah produk tersebut juga bisa dikonsumsi oleh anak saya yang baru berusia 9 tahun, sebab anak saya ini susah sekali makan?<br />
Ibu Sri Dewi Astuti, Medan<br />
Jawab:<br />
Holisticare Super Ester C maupun Holisticare Supreme Ester C Effervescent adalah vitamin C generasi terbaru yang dibutuhkan oleh siapa saja karena berguna untuk membantu 300 fungsi metabolisme di dalam tubuh. Hanya saja ketiga produk Holisticare ini berbeda dengan vitamin C biasa. Produk Holisticare yang mengandung Ester-C ini tidak bersifat asam sehingga aman bagi lambung. Selain mineral dan Kalsium, Vitamin C juga diperlukan bagi anak-anak untuk menunjang pertumbuhan dan perkembangan serta untuk meningkatkan daya tahan tubuh. Jika terjadi kekurangan vitamin C akan timbul gangguan seperti sariawan, pilek dan batuk.<br />
<br />
Saya ibu rumah tangga yang jarang sekali makan buah dan selalu berada di lingkungan ber- AC. Apakah ada makanan kesehatan yang dapat selalu menjaga kondisi tubuh saya yang malas makan buah?<br />
Ibu Mery Handayani, Bekasi<br />
Jawab:<br />
Ibu dapat mengkonsumsi ketiga produk kami yaitu Holisticare Super Ester C, Holisticare Supreme Ester C, Holisticare Estercimin atau salah satunya saja. Sebab produk Holisticare mengandung Ester-C yang bermanfaat membantu menjaga stamina tubuh sehingga fungsi buah yang tidak dapat Ibu konsumsi setiap hari akan tergantikan. Dan yang perlu Ibu perhatikan, lingkungan ber-AC mampu merusak kelembapan kulit. Kulit akan terasa kering, kusam dan hilang kelembapannya. Makanya Ibu perlu mengkonsumsi Holisticare sebab produk ini memiliki serangkaian manfaat bagi keindahan kulit. Ester-C merupakan unsur yang sangat diperlukan untuk pembentukan kolagen, suatu bahan yang berperan dalam menjaga agar kulit tetap kencang dan lentur alias awet muda. Ditambah lagi Ester-C dapat dikelompokkan sebagai antioksidan, sama seperti vitamin A dan E. Sebagai antioksidan, Ester-C dapat mengenyahkan unsur-unsur radikal bebas yang dapat merusak keindahan kulit. Jadi, jika Ester- C dapat mencapai kulit secara tepat, ia dapat mengurangi jumlah keriput dan menambah kekencangan serta kelenturan kulit.angga_luqmanhttp://www.blogger.com/profile/03760159822190068749noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5297102015830491023.post-53641886445938823852010-12-13T22:00:00.000-08:002010-12-13T22:00:33.610-08:00tugas metode etik otoritaskelompok 1:<br />
1.Angga Luqman Hakim<br />
2.Anggia Nur A.<br />
3.Anita Risma Lambo<br />
4.Anton Banyuaji<br />
5.Aprileandyes Lette<br />
<br />
Metode otoritas : metode ini menyatakan bahwa dasar setiap tindakan atau keputusan adalah otoritas. Otoritas dapat berasal dari manusia atau kepercayaan super natural, kelompok manusia, atau suatu institusi, seperti majelis ulama, dewan gereja, atau pemerintahan, penggunaan metode ini terbatas hanya pada penganut yang percaya. Biasanya orang yang dianggap ahli (mumpuni) lebih dipercaya pendapat-pendapatnya dibandingkan dengan yang lainnya. Kita lebih percaya kepada seorang kiyai untuk bicara mengenai masalah hukum-hukum agama dibandingkan dengan seorang profesor bidang ilmu hukum positif, Contohnya seperti kiayi yang mempunyai penganut, jadi apapun keputusan kiayi tersebut akan dipatuhi dan dilaksanakan oleh penganut yang mempercayainya. Kita juga lebih percaya kepada dokter ahli penyakit dalam untuk memeriksa kesehatan kita secara lebih teliti dibandingkan dengan dokter umum, misalnya, meskipun yang terakhir ini pun sebenarnya masih bisa.<br />
Metode otoritas dalam konteks ini adalah kebiasaan sebagian orang (termasuk kita di jaman sekarang) yang menganggap bahwa mereka yang memiliki otoritas di bidangnya sering dimintai pendapat-pendapatnya atau pandangan-pandangannya tentang suatu hal. <br />
Contoh real : <br />
Di tengah kontroversi larangan merokok oleh berbagai pihak saat ini, para Ulama Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) telah lama bersepakat untuk melarang warga / jamaah LDII merokok. Larangan merokok bagi jamaah LDII ini telah difatwakan sejak tahun 1970-an dan terus disosialisasikan dalam setiap kesempatan seperti saat pengajian dan nasehat agama di manapun. Sampai sekarang terbukti baik ditempat umum maupun di area terbatas tidak ada warga LDII yang merokok.<br />
Evaluasi : <br />
Dari pernyataan diatas kelompok kami menyimpulkan mengenai contoh nyata tentang otoritas bahwa para ulama LDII mengeluarkan fatwa rokok haram bagi penganut LDII dan pernyataan tersebut benar-benar telah di laksanakan sejak tahun 1970-an.<br />
<br />
http://www.ldii-sidoarjo.org/2010/05/fatwa-ulama-ldii-jamaah-ldii-dilarang.html<br />
http://nasional.kompas.com/read/2008/11/24/17091560/mui.keluarkan.fatwa.rokok.januari.2009angga_luqmanhttp://www.blogger.com/profile/03760159822190068749noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5297102015830491023.post-6087030260845831042010-12-13T04:09:00.000-08:002010-12-13T04:09:33.176-08:00TUGAS EBNProblem : Apakah pikun ada obatnya?<br />
Intervention : <br />
1.Minum kopi atau teh pahit<br />
2.Dengan ekstrak daun Ginkgo biloba<br />
Camparation :<br />
Obat Pikun Cukup Minum Kopi Atau Teh Pahit<br />
Setiap Pagi Penyakit demensia atau pikun, perlahan namun pasti, akan dialami sejalan dengan pertambahan usia. Dan menurut studi, dengan minum kopi atau teh pahit setiap pagi, mampu untuk memperlambat dan melawan kepikunan. Kopi dan teh sudah menjadi minuman favorit bagi kebanyakan orang di dunia. Tapi efek menguntungkan dari kafein pada kopi sebagai obat psikoaktif, yang dapat memelihara fungsi otak, mulai belakangan ini dihargai.Penelitian terbaru oleh pakar internasional dari University of Lisbon dan University of Coimbra, Portugal menemukan, bahwa kafein dalam kopi dan teh dapat melindungi terhadap penurunan kognitif yang terlihat pada demensia (kepikunan) dan penyakit Alzheimer. "Studi epidemiologis pertama menunjukkan, hubungan terbalik antara konsumsi kafein dengan kejadian penyakit Parkinson. Kemudian beberapa studi epidemiologi lanjutan menunjukkan, bahwa konsumsi jumlah moderat kafein juga berbanding terbalik dengan penurunan kognitif yang terkait dengan penuaan serta kejadian penyakit Alzheimer," jelas Alexandre de Mendonca, dari Institute of Molecular Medicine and Faculty of Medicine, University of Lisbon, Portugal, seperti dilansir dari Seniorjournal. Selain kopi pahit, teh pahit juga dapat melawan kepikunan. Uji laboratorium menemukan, bahwa minum secangkir teh hitam dan hijau secara teratur dapat menghambat aktivitas enzim tertentu di otak, yang membawa pada Alzheimer, yaitu suatu bentuk demensia generatif yang mempengaruhi 10 juta orang di seluruh dunia. Berdasarkan jurnal Phytotherapy Research, Alzheimer ditandai dengan penurunan asetilkolin. Kopi dan teh pahit dapat menghambat aktivitas enzim acetylcholinesterase (AChE), yang memecah bahan kimia atau neurotransmiter dan asetilkolin. Selain itu kopi, teh hitam, dan teh hijau juga menghambat aktivitas enzim butyrylcholinesterase (BuChE), yang ditemukan dalam deposit protein pada otak penderita Alzheimer. "Meskipun tidak ada obat untuk Alzheimer, kopi dan teh berpotensi menjadi senjata lain yang digunakan untuk mengobati penyakit ini dan memperlambat perkembangannya," ungkap Dr. Ed Okello, peneliti dari Medicinal Plant Research Centre di Newcastle University, Inggris. Tapi ingat, harus kopi atau teh pahit, cukup setiap paginya. Karena minum kopi secara berlebihan, dapat meningkatkan serangan stroke akibat kerusakan pada dinding pembuluh darah. Pada wanita hamil dapat meningkatkan denyut jantung, menyerang plasenta, masuk ke dalam sirkulasi darah, dan yang lebih parah bisa menyebabkan kematian. Tapi minum kopi dalam jumlah yang sedang tidak membahayakan, malah bisa memberikan manfaat. Coffee time! <br />
Ginkgo Biloba Sebagai Obat Pikun<br />
Lupa itu memang menjengkelkan. Sudah hampir ingat pada sesuatu yang ingin dikatakan, tetapi otak tetap diblok, tidak ingat lagi. Kalau ini terjadi hanya kadang-kadang saja, orang masih belum panik. Tetapi kalau itu terjadi berkali-kali dalam waktu singkat, orang mulai prihatin. Di Jerman, “penyakit lupa” dicegah dengan ekstrak daun Ginkgo Biloba yang khasiatnya sudah diteliti sejak tahun 1960. Ditemukan bahwa ekstrak daun Ginkgo Biloba membantu kelancaran peredaran darah perifer di daerah akral (anggota badan) yang jauh dari jantung, seperti ujung jari, ujung kaki, daun telinga. Kelancaran ini membuat orang segar kembali dan tidak lekas capek. Apakah dengan itu “penyakit” sering lupa juga bisa disembuhkan? Beberapa peneliti obat di Jerman menyimpulkan, “Ya.” Tetapi rekan-rekannya di Amerika Serikat, “Tidak.” Walaupun begitu, para penganut di kubu Jerman yakin bahwa daerah otak juga terkena imbasnya, melihat kebugaran jasmani yang diperoleh membuat orang yang bersangkutan juga berpikiran jernih. Ingatan dan konsentrasi berpikir yang tadinya amburadul niscaya juga diperbaiki.<br />
Ekstrak itu kemudian diakui oleh pemerintah Jerman sebagai obat pikun, dan disetujui untuk “dilempar” ke tengah masyarakat. Dicetak sebagai tablet dan dragee, ekstrak yang sudah dikeringkan itu dipasarkan dengan berbagai merek di pasar swalayan. Jutaan butir ditelan setiap hari oleh para manula Jerman yang dalam usia senjanya masih ingin tetap bugar dan tidak ingin sebentar-sebentar lupa, sebentar-sebentar lupa. Uji coba yang sudah dilakukan di New York Institute for Medical Research menunjukkan, ekstrak Ginkgo Biloba murni dengan nomor pendaftaran obat EGb 761 buatan Jerman, memang benar berkhasiat terhadap pasien penyakit Alzheimer, tetapi kerjanya lamban sekali. Enam bulan sampai satu tahun baru tampak ada efeknya. Khasiatnya hanya tampak pada orang-orang tertentu. Penelitian itu menimbulkan kontroversi. Mengapa meneliti obat pikun saja kok sampai meneliti khasiatnya terhadap penyakit Alzheimer? Penyakit ini lebih parah daripada penyakit cuma sering lupa. Ternyata, alasannya karena penyakit Alzheimer sudah ada uji standarnya yang bisa dipakai untuk mengukur kesembuhan. Sedangkan “penyakit” sering lupa tidak ada. Pasien percobaan yang sudah diberi ekstrak Ginkgo Biloba selama 52 minggu, ternyata hanya 27% yang memperoleh kesembuhan sebanyak 4 point dalam skala pengukur penyakit Alzheimer. Yang diukur ialah memori, penalaran, dan tingkah laku menjaga diri. Padahal daun Ginkgo Biloba itu di Jerman tidak dimaksudkan untuk menyembuhkan penyakit Alzheimer, melainkan mengembalikan kebugaran tubuh saja, termasuk otak, sehingga mencegah penurunan daya ingat. Sementara penelitian masih dilanjutkan di Amerika, ekstrak Ginkgo Biloba dalam berbagai kepekatan, kemurnian (dicampur dengan tanaman lain, bahkan ada yang diberi protein, vitamin, dan mineral) sudah beredar luas di Eropa dan Amerika. Hasil uji coba terhadap penyakit itu didiskusikan di kalangan American Medical Association, pada 21 Oktober 1997 yang lalu. Ketua tim peneliti, Pierre Le Bars, memberi penjelasan bahwa uji coba itu lebih banyak menimbulkan teka-teki daripada memberi penjelasan bagaimana duduknya perkara kok sampai daun itu bisa menghambat penurunan daya ingat pada pasien penyakit Alzheimer. Penyakit ini sejenis dementia (gangguan kronis dalam proses mental) karena otak sedang sakit organis, seperti rusak dipondoki parasit misalnya, atau terganggu oleh tumor. Gejalanya selain sering lupa, juga disorientasi (tak tahu lagi di mana sedang berada, sehingga tak mampu menemukan jalan kembali), tak mampu bernalar, dan tak mampu menjaga (mengendalikan) diri. Mekanisme kerja daun Ginkgo Biloba terhadap otak penderita Alzheimer belum jelas, walaupun sudah berhasil menghambat laju penyakit itu. Ada suatu zat yang niscaya berperan dalam hal ini, yang untuk sementara waktu diberi nama ginkgolid dan bilobalid (sejenis flavon glikosida). Dalam uji coba di Jerman sebelumnya, yang dilakukan terhadap orang-orang yang sering lupa, diasumsikan bahwa penyebab gangguan itu bukan otak yang sedang rusak seperti pada penderita penyakit Alzheimer, tetapi cuma kekurangan oksigen. Otaknya tidak apa-apa. Kekurangan ini gara-gara pembuluh darah ke otak sudah banyak yang menyempit karena dinding bagian dalamnya ditempeli endapan kapur dan kolesterol jahat. Kejadian ini terdapat pada orang-orang yang sudah lanjut usia, 60 tahun ke atas. Kekurangan oksigen di daerah otak karena peredaran darah agak terganggu ini menimbulkan kemunduran daya pikir, malas berpikir, atau telmi (telat mikir). Daya konsentrasi pikiran juga berkurang, dan akhirnya daya mengingat-ingat nama, istilah, tanggal, dan lainnya juga amburadul. Memang kekurangan itu belum sampai menimbulkan rasa muter-muter, pingsan, atau stroke. Sebab, darah masih beredar memasok oksigen ke dalam otak, tetapi pasokannya yang kurang. Kalau dibiarkan berlarut-larut tanpa usaha menormalkan kembali pasokan oksigen seperti semula (misalnya dengan olahraga pernapasan secara teratur, jalan kaki pagi teratur juga, berenang ringan seminggu sekali, dan pantang merokok sama sekali), sering lupa itu makin parah. Seorang profesor yang menunjukkan gejala sering lupa dikatakan pikun. Bukan karena pandainya, tetapi karena tuanya. Keadaan ini berhasil dihambat dengan ekstrak Ginkgo Biloba. Diduga, sari daun itu mampu mengencerkan darah, sehingga aliran yang semula lamban di daerah otak menjadi lancar. Istilah “mengencerkan darah” memang gambaran yang terlalu disederhanakan. Penjelasan yang lebih ilmiah ialah, sari daun itu menghambat pembentukan PAF (platelet activating factor). PAF sengaja dibentuk secara imunologis oleh sejumlah platelet (butir darah merah), agar darah lebih kental, untuk menghambat pendarahan pada dinding pembuluh darah yang luka, misalnya. Kekentalan ini menghambat peredaran. Apalagi kalau pembuluh darahnya sudah banyak yang menyempit karena “pengapuran”. Kalau pembentukan PAF dihambat oleh sari daun Ginkgo Biloba, darah tidak jadi mengental. Alirannya ke otak lancar kembali, dan otak tidak kekurangan oksigen lagi.<br />
Outcame :<br />
Meskipun kopi bisa memberikan efek yang bagus pada manusia, tidak sedikit pula para ahli kesehatan yang memperingatkan akan bahaya dari kebiasaan rutin mengkonsumsi kopi. Tentunya dengan catatan mengkonsumsi kopi dalam dosis yang berlebihan. Bergelas-gelas kopi dalam satu hari. Biasanya lebih dari tiga gelas dalam sehari. Kebiasaan seperti ini bisa membahayakan kesehatan manusia. Dari bahaya sakit jantung, resiko serangan penyakit kanker sampai menurunkan tingkat kesuburan. Biasanya kelebihan dosis dalam mengkonsumsi kafein ini ditandai dengan kondisi mental yang mulai labil atau tidak terkendali. Itu karena detak jantung dan aliran darah menjadi lebih cepat dari keadaan normal. Selain itu pengobatan melalui kopi dan teh dapat menimbulkan efek samping berupa kecanduan minuman tersebut. Jadi lebih baik menggunakan obat yaitu ekstrak dari daun ginkgo biloba. Yang dari penelitian belum ditemukan efek samping akibat penggunaan ekstrak daun gingko biloba tersebut.<br />
Daftar pustaka :<br />
1.http://keluargacemara.com/featured/ginkgo-biloba-sebagai-obat-pikun.html<br />
2.http://terselubung.blogspot.com/2010/12/obat-pikun-cukup-minum-kopi-atau-teh.htmlangga_luqmanhttp://www.blogger.com/profile/03760159822190068749noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5297102015830491023.post-55205733082683858592010-12-08T00:45:00.001-08:002010-12-08T00:45:43.267-08:00TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUHI.DEFINISI<br />
<br />
Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia merupakan tindakan medik yang sangat bermanfaat bagi pasien dengan ganguan fungsi organ tubuh yang berat.<br />
Ini adalah terapi pengganti (alternatif) yang merupakan upaya terbaik untuk menolong pasie dengan kegagalan organnya,karena hasilnya lebih memuaskan dibandingkan dan hingga dewasa ini terus berkembang dalam dunia kedokteran,namun tindakan medik ini tidak dapat dilakukan begitu saja,karena masih harus dipertimbangkan dari segi non medik,yaitu dari segi agama,hokum,budaya,etika dan moral.kendala lain yang dihadapi Indonesia dewasa ini dalam menetapkan terapi transplatasi,adalah terbatasnya jumlah donor keluarga (Living Related Donor,LRD)dan donasi organ jenazah.karena itu diperlukan kerjasama yang saling mendukung antara para pakar terkait(hulum,kedokteran,sosiologi,pemuka agama,pemuka masyarakat),pemerintah dan swata.<br />
II.JENIS-JENIS TRANSPLANTASI<br />
<br />
Kini telah dikenal beberapa jenis transplantasi atau pencangkokan ,baik berupa cel,jaringan maupun organ tubuh yaitu sebagai berikut:<br />
<br />
1.TRANSPLANTASI AUTOLOGUS<br />
Yaitu perpindahan dari satu tempat ketempat lain dalam tubuh itu sendiri,yang dikumpulkan sebelum pemberian kemoterapi,<br />
<br />
2.TRANSPLANTASI ALOGENIK<br />
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang sama spesiesnya,baik dengan hubungan keluarga atau tanpa hubungan keluarga,<br />
<br />
3.TRANSPLANTASI SINGENIK<br />
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang identik,misalnya pada gambar identik,<br />
<br />
4.TRANSPLANTASI XENOGRAFT<br />
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang tidak sama spesiesnya.<br />
<br />
<br />
Organ atau jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat diambil dari donor yang hidup atau dari jenazah orang yang baru meninggal dimana meninggal sendiri didefinisikan kematian batang otak,<br />
- Organ-organ yang diambil dari donor hidup seperti : kulit ginjal sumsum tulang dan darah (transfusi darah).<br />
-Organ-organ yang diambil dari jenazah adalah jantung,hati,ginjal,kornea,pancreas,paru-paru dan sel otak.<br />
Dalam 2 dasawarsa terakhir telah dikembangkan tehnik transplantasi seperti transplantasi arteria mamaria interna dalam operasi lintas koroner oleh George E. Green. dan Parkinson<br />
<br />
<br />
A.SEL INDUK<br />
<br />
Berasal dari bahasa inggris (stem cell) merupakan sel yang belum berdeferensiasi dan mempunyai potensi untuk dapat berdeferensiasi menjadi jenis sel lain.kemampuan tersebut memungkinkan sel induk mrnjadi sistem perbaikan tubuh dengan menyediakan sel-sel baruselama organisne bersangkutan hidup.<br />
Peneliti medis meyakini bahwa penelitian sel induk berpotensi untuk mengubah keadan penyakit manusia deangan cara digunakan perbaikan jaringan atau organ tubuh tertentu,hal ii tampaknya belum benar-benar diwujudkan dewasa ini.<br />
Penelitian sel induk dapat dikatakan dimulai pada tahun 1960_an setelah dilakukannya penelitian oleh ilmuan kanada,Ernest A.McCulloch dan James E.Till.<br />
<br />
B.MACAM-MACAM SEL INDUK<br />
<br />
Berdasarkan potensi :<br />
• Sel induk ber-totipotensi (toti=total)<br />
• Sel induk ber-multipotensi<br />
• Sel induk ber-unipotensi (uni-tunggal)<br />
<br />
Berdasarkan asalnya :<br />
Sel induk embrio (embrio stem cell)<br />
Sel induk dewasa (adult stem cell)<br />
<br />
Menurut sumbernya transplantasi sel induk dapat dibagi menjadi :<br />
<br />
Transplantasi sel induk dari sumsum tulang (bone marrow transplantation)<br />
Sumsun tulang adalah jaringan spond yang terdapat dalam tulang-tulang besar seperti tulang pinggang,tulang dada,tulang punggung dan tulang rusuk.<br />
Sumsum tulang merupakan sumber yang kaya akan sel induk hematopoetik.<br />
<br />
Transplantasi sel induk darah tepi (peripheral blood stem cell transplantation)<br />
Peredaran tepi merupakan sumber sel induk walaupun jumlah sel induk yang terkandung tidak sebanyak pd sumsum tulang.untuk jumlah sel induk mencukupi suatu transplantasi.biasanya pada donor diberikan granulocyte-colony stimulating factor (G-CSF). Transplantasi dilakukan dengan proses yang disebut Aferesis.<br />
<br />
Transplantasi sel induk darah tali pusat<br />
Darah tali pusat mengandung sejulah sel induk yang bermakna dan memiliki keunggulan diatas transplantasi sel induk dari sumsum tulangatau dari darah tepi bagi pasien-pasien tertentu.Transplantasi sel induk dari darah tali pusat telah mengubah bahan sisa dari proses kelahiran menjadi sebuah sumber yang dapat menyelamatkan jiwa.<br />
<br />
<br />
III.ASPEK HUKUM TRANSPLANTASI<br />
<br />
Dari segi hukum ,transplantasi organ,jaringan dan sel tubuh dipandang sebagai suatu hal yang mulia dalam upaya menyehatkan dan mensejahterakan manusia,walaupun ini adalah suatu perbuatan yang melawan hukum pdana yaitu tindak pidana penganiayaan.tetapi mendapat pengecualian hukuman,maka perbuatan tersebut tidak lagi diancam pidana,dan dapat dibenarkan.<br />
<br />
Dalam PP No.18 tahun 1981 tentana bedah mayat klinis, beda mayat anatomis dan transplantasi alat serta jaringan tubuh manusia tercantum pasal tentang transplantasi sebagai berikut:<br />
<br />
Pasal 1.<br />
c. Alat tubuh manusia adalah kumpulan jaringan-jaringa tubuh yang dibentuk oleh beberapa jenis sel dan mempunyai bentuk serta faal (fungsi) tertentu untuk tubuh tersebut.<br />
<br />
d. Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mmempunyai bentuk dan faal (fungsi)yang sama dan tertentu.<br />
<br />
e. Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh ynag tidak berfungsi dengan baik.<br />
f. Donor adalah orang yang menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan kesehatan.<br />
<br />
g. Meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yang berwenang bahwa fungsi otak,pernafasan,dan atau denyut jantung seseorang telah berhenti.<br />
<br />
Ayat g mengenai definisi meninggal dunia kurang jelas,maka IDI dalam seminar nasionalnya mencetuskan fatwa tentang masalah mati yaitu bahwa seseorang dikatakan mati bila fungsi spontan pernafasan da jantung telah berhenti secara pasti atau irreversible,atau terbukti telah terjadi kematian batang otak.<br />
<br />
Pasal 10.<br />
Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia dilaukan dengan memperhatikan ketentuan yaitu persetujuan harus tertulis penderita atau keluarga terdekat setelah penderita meninggal dunia.<br />
<br />
Pasal 11<br />
1.Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya boleh dilakukan oleh dokter yang ditunjukolehmentri kesehatan.<br />
2.Transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkutan<br />
<br />
<br />
Pasal 12<br />
Penentuan saat mati ditentukan oleh 2 orang dokter yang tudak ada sangkut paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi.<br />
<br />
Pasal 13<br />
Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksudkan yaitu dibuat diatas kertas materai dengan 2(dua) orang saksi.<br />
<br />
Pasal 14<br />
Pengambilan alat atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau bank mata dari korban kecelakaan yang meninggal dunia,dilakukan dengan persetujuan tertulis dengan keluarga terdekat.<br />
<br />
Pasal 15<br />
1.Senbelum persetujuan tentang transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia diberikan oleh donor hidup,calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu diberitahu oleh dokter yang merawatnya,termasuk dokter konsultan mengenai operasi,akibat-akibatya,dan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi.<br />
2.Dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus yakin benar ,bahwa calon donor yang bersangkutan telah meyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut.<br />
<br />
Pasal 16<br />
Donor atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak dalam kompensasi material apapun sebagai imbalan transplantasi.<br />
<br />
Pasal 17<br />
Dilarang memperjual belikan alat atau jaringan tubuh manusia.<br />
<br />
Pasal 18<br />
Dilarang mengirim dan menerima alat dan jaringan tubuh manusia dan semua bentuk ke dan dari luar negeri.<br />
<br />
Selanjutnya dalam UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan dicantumkan beberapa oasal tentang transplantasi sebagai berikut:<br />
Pasal 33.<br />
1.Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan jaringan tubuh,transfuse darah ,imflan obat dan alat kesehatan,serta bedah plastic dan rekontruksi.<br />
2.Transplantasi organ dan jaringan serta transfuse darah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan kemanusiaan yang dilarang untuk tujjuan komersial.<br />
<br />
Pasal 34<br />
1.Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan disaran kesehatan tertentu.<br />
2.Pengambilan organ dan jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan ahli waris atau keluarganya.<br />
3.Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.<br />
<br />
IV.ASPEK ETIK TRANSPLANTASI<br />
Transplantasi merupakan upaya terakhir untuk menolong seorang pasien dengan kegagalan fungsi salah satu organ tubuhnya.dari segi etik kedokteran tindakan ini wajib dilakukan jika ada indikasi,berlandaskan dalam KODEKI,yaitu:<br />
Pasal 2.<br />
Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi.<br />
Pasal 10.<br />
Setiap dokter harus senantiasa mengingat dan kewajibannya melindungi hidup insani.<br />
<br />
Pasal 11.<br />
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penderita.<br />
<br />
Pasal-pasal tentang transplantasi dalam PP No. 18 tahun 1981,pada hakekatnya telah mencakup aspek etik,mengenai larangan memperjual belikan alat atu jaringan tubuh untuk tujuan transplantasi atau meminta kompensasi material.<br />
Yang perlu diperhatikan dalam tindakan transplantasi adalah penentuan saat mati seseorang akan diambil organnya,yang dilakukan oleh (2) orang doteryang tidak ada sangkt paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi,ini erat kaitannya dengan keberhasilan transplantasi,karena bertambah segar organ tersebut bertambah baik hasilnya.tetapi jangan sampai terjadi penyimpangan karena pasien yang akan diambil organnya harus benar-benar meninggal dan penentuan saat meninggal dilakukan dengan pemeriksaan elektroensefalografi dan dinyatakan meninggal jika terdapat kematian batang otak dan sudah pasti tidak terjadi pernafasan dan denyut jantung secara spontan.pemeriksaan dilakukan oleh para dokter lain bukan dokter transplantasi agar hasilnya lebih objektif.angga_luqmanhttp://www.blogger.com/profile/03760159822190068749noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5297102015830491023.post-24334568437321126612010-12-08T00:29:00.003-08:002010-12-08T00:29:14.671-08:00euthanasiaII. PEMBAHASAN<br />
<br />
A. PENGERTIAN EUTHANASIA<br />
Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu yang berarti indah, bagus, terhormat atau gracefully and with dignity, dan thanatos yang berarti mati. Jadi secara etimologis, euthanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik. Jadi sebenarnya secara harafiah, euthanasia tidak bisa diartikan sebagai suatu pembunuhan atau upaya menghilangkan nyawa seseorang. Menurut Philo (50-20 SM) euthanasia berarti mati dengan tenang dan baik, sedangkan Suetonis penulis Romawi dalam bukunya yang berjudul Vita Ceasarum mengatakan bahwa euthanasia berarti “mati cepat tanpa derita’. Sejak abad 19 terminologi euthanasia dipakai untuk penghindaran rasa sakit dan peringatan pada umumnya bagi yang sedang menghadapi kematian dengan pertolongan dokter.<br />
Sedangkan pengertian euthanasia menurut istilah terdapat beberapa pendapat para ahli. Menurut Djoko Prakoso dan Djaman Andhi Nirwanto, bahwa “eauthanasia adalah suatu kematian yang terjadi dengan pertolongan atau tidak dengan pertolongan dokter.” Yang dimaksud dengan pertolongan atau dokter dalam euthanasia ini adalah pemberian suntikan yang dapat mempercepat kematian pasien, sedangkan tanpa bantuan dokter ialah pasien penderita gawat darurat/kritis itu dibiarkan begitu saja tanpa diberikan pelayanan medis sehingga ia meninggal karenanya. Dalam istilah medis, dijelaskan bahwa euthanasia adalah “usaha tenaga medis untuk membantu pasien supaya meninggal dengan baik tanpa penderitaan yang terlalu berat.” Dari pengertian ini menunjukan bahwa menurut istilah medis, euthanasia dititik beratkan kepada usaha pertolongan yang dilakukan oleh dokter atau tenaga medis lainnya terhadap seorang pasien yang mengalami kondisi gawat darurat agar cepat diakhiri penderitaannya melalui kematian.<br />
<br />
Dari pengetian yang lain juga mengatakan bahwa euthanasia sering disebut dengan “ Mercy killing “ yang diartikan sebagai suatu cara mengambil kehidupan klien untuk menghentikan penderitaaan yang dihadapi klien tersebut.<br />
Kode Etik Kedokteran Indonesia menggunakan euthanasia dalam tiga arti, yaitu:<br />
1. Berpindahnya ke alam baka dengan tenang dan aman tanpa penderitaan, buat yang beriman dengan nama Allah di bibir.<br />
2. Waktu hidup akan berakhir, diringankan penderitaan sisakit dengan memberikan obat penenang.<br />
3. Mengakhiri penderitaan dan hidup seorang sakit dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri dan keluarganya.<br />
Dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa euthanasia adalah usaha mempercepat kematian seorang pasien penderita penyakit kritis yang dilakukan/petugas medis lainya berdasarkan permintaan pasien sendiri dan atau keluarganya.<br />
<br />
B. MACAM-MACAM DAN BENTUK-BENTUK EUTHANASIA<br />
Dalam dunia medis/kedokteran,euthanasia dibagi dalam dua katergori, yaitu euthanasia pasif atau authanasia tidak langsung, dan euthanasia aktif atau euthanasia langsung. Euthanasia pasif dilakukan terhadap seorang penderita gawat darurat dengan cara tidak diberikan obat sama sekali, ataupun dengan cara memberikan pil-pil analgetik kepada seorang pasien yang menderita kanker ganas untuk mengurangi rasa sakitnya. Euthanasia semacam ini biasanya dikenal dengan euthanasia tidak langsung karena pemberian pil-pil analgetik dapat sedikit mempercepat datangnya kematian. Disebut euthanasia tidak langsung juga kerena kematian pasien sebenarnya tidaklah dikehendaki oleh tenaga medis yang memberikan obat penenang tersebut. Kematian yang terjadi karena tindakan positif dari donter untuk mempercepat kematian.<br />
C. ANALISIS HUKUM ISLAM<br />
Agama Islam sangat menekankan perlindungan terhadap jiwa manusia secara konsisten. Hak hidup adalah hak asasi setiap orang yang tidak boleh dihilangkan tanpa alasan yang sah. Ketentuan ini berlaku umum tanpa membedakan pembunuhan yang terjadi tanpa persetujuan korban maupun dengan persetujuan korban sendiri, termasuk juga tindakan bunug diri dengan alasan apapun. Pembunuhan juga dilarang terdahap anak sendiri, seperti ditegaskan dalam firman Allah SWT. <br />
<br />
Artinya : “ Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan” (Q.S. Al-Isra’: 31 )<br />
Tegasnya, bahwa kemiskinan atau alasan lainnya bukanlah menjadi legitimasi terhadap suatu tindakan pembunuhan. Dalam syariat Islam memang ada alasan sah yang membolehkan mengakhiri hidup orang lain, yaitu karena yang bersangkutan membunuh orang lain secara melawan hukum, orang yang sudah menikah melakukan perzinaan atau murtad. Dengan demikian dokter yang memberikan suntikan obat berdosis tinggi dengan tujuan untuk mempercepat kematian pasiennya adalah termasuk tindakan pembunuhan yang terlarang.<br />
Karena yang berhak menentukan cepat atau lambatnya ajal adalah merupakan hak prerogatif Allah, seperti diungkapkan dalam firman Allah yang berbunyi :<br />
<br />
<br />
hidup dan merasakan sesuatu, telah rusak. Apabila. Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa euthanasia aktif haram hukumnya sedangkan euthanasia pasif dibolehkan karena pada hakekatnya tidak ada keterlibatan langsung dokter dalam kasus terjadinya kematian penderita. Kematian yang dialaminya disebabkan oleh penyakit yang dideritanya, bukan karena akibat tindakan dokter.<br />
D. ANALISIS MENURUT HUKUM POSITIF<br />
Sesuai dengan KUHP pasal 304 “ Barangsiapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”<br />
Pasal 306<br />
1) “Jika salah satu perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan”.<br />
2) “ Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun”. Pasal 344: “Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesunguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”. Pasal 345 : “ Barang siapa yang mendorong orang lain untuk membuntuh diri, menolongnya dalam perbuatan ini atau memberi sarana kepada untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu menjadi bunuh diri.”<br />
Undang undang yang tertulis dalam KUHP Pidana diatas hanya melihat dari dokter sebagai pelaku utama euthanasia, khususnya euthanasia aktif dan dianggap sebagai suatu pembunuhan berencana, atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Sehingga<br />
dalam aspek hukum, dokter selalu pada pihak yang dipersalahkan dalam tindakan euthanasia, tanpa melihat latar belakang dilakukannya euthanasia tersebut. Tidak perduli apakah tindakan tersebut atas permintaan pasien itu sendiri atau keluarganya, untuk mengurangi penderitaan pasien dalam keadaan sekarat atau rasa sakit yang sangat hebat yang belum diketahui pengobatannya. Di lain pihak hakim dapat menjatuhkan pidana mati bagi seseorang yang masih segar bugar yang tentunya masih ingin hidup, dan bukan menghendaki kematiannya seperti pasien yang sangat menderita tersebut, tanpa dijerat oleh pasal pasal dalam undang undang yang terdapatdalam KUHP Pidana.<br />
E. PENGARUH EUTHANASIA TERHADAP KEWARISAN<br />
Kematian berimplikasi terhadap kewarisan karena dengan meninggalnya seseorang, maka harta yang ditinggalkannya menjadi hak ahli warisnya. Namun demikian ahli waris dapat dicabut haknya jika terbukti membunuh pemilik hartta warisan. jelasnya, bahwa para ahli waris tidak mutlak berhak atas harta yang ditinggalkan simayit. dalam hal ini para ulama sepakat bahwa, status seseorang karena berbeda agama, sebab membunuh dan perbudakan merupakan penghalang terjadinya pewarisan. Dari analisis hukum islam diatas, kelas bahwa yang termasuk eutanisia aktif. dengan demikian tindakan euthanasia aktif yang dilakukan baik keluarga korban maupun dokter dapat dikategorikan pembunuhan. kasus pembunuhan yang dilakukan keluarga korban secara euthanasia tidak dapat dilihat dari kaca mata kedokteran semata. namun perlu dilihat pula kemungkinan adanya ambisi keluarga korban untuk secepatnya memperoleh harta warisan. maka euthanasia bisa dijadikan aat untuk mewujudkan maksud tersebut. apalagi pegakhiran hidup seseorang terjadi secara rahasia serta sulit diketahui oleh orang banyak sehingga trasa aman sekaligus dapat mewujudkan ambisi ahli waris. karena itulah kaidah fiqhiyah menetapkan, orang yang menyegerakan sebelum waktunnya, niscaya dihukum dengan tidak diberikan kepadanya apa yang ingin segera dia terima. Adanya sanksi hukum itu mengandung hikmah bahwa jika sipembunuh tidak dicabut haknya menerima warisan, tentulah banyak ahli waris yang membunuh pemilik harta warisannya. sehingga akan berkembang pembunuhan antara kerabat yang dekat dengan yang tidak dekat agar prosentase yang dia peroleh pembagian harta warisan menjadi meningkat lantaran berkurangnya bahkan habisnya ahli waris selain diri pembunuh. dengan demikian euthanasia aktif merupakan salah satu bentuk pembunuhan yang menjadi penghalang dalam kewarisan. dalam kaitan ini para ahli waris yang meminta/menyetujui dokter melakukan euthanasia terhadap pasien (pemilik harta warisan), tidak mendapat peninggalan harta warisan yang ditinggalkan korban euthanasia. demikian juga dokter, bila mempunyai hubungan kewarisan dengan sikorban tidak mendapat bagian warisan.<br />
F. HUKUMAN BAGI PELAKU EUTHANASIA<br />
Berdasarkan pembahasan diatas eutanasai aktif yang dilkukan dokter secara diam-diam dapat dikategorikan pembunuhan yang disengaja jadi haram hukumnya. sebab pembunuhan disengaja adalah suatu perbuatab yang disertai niat (direncanakan sebelumnya) untuk membunuh orang lain dengan menggunakan alat-alat yang mematikan. karena itu dokter harus bertanggung jawab terhadap tindakan euthanasia yang dilakukannya. sebab tindakan yang menyebabkan kematian seseorang tanpa alasan sah sangat dilarang oleh Allah seperti diungkapkan dalam Q.S. al-An`am (6):151<br />
<br />
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (Q.S. AlAn-am :151)<br />
<br />
Selaras dengan hal itu untuk melindungi hak hidup setiap individu maka islam menetapkan hukuman qiyas yaitu hukuman yang sebanding dengan kejahatan yang dilakukan, seperti yang dijelaskan dalam QS. al-Maidah (5): 45<br />
Artinya : “Dan kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (at-Taurat) bahwasanya jiwa(dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung,<br />
telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qiyasnya.” (Q.S.al-Maidah : 45)<br />
Jadi, dokter yang melakukan euthanasia aktif secara diam-diam (sepengetahuan/izin kelurga pasien) dijatuhi hukuman qiyas. sedangkan euthanasia aktif yang dilakukan dokter dengan sepengetahuan keluarga dan atau korban termasuk pembunuhan semi sengaja sehingga pelakunnya dijatuhi hukuman diyat (membayar denda). berbeda dengan euthanasia pasif karena ditolerir ileh syara (boleh). sehingga pelaku euthanasia pasif /negatif tidak dikenai sangsi pidana.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
PENUTUP<br />
KESIMPULAN<br />
<br />
1. Euthanasia adalah usahaa mempercepat kematian seorang pasien penderita penyakit kritis yang dilakuakan oleh dokter/petugas medis lainnya baik<br />
berdasarkan permintaan pasien sendiri dan atau keluarganya maupun tidak, karena merasa kasihan dengan penderita pasien. euthanasia terbagi dua<br />
macam, yakni euthanasia aktif/positif dan euthanasia pasif/negaitif;<br />
2. Euthanasia aktif/positif haram hukumnya, sedangkan euthanasia pasif atau negative dibolehkan oleh syara. euthanasia memiliki akibat hukum trhadap<br />
kewarisan. sehingga pelaku euthanasia aktif/pasif dicabut haknya sebagai ahli waris, baik keluarga korban maupun dokter (yang memiliki hubungan<br />
keluarga dengan korban) sedangkan pelaku euthanasia pasif/negatif tetap menjadi ahli waris dari harta yang ditinggalkan korban;<br />
3. Euthanasia menimbulkan dilema karena disatu sisi euthanasia dilakukan dengan rasa kasihan terhadap penderitaan pasien yang tak kunjung sembuh<br />
sehingga terkesan selaras dengan rasa kemanusiaan tetapi disatu sisi euthanasia dapat melanggar hukum baik dari etika kedokteran, hukum positif maupun<br />
hukum Islam;<br />
4. Pelaku euthanasia aktif/positif dijatuhi hukuman qisas jika euthanasia itu dilakukan diam-diam oleh dokter tanpa sepengaetahuan keluarga dan atau<br />
korban. pelaku euthanasia aktif/positif dijatuhi hukuman diyat (membayar denda) jika dokter melakukan euthanasia aktif dengan sepengetahuan keluarga<br />
dan atau korban. sedangkan pelaku euthanasia pasif/negatif tidak dijatuhi hukuman pidana.<br />
<br />
SARAN<br />
<br />
1 Meningkatnya ilmu pengetahuan khususnya dibidang kedokteran diharapkan tidak membuat pola piker medis untuk membuat sesuatu yang bertentangan<br />
dengan kode etik kedokteran, agama dan hukum yang berlaku ;<br />
2 Untuk menghindari keputus asaan kepada pasien dalam menghadapi cobaan yang diberi oleh Allah berupa penyakit, diharapkan tenaga medis selain<br />
berperan sebagai orang yang mengobati juga berperan sebagai motivasi kepada pasien untuk dapat sembuh dari penyakitnya walaupun sebenarnya<br />
penyakitnya sudah tidak dapat disembuhkan;<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
DAFTAR PUSTAKA<br />
<br />
La Jamaa’. Euthanasia Menurut Tinjauan Hukum Islam. Jurnal JABAL HIKMAH, STAIN AL-FATAH JAYAPURA. No.2, Vol.1 Januari-Juni 2008.<br />
<br />
http://www.rudyct.com/PPS702-ipb/04212/aris_wibudi.htm<br />
KUHP & KUHAP. 2007. Permata Press<br />
NS. Rohmani. (2009). Masalah-masalah Etik Dalam Keperawatan. STIKES. Jayapura Papua.angga_luqmanhttp://www.blogger.com/profile/03760159822190068749noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5297102015830491023.post-50830684478871347612010-12-01T03:22:00.001-08:002010-12-01T03:22:00.621-08:00Mal Praktik pada Anak<link href="file:///C:%5CUsers%5CBLACK%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CBLACK%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CBLACK%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping"></link> <m:smallfrac m:val="off"> <m:dispdef> <m:lmargin m:val="0"> <m:rmargin m:val="0"> <m:defjc m:val="centerGroup"> <m:wrapindent m:val="1440"> <m:intlim m:val="subSup"> <m:narylim m:val="undOvr"> </m:narylim></m:intlim> </m:wrapindent><style>
<!--
/* Font Definitions */
@font-face
{font-family:"Cambria Math";
panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:roman;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 415 0;}
@font-face
{font-family:Calibri;
panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:swiss;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-520092929 1073786111 9 0 415 0;}
/* Style Definitions */
p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
{mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
margin-top:0cm;
margin-right:0cm;
margin-bottom:10.0pt;
margin-left:0cm;
text-align:center;
line-height:150%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-ansi-language:EN-US;
mso-fareast-language:EN-US;}
.MsoChpDefault
{mso-style-type:export-only;
mso-default-props:yes;
font-size:10.0pt;
mso-ansi-font-size:10.0pt;
mso-bidi-font-size:10.0pt;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-hansi-font-family:Calibri;}
@page Section1
{size:612.0pt 792.0pt;
margin:72.0pt 72.0pt 72.0pt 72.0pt;
mso-header-margin:36.0pt;
mso-footer-margin:36.0pt;
mso-paper-source:0;}
div.Section1
{page:Section1;}
-->
</style> </m:defjc></m:rmargin></m:lmargin></m:dispdef></m:smallfrac><br />
<div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">TINJAUAN TEORI</span></div><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"></span></div><br />
<div align="left" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: left;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> <br />
<br />
A. Pengertian Malpraktik<br />
<br />
Menurut Guwandi malpraktik adalah kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk menerapkan tingkat keterampilan dan pengetahuannya didalam memberikan pelayanan pengobatan dan perawatan terhadap seorang pasien yang lazim diterapkan dalam mengobati dan merawat orang sakit atau terluka dilingkungan wilayah yang sama. <br />
Menurut Vestal KW (1995) malpraktik adalah kegagalan seorang professional (misalnya dokter dan perawat) untuk melakukan praktik sesuai standar profesi yang berlaku bagi seorang karena memiliki keterampilan dan pendidikan.<br />
<br />
Vestal, K.W. (1995) mengatakan bahwa untuk mengatakan secara pasti mal praktik, apabila penggugat dapat menunjukan hal-hal dibawah ini : <br />
1) Duty. Pada saat terjadinya cidera, terkait dengan kewajibannya yaitu, kewajiban mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya untuk menyembuhkan atau setidaknya meringankan beban penderita pasiennya berdasarkan standar profesi. Hubungan perawat-klien menunjukan bhwa melakukan kewajiban berdasarkan standar keperawatan.<br />
2) Breach of the Duty. Pelanggaran terjadi sehubungan dengan kewajibannya, artinya menyimpang dari apa ang seharusnya dilakukan menurut standar profesi. Contoh : pelanggaran yang terjadi terhadap antara pasien antara lain, kegagalan dalam memenuhi standar keperawatan yang ditetapkan sebagai kebijakan rumah sakit.<br />
3) Injury. Seseorang mengalami cidera (injury) atau kerusakan (damage) yang didapat dituntut secara hukum, misalnya pasien mengalami cidera sebagai akiat pelanggaran. Keluhan nyeri, adaya penderitya atau stress emosi dapat dipertimbangkan sebagai akibat cidera jika terkait dengan cidera fisik.<br />
4) Proximate caused. Pelanggaran terhadap kewajibannya meyeabkan atau terkait dengan cidera yang dialami pasien. Misalnya, cidera yang terjadi secara langsung berhubungan dengan pelanggaran terhadap kewajiban perawat terhadap pasien.<br />
(Julianus,Akke.Hal.10)<br />
<br />
Malpraktik adalah kelalaian yang dilakukan oleh seorang professional seperti perawat atau dokter. ( Perry dan Potter, 2005 )<br />
<br />
B Pedoman Untuk Mencegah Terjadinya Malpraktik<br />
<br />
Venstal, K. W, (1995) memberikan pedoman untuk mencegah terjadinya mal praktik. Pedoman-pedoman itu sebagai berikut :<br />
1. Berikankan kasih sayang kepada pasien sebagaimana anda mengasihi diri sendiri. Layani pasien dan keluarganya dengan jujur dan penuh rasa hormat.<br />
perawat telah memberikan kasih sayang pada pasiennya,</span><span lang="EN-US" style="font-family: Symbol; font-size: 12pt;">à</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> tetapi perawat melakukan tindakan keperawatan tidak sesuai dengan standar. Sehingga malpraktik masih terjadi.<br />
2. Gunakan pengetahuan keperawatan untuk menetapkan diagnosa keperawatan yang tepat dan laksanakan intervensi keperawatan yang diperlukan. Perawat mempunyai kewajiban menyusun pengkajian dan melaksanakannya dengan benar.<br />
</span><span lang="EN-US" style="font-family: Symbol; font-size: 12pt;">à</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> perawat tidak teliti dan tidak hati-hati dalam melakukan tindakan keperawatan. Hal ini mengakibatkan malpraktik masih terjadi.<br />
3. Utamakan kepentingan pasien. Jika tim kesehatan lainnya ragu-ragu terhadap tindakan yang akan dilakukan atau kurang merespon perubahan kondisi pasien, diskusikan bersama tim keperawatan guna memberikan masukan yang diperlukan bagi tim kesehatan lainnya.<br />
perawat</span><span lang="EN-US" style="font-family: Symbol; font-size: 12pt;">à</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk melakukan tindakan keperawatan.Sehingga malpraktik masih terjadi.<br />
4. Tanyakan saran atau pesan yang diberikan oleh dokter jika perintah tidak jelas, masalah itu ditanyakan oleh pasien atau pasien menolak, tindakan yang meragukan atau tidak tepat sehubungan dengan perubahan pada kondisi kesehatan pasien. Terima perintah dengan jelas dan tertulis.<br />
Perawat tidak</span><span lang="EN-US" style="font-family: Symbol; font-size: 12pt;">à</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> melakukan kolaborasi dengan dokter dalam memberikan obat pada pasien. Hal ini merupakan salah satu penyebab malpraktik masih terjadi.<br />
5. Tingkatkan kemampuan anda secara terus menerus sehingga up to date. Ikuti perkembangan terbaru yang terjadi di lapangan dan bekerja berdasarkan pedoman yang berlaku.<br />
sebenarnya, kemampuan perawat</span><span lang="EN-US" style="font-family: Symbol; font-size: 12pt;">à</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> dalam melakukan tindakan keperawatan sudah baik. Namun, belum sempurna dalam pelaksanaan tindakan keperawatannya.<br />
6. Jangan melakukan tindakan yang belum dikuasai.<br />
sebelum melakukan tindakan keperwatan</span><span lang="EN-US" style="font-family: Symbol; font-size: 12pt;">à</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> pada klien, perawat harus mempersiapkan diri terlebih dahulu.<br />
7. Laksanakan asuhan keperwatan berdasarkan model proses keperawatan. Hindari kekurang hati-hatian dalam memberikan asuhan keperawatan.<br />
</span><span lang="EN-US" style="font-family: Symbol; font-size: 12pt;">à</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> karena perawat tidak melaksanakan asuhan keperawatan dengan baik dan benar mengakibatkan terjadinya malpraktik.<br />
8. Catat rencana keperawatan respon pasien selama dalam asuahan keperawatan. Nyatakan secara jelas dan lengkap. Catat sesegera mungkin fakta yang anda observasi secara jelas.<br />
karena perawat tidak mencatat rencana</span><span lang="EN-US" style="font-family: Symbol; font-size: 12pt;">à</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> keperawatan dan perawat juga tidak mencatat respon klien setelah melakukan tindakan, sehingga mengakibatkan terjadinya malpraktik.<br />
9. Lakukan konsultasi dengan anggota tim lainnya. Biasakan bekerja berdasarkan kebijakan organisasi atau rumah sakit dan prosedur tindakan yang berlaku.<br />
karena perawat tidak bekerja berdasarkan kebijakan</span><span lang="EN-US" style="font-family: Symbol; font-size: 12pt;">à</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> organisasi atau rumah sakit dan tidak bekerja berdasarkan prosedur tindakan yang berlaku, mengakibatkan terjadinya malpraktik.<br />
10. Pelimpahan tugas secara bijaksana dan ketahui lingkup tugas masing-masing. Jangan pernah menerima atau meminta orang lain menerima tanggung jawab yang tidak dapat anda tangani.<br />
terkadang perawat</span><span lang="EN-US" style="font-family: Symbol; font-size: 12pt;">à</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> melimpahkan tugas pada perawat lain tapi, tindakannya tidak jelas dan perawat yang dilimpahkan tugas belum dapat melakukan tindakan keperawatan yang dilimpahkan. Hal ini mengakibatkan terjadinya malpraktik.<br />
<br />
C Pengertian Keperawatan anak.<br />
Keyakinan yang diperoleh perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan<br />
anak yang berfokus pada keluarga<br />
Artinya :<br />
Sebagai perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan anak, harus mampu memfasilitasi keluarga dalam berbagai bentuk pelayanan kesehatan baik berupa pemberian tindakan keperawatan langsung maupun pemberian pendidikan kesehatan pada anak. Arti Anak itu sendiri yaitu seseorang yang usianya < 18 tahun dalam masa tumbuh kembang dengan kebutuhan khusus baik kebutuhan fisik, psikologis, sosial dan spiritual. (Alimul Aziz Hidayat. 2005. Pengantar Keperawatan Anak I)<br />
<br />
<br />
D Prinsip-prinsip Keperawatan Anak<br />
Dalam menerapkan asuhan perawat harus memahami dan mengingat ada beberapa prinsip yang berbeda dalam Asuhan Keperawatan Anak diantaranya:<br />
1. Anak bukan miniatur (yang diperlakukan hanya sebagai mainan) orang dewasa tetapi sebagai individu yang unik yang artinya tidak boleh menganggap anak dari ukuran fisik saja tetapi mempunyai kemapuan dan kematangannya.<br />
2. Anak mempunyai kebutuhan sesuai dengan tahap perkembangannya (sesuai dengan usia tumbuh kembangnya) kebutuhan tersebut meliputi kebutuhan Nutrisi, cairan, eliminasi, aktivitas, istirahat tidur, selain itu anak juga membutuhkan kebutuhan psikologis, social, spiritual.<br />
3. Pelayanan keperawatan anak berorientasi pada upaya penceghan penyakit dan meningkatkan derajat kesehatan bukan hanya mengobati anak yang sakit tujuannya adalah untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian pada anak karena anak sebagai penerus bangsa.<br />
4. Untuk mensejahterakan anak keperawatan selalu mengutamakan keperawatan anak. Anak yang sejahtera berarti anak yang tidak merasakan gangguan psikologis seperti rasa cemas, takut, maupun sejenisnya. Upaya unutk mensejahterakan anak, tidak terlepas dari perannya keluarga juga.<br />
5. Sebagai bagian dari keluarga anak harus dilibatkan dalam pelayanan keperawatan hali ini harus disepakati antara keluarga, anak, dan tim kesehatan.<br />
6. Tujuan keperawatan anak adalah untuk meningkatkan kematangan yang sehat bagi anak sebagai makhluk biopsikososial dan spiritual. Upaya kematangan pada anak adalah selalu memperhatikan lingkungan baik secara internal maupun eksternal karena kematangan anak sangat ditentukan dari lingkungan masyarakat.<br />
7. Pada masa yang akan datang kecenderungan keperawatan anak akan berfokus pada ilmu tumbuh kembang, sebab ilmu ini akan mempelajari Aspek kebutuhan anak.<br />
(Alimul Aziz Hidayat. 2005. Pengantar Keperawatan Anak I)<br />
E Perlindungan Bagi Anak<br />
Florence Nightingale mengatakan “bahwa rumah sakit tidak boleh membahayakan pasien”. Pernyataan ini sama pentingnya seperti di kala itu. Sementara pasien berada dalam rumah sakit, tanggung jawab perawat terhadap pasien melibatkan pencegahan terhadap kecelakaan demikian juga integritas professional, melaksanakan prosedur perawatan dengan ketermpilan dan pengertian. (M.Sacharin,Rosa. 1996. hal 81)<br />
<br />
F Hal - hal yang harus diperhatikan saat penyuntikan intravena :<br />
1. Obat-obat yang diberikan harus berdasarkan program.<br />
2. Sebelum menyiapkan obat suntikan, baca dengan teliti petunjuk pengobatan yang ada dalam catatan medik oleh status kesehatan pasien.<br />
3. Pada waktu menyiapkan obat, baca dengan teliti label / etiket dari tiap-tiap obat.<br />
4. Perhatikan tekhnik septik dan aseptik<br />
5. Spuit dan jarum suntik tidak boleh dipergunakan untuk menyuntik pasien lain sebelum disterilkan.<br />
6. Memotong ampul dengan gergaji ampul harus dilakukan secara hati-hati.<br />
7. Pasien yang telah mendapat suntikan harus diawasi untuk beberapa saaat<br />
8. bagi pasien berpenyakit meular melalui peredaran darah harus digunakan jarum dan spluit khusus.<br />
(Tim Departemen Kesehatan RI.1994)<br />
<br />
G Perawat menggunakan lima benar pemberian obat untuk menjamin pemberian obat yang aman :(Perry & Potter, 2005)<br />
• Benar obat<br />
• Benar dosis<br />
• Benar klien<br />
• Benar rute pemberian<br />
• Benar waktu<br />
<br />
</span></div><br />
<div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> </span><br />
<span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> TINJAUAN KASUS</span></div><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"></span></div><br />
<div align="left" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: left;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> <br />
Di RSUD Nabire, seorang anak bernama Welly Yane Rian Maniawasi (11 tahun) meninggal akibat disuntik dengan obat penenang (Diazepam) sebanyak 3 kali berturut-turut oleh perawat yang bernama Dombing Brata. Tindakan tersebut dilakukan tanpa kolaborasi dan tanpa instruksi dari dokter jaga. Akibat kelalaian tersebut , setelah disuntik tubuh Welly menjadi lemas, Welly mengalami muntah berak dan muntah kuning. Hal ini terjadi karena sudah kelebihan dosis penyuntikan dan efek samping dari obat tersebut. Tak berapa lama kemudian, Welly menghembuskan nafas terkhirnya. 1 jam setelah meninggal, tubuh Welly berubah menjadi kemerah-merahan. Di ujung jari Welly dan beberapa bagian tubuh tampak kebiru-biruan. Selain itu, mayatnya terlihat keras seperti di formalin.<br />
Tindakan perawat tersebut jika dikaitkan dengan teori malpraktik yang ada di dalam bab II menunjukkan bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan malpraktik karena tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan standar profesi yang berlaku.<br />
</span></div><br />
<div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> </span><br />
<span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> PEMBAHASAN</span></div><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"></span></div><br />
<div align="left" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: left;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> <br />
Menurut Guwandi malpraktik adalah kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk menerapkan tingkat keterampilan dan pengetahuannya didalam memberikan pelayanan pengobatan dan perawatan terhadap seorang pasien yang lazim diterapkan dalam mengobati dan merawat orang sakit atau terluka dilingkungan wilayah yang sama. ( Julianus, Akke. 2002. Malpraktik dalam Keperawatan ).<br />
Berdasarkan tinjauan kasus diatas, kasus tersebut termasuk dalam malpraktik karena perawat tersebut tidak menerapkan keterampilan dan pengetahuannya dalam memberikan perawatan, tetapi perawat tersebut memberikan pengobatan tanpa berkolaborasi dengan dokter sehingga menyebabkan over dosis pada pasien.<br />
Seharusnya perawat tersebut melakukan tindakan sesuai dengan profesinya, bukan melakukan tindakan invasif yang merupakan wewenang dokter, bila perawat ingin melakukan tindakan memberikan obat seharusnya berkolaborasi dengan dokter. Bukan saja menganggap tugas memberikan obat itu sebagai tindakan perawat. Seharusnya tindakan keperawatan hanyalah mencakup tindakan kebutuhan dasar manusia dan ilmu yang dipelajari di keperawatan. Bila perawat melakukan kesalahan, dikenakan pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut : <br />
<br />
1. Pelanggaran etika profesi<br />
Pelanggaran ini sepenuhnya tanggung jawab organisasi profesi ( MKEK ) sebagai mana tercantum pada pasal 26 dan 27 anggaran dasar PPNI. Sebagaimana halnya dokter perawat pun merupakan tenaga kesehatan professional yang menghadapi banyak masalah moral atau etik sepanjang melaksanakan praktek profesional. Beberapa masalah etik antara lain moral unpreparedness, moral blindness. Amoralism, dan moral fanatism, masalah etik yang terjadi pada tenaga keperawatan ( PPNI ) melalui MKEK. <br />
<br />
<br />
2. Sanksi Administratif<br />
Berdasarkan Keppres No. 56 tahun 1995 di bentuk Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan ( MDTK ) dalam rangka pemberian perlindungan yang seimbang dan obyektif kepada tenaga kesehatan dan masyarakat penerima pelayanan kesehatan. MDTK bertugas meneliti dan menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Berdasarkan pemeriksaan MDTK, hasilnya akan dilaporkan kepada pejabat kesehatan yang berwenang untuk diambil tindakan disiplin terhadap tenaga kesehatan dengan memperhatikan Undang-Undang yang berlaku. Tindakan sebagaimana yang dimaksud tidak mengurangi ketentuan pada pasal 54 ayat 1 dan 2 UU no 23 tahun 1992 tentang kesehatan, yang berbunyi sebagai berikut : <br />
1. Sebagai tenaga kesehatan terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesehatan atau kelalaian dalam melaksanakan proses dapat dikenakan tindakan disiplin<br />
2. Penentuan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di tentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan ( MDTK ). Keanggotaan MDTK terdiri dari unsur sarjana hukum, ahli kesehatan yang diwakili organisasi profesi di bidang kesehatan, ahli agama, ahli psikologi, dan ahli sosiologi. Organisasi ini berada di tingkat pusat dan tingkat profesi. Sejauh in sulawesi selatan belum terbentuk MDTK.<br />
<br />
Dalam hal ini seharusnya perawat melakukan tindakan sebagai berikut:<br />
1. Utamakan kepentingan pasien<br />
2. Tanyakan saran atau pesan yang diberikan oleh dokter jika pesan tidak jelas<br />
3. Jangan melakukan tindakan yang belum dikuasai.<br />
4. Hindari kekurang hati-hatian dalam memberikan asuhan keperawatan.<br />
5. Lakukan konsultasi dengan anggota tim lainnya. <br />
6. Biasakan bekerja berdasarkan kebijakan organisasi atau rumah sakit dan prosedur tindakan yang berlaku. (Venstal,1995)<br />
<br />
</span></div><br />
<div style="text-align: center;"><div style="text-align: center;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> KESIMPULAN DAN SARAN</span></div><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"></span></div><br />
<div align="left" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: left;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> <br />
<br />
A. Kesimpulan<br />
Jadi, saatb perawat melakukan tindakan keperawatan harus sangat berhati-hati karena perawat adalah seorang yang bekerja sebagai profesi yang professional sehingga harus dituntut bekerja dan berpikir secara efektif, tepat, dan efesien. Hal ini dikarenakan perawat bekerja di lingkungan yang membutuhkan bantuan baik secara biopsikososial dan spiritual.<br />
Seperti dalam kasus diatas sangat jelas bahwa perawat dalam kasus itu melakukan tindakan malpraktik keperawatan. Hal ini dapat kita ketahui dengan jelas setelah kita melihat pengertian dalam bab 2. Tindakan perawat tersebut sangat sesuai dengan kriteria mal praktik karena perawat tersebut ceroboh, tidak terampil, serta mempunyai pengetahuan yang dangkal (dalam tinjauan kasus: perawat memberikan obat penenang tanpa kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain, perawat memberikan dosis yang dimana dosis tersebut tidak dapat ditoleran oleh pasien karena kurangnya pengetahuan). Mengapa perawat tersebut jelas masuk dalah kriteria malpraktik karena didalam tinjauan teori diterangkan bahwa malpraktik adalah kelalaian dari perawat untuk menerapkan tingkat keterampilan dan pengetahuannya didalam memberikan pelayanan pengobatan dan perawatan terhadap seorang pasien yang lazim diterapkan dalam mengobati dan merawat orang sakit atau terluka dilingkungan wilayah yang sama (Guwandi).<br />
<br />
B. Saran<br />
Diharapkan perawat dalam melakukan setiap tindakan harus berpikir secara kritis dan tidak melakukan tindakan yang sesuai dengan keinginannya tapi harus berdasarkan prinsip SOP (Standart Operating Procedur) yang ada di dalam rumah sakit, sehingga perawat tidak melakukan tindakan malpraktik yang dapat merugikan pasien.<br />
<br />
Daftar Pustaka<br />
<br />
Julianus Ake. 2002. Malpraktik Dalam Keperawatan. Jakarta:EGC.<br />
<br />
Azis, Alimul, 2005. Pengantar Ilmu Keperawatan Anak. Jakarta:EGC.<br />
<br />
Potter,Perry.2005.Fundamental Keperawatan.Jakarta:EGC.<br />
<br />
Tim Departemen Kesehatan RI.1994.Prosedur Perawatan Anak.Jakarta:Departemen Kesehatan.<br />
<br />
Rossa,M.Sachrin.1996.Prinsip Keperawatan Pediatrik.Jakarta:EGC<br />
<br />
www.wikimu.com<o:p></o:p></span></div>angga_luqmanhttp://www.blogger.com/profile/03760159822190068749noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5297102015830491023.post-89076301249321045922010-11-30T22:14:00.000-08:002010-11-30T22:32:58.963-08:00LANDASAN HUKUM PRAKTEK KEPERAWATAN<div style="text-align: center;">BAB 1 </div><div style="text-align: center;">PENDAHULUAN</div><br />
1. LATAR BELAKANG<br />
<br />
Perawat profesional harus menghadapi tanggung jawab etik dan konflik yang mungkin meraka alami sebagai akibat dari hubungan mereka dalam praktik profesional. Kemajuan dalam bidang kedokteran, hak klien, perubahan sosial dan hukum telah berperan dalam peningkatan perhatian terhadap etik. Standart perilaku perawat ditetapkan dalam kode etik yang disusun oleh asosiasi keperawatan internasional, nasional, dan negera bagian atau provinsi. Perawat harus mampu menerapkan prinsip etik dalam pengambilan keputusan dan mencakup nilai dan keyakinan dari klien, profesi, perawat, dan semua pihak yang terlibat. Perawat memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak klien dengan bertindak sebagai advokat klien. <br />
<br />
Keperawatan sebagai suatu profesi harus memiliki suatu landasan dan lindungan yang jelas. Para perawat harus tahu berbagai konsep hukum yang berkaitan dengan praktik keperawatan karena mereka mempunyai akuntabilitas terhadap keputusan dan tindakan profesional yang mereka lakukan. Secara umum terhadap dua alasan terhadap pentingnya para perawat tahu tentang hukum yang mengatur praktiknya. Alasan pertama untuk memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan perawat yang dilakukan konsisten dengan prinsip-prinsip hukum. Kedua, untuk melindungi perawat dari liabilitas <br />
<br />
Untuk itu, dalam makalah ini akan dibahas tentang etik dan hukum dalam keperawatan. <br />
2. TUJUAN<br />
<br />
Setelah membaca makalah ini, diharapkan mampu memahami : <br />
• Pengertian etika profesi keperawatan <br />
• Tujuan etika keperawatan <br />
• Kode Etik Keperawatan <br />
• Hukum Keperawatan <br />
• Fungsi Hukum dalam Keperawatan <br />
• Undang-Undang Praktek Keperawatan <br />
<br />
<div style="text-align: center;">BAB 2. </div><div style="text-align: center;">ISI</div><br />
1. ETIK KEPERAWATAN<br />
<br />
A. Pengertian Etika dan Etiket <br />
<br />
Etik atau ethics berasal dari kata yunani, yaitu etos yang artinya adat, kebiasaaan, perilaku, atau karakter. Sedangkan menurut kamus webster, etik adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral. Dari pengertian di atas, etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam masyarakat yang menyangkut aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar, yaitu : <br />
o baik dan buruk <br />
o kewajiban dan tanggung jawab (Ismani,2001). <br />
<br />
Etik mempunyai arti dalam penggunaan umum. Pertama, etik mengacu pada metode penyelidikan yang membantu orang memahami moralitas perilaku manuia; yaitu, etik adalah studi moralitas. Ketika digunakan dalam acara ini, etik adalah suatu aktifitas; etik adalah cara memandang atau menyelidiki isu tertentu mengenai perilaku manusia. Kedua, etik mengacu pada praktek, keyakinan, dan standar perilaku kelompok tertentu (misalnya : etik dokter, etik perawat). <br />
<br />
Etika berbagai profesi digariskan dalam kode etik yang bersumber dari martabat dan hak manusia (yang memiliki sikap menerima) dan kepercayaan dari profesi. <br />
<br />
Moral, istilah ini berasal dari bahasa latin yang berarti adat dan kebiasaan. Pengertian moral adalah perilaku yang diharapkan oleh masyarakat yang merupakan “standar perilaku” dan nilai-nilai” yang harus diperhatikan bila seseorang menjadi anggota masyarakat di mana ia tinggal. <br />
<br />
Etiket atau adat merupakan sesuatu yang dikenal, diketahui, diulang, serta menjadi suatu kebiasaan didalam masyarakat, baik berupa kata-kata atau suatu bentuk perbuatan yang nyata.<br />
<br />
B. Kode Etik Keperawatan <br />
<br />
Kode etik adalah suatu pernyataan formal mengenai suatu standar kesempurnaan dan nilai kelompok. Kode etik adalah prinsip etik yang digunakan oleh semua anggota kelompok, mencerminkan penilaian moral mereka sepanjang waktu, dan berfungsi sebagai standar untuk tindakan profesional mereka. <br />
Kode etik disusun dan disahkan oleh organisasi atau wadah yang membina profesi tertentu baik secara nasional maupun internasional. Kode etik keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia melalui Musyawarah Nasional PPNI di jakarta pada tanggal 29 November 1989. <br />
<br />
Kode etik keperawatan Indonesia tersebut terdiri dari 4 bab dan 16 pasal. <br />
o Bab 1, terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga, dan masyarakat.<br />
o Bab 2, terdiri dari lima pasal menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap tugasnya.<br />
o Bab 3, terdiri dari dua pasal, menjelaskan tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain.<br />
o Bab 4, terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan.<br />
o Bab 5, terdiri dari dua pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air.<br />
<br />
Dengan penjabarannya sebagai berikut: <br />
6. Tanggung jawab Perawat terhadap klein <br />
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, diperlukan peraturan tentang hubungan antara perawat dengan masyarakat, yaitu sebagai berikut :<br />
1. Perawat, dalam melaksanakan pengabdiannya, senantiasa berpedoman pada tanggung jawab yang bersumber pada adanya kebutuhan terhadap keperawatan individu, keluarga, dan masyarakat.<br />
2. Perawat, dalam melaksanakan pengabdian dibidang keperawatan, memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.<br />
3.Perawat, dalam melaksanakan kewajibannya terhadap individu, keluarga, dan masyarakat, senantiasa dilandasi rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.<br />
4. Perawat, menjalin hubungan kerjasama dengan individu, keluarga dan masyarakat, khususnya dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan, serta upaya kesejahteraan pada umumnya sebagai bagian dari tugas dan kewajiban bagi kepentingan masyarakat.<br />
7. Tanggung jawab Perawat terhadap tugas<br />
1. Perawat, memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga, dan masyarakat.<br />
2. Perawat, wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya, kecuali diperlukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<br />
3. Perawat, tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan yang dimilikinya dengan tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.<br />
4. Perawat, dalam menunaikan tugas dan kewajibannya, senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, agama yang dianut, dan kedudukan sosial.<br />
5. Perawat, mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatannya, serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih-tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.<br />
8. Tanggung jawab Perawat terhadap Sejawat <br />
Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain sebagai berikut :<br />
1. Perawat, memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara keserasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluru.<br />
2.menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.<br />
9. Tanggung jawab Perawat terhadap Profesi <br />
1.Perawat, berupaya meningkatkan kemampuan profesionalnya secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.<br />
2. Perawat, menjungjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur.<br />
3. Perawat, berperan dalammenentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan, serta menerapkannya dalam kagiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.<br />
4. Perawat, secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.<br />
10. Tanggung jawab Perawat terhadap Negara<br />
1.Perawat, melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijsanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.<br />
2.Perawat, berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.<br />
<br />
Kode Etik Keperawatan Menurut ICN (International Council 0f Nurses Code for Nurses) <br />
<br />
ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat nasional diseluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 juli 1899 oleh Mrs. Bedford Fenwich di Hanover Squar, London dan direvisi pada tahun 1973. Uraian Kode Etik ini diuraikan sebagai berikut :<br />
0. Tanggung Jawab Utama Perawat <br />
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatnya kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan, dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut, perawat harus meyakini bahwa :<br />
Kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah sama.<br />
Pelaksanaan praktek keperawatan dititik beratkan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjungjung tinggi hak asasi manusia.<br />
Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok, dam masyarakat, perawat mengikut sertakan kelompok dan institusi terkait.<br />
1. Perawat, Individu, dan Anggota Kelompok Masyarakat <br />
Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai adat kebiasaan serta kepercayaan inidividu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang menjadi pasien atau klien. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan.<br />
2. Perawat dan Pelaksanaan praktek keperawatan <br />
Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.<br />
3. Perawat dan lingkungan Masyarakat <br />
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menemukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.<br />
4. Perawat dan Sejawat <br />
Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman sekerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di luar keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa terancam.<br />
5. Perawat dan Profesi Keperawatan <br />
Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktek keperawatan dan pendidikan keperawatan. Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat, sebagai anggota organisasi profesi, berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktek keperawatan.<br />
<br />
Tujuan Kode Etik Keperawatan <br />
<br />
Pada dasarnya, tujuan kode etik keperawatan adalah upaya agar perawat, dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya, dapat menghargai dan menghormati martabat manusia. Tujuan kode etik keperawatan tersebut adalah sebagai berikut :<br />
0. Merupakan dasar dalam mengatur hubungan antar perawat, klien atau pasien, teman sebaya, masyarakat, dan unsur profesi, baik dalam profesi keperawatan maupun dengan profesi lain di luar profesi keperawatan.<br />
1. Merupakan standar untuk mengatasi masalah yang silakukan oleh praktisi keperawatan yang tidak mengindahkan dedikasi moral dalam pelaksanaan tugasnya.<br />
2. Untuk mempertahankan bila praktisi yang dalam menjalankan tugasnya diperlakukan secara tidak adil oleh institusi maupun masyarakat.<br />
3. Merupakan dasar dalam menyusun kurikulum pendidikan kepoerawatan agar dapat menghasilkan lulusan yang berorientasi pada sikap profesional keperawatan.<br />
4. Memberikan pemahaman kepada masyarakat pemakai / pengguna tenaga keperawatan akan pentingnya sikap profesional dalam melaksanakan tugas praktek keperawatan.<br />
<br />
2. HUKUM KEPERAWATAN<br />
<br />
A. Fungsi Hukum dalam Praktek Keperawatan <br />
Hukum mempunyai beberapa fungsi bagi keperawatan :<br />
1. Hukum memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.<br />
2. Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi yang lain.<br />
3. Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.<br />
4. Membantu dalam mempertahankan standar praktek keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum (Kozier, Erb, 1990)<br />
<br />
B. Undang-Undang Praktek Keperawatan<br />
1. Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan<br />
a. BAB I ketentuan Umum, pasal 1 ayat 3 <br />
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.<br />
b. Pasal 1 ayat 4 <br />
Sarana kesehatan adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.<br />
2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1239/MENKES/SK/XI/2001tentang Registrasi dan Praktek Perawat (sebagai revisi dari SK No. 647/MENKES/SK/IV/2000)<br />
a. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 : <br />
Dalam ketentuan menteri ini yang dimaksud dengan :<br />
- Perawat adalah orang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br />
- Surat ijin perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh Indonesia.<br />
- Surat ijin kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia.<br />
b. BAB III perizinan, <br />
Pasal 8, ayat 1, 2, & 3 : <br />
- Perawat dapat melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktek perorangan atau kelompok.<br />
- perawat yang melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK<br />
- Perawat yang melakukan praktek perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP<br />
<br />
Pasal 9, ayat 1 <br />
- SIK sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.<br />
<br />
Pasal 10 <br />
- SIK hanya berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.<br />
<br />
Pasal 12 <br />
- SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.<br />
- SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengaan kompetensi yang lebih tinggi.<br />
- Surat ijin praktek Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan perawat untuk menjalankan praktek perawat.<br />
<br />
Pasal 13 <br />
- Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktek keperawatan.<br />
<br />
Pasal 15 <br />
- Perawat dalam melaksanakan praktek keperawatan berwenang untuk :<br />
i. Melaksanakan asuhan keperawatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.<br />
ii. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir (i) meliputi: intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.<br />
iii. Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksudhuruf (i) dan (ii) harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan organisasi profesi.<br />
iv. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakuakn berdasarkan permintan tertulis dari dokter.<br />
<br />
Pengecualian pasal 15 adalah pasal 20 : <br />
- Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa pasien/perorangan, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15.<br />
- Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditujukan untuk penyelamatan jiwa.<br />
<br />
Pasal 21 <br />
- Perawat yang menjalankan praktek perorangan harus mencantum SIPP di ruang prakteknya.<br />
- Perawat yang menjalankan praktek perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktek.<br />
<br />
Pasal 31 <br />
- Perawat yang telah mendapatkan SIK atau SIPP dilarang :<br />
i. Menjalankan praktek selain ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut.<br />
ii. Melakukan perbuatan bertentangan dengan standar profesi.<br />
- Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 butir a.<br />
<br />
<div style="text-align: center;">BAB 3 </div><div style="text-align: center;">PENUTUP</div><div style="text-align: center;"><br />
</div><div style="text-align: center;">SIMPULAN </div><br />
Pengendalian praktek keperawatan secara internal adalah Kode Etik sedangkan secara eksternal adalah hukum. Praktek keperawatan harus dilakukan secara benar dalam arti keilmuannya dan baik dalam arti aspek Etik dan legalnya. Praktek Keperawatan berkaitan erat dengan kehidupan manusia untuk itu praktik keperawatan harus dilakukan oleh perawat profesional yang berkompeten. Setiap perawat yang praktek wajib memiliki SIP, SIK, SIPP.angga_luqmanhttp://www.blogger.com/profile/03760159822190068749noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5297102015830491023.post-84175206225612130522010-11-29T06:02:00.000-08:002010-11-29T06:02:33.906-08:00sejarah keperawatan di Indonesia dan di Internasional<link href="file:///C:%5CUsers%5CBLACK%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CBLACK%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CBLACK%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping"></link> <m:smallfrac m:val="off"> <m:dispdef> <m:lmargin m:val="0"> <m:rmargin m:val="0"> <m:defjc m:val="centerGroup"> <m:wrapindent m:val="1440"> <m:intlim m:val="subSup"> <m:narylim m:val="undOvr"> </m:narylim></m:intlim> </m:wrapindent><style>
<!--
/* Font Definitions */
@font-face
{font-family:"Cambria Math";
panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4;
mso-font-charset:1;
mso-generic-font-family:roman;
mso-font-format:other;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:0 0 0 0 0 0;}
@font-face
{font-family:Cambria;
panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:roman;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-1610611985 1073741899 0 0 415 0;}
@font-face
{font-family:Calibri;
panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:swiss;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-520092929 1073786111 9 0 415 0;}
@font-face
{font-family:Garamond;
panose-1:2 2 4 4 3 3 1 1 8 3;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:roman;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:647 0 0 0 159 0;}
@font-face
{font-family:"Bookman Old Style";
panose-1:2 5 6 4 5 5 5 2 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:roman;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:647 0 0 0 159 0;}
/* Style Definitions */
p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
{mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
margin-top:0cm;
margin-right:0cm;
margin-bottom:10.0pt;
margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-ansi-language:EN-US;
mso-fareast-language:EN-US;}
h1
{mso-style-priority:9;
mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-link:"Heading 1 Char";
mso-style-next:Normal;
margin-top:24.0pt;
margin-right:0cm;
margin-bottom:0cm;
margin-left:0cm;
margin-bottom:.0001pt;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan lines-together;
page-break-after:avoid;
mso-outline-level:1;
font-size:14.0pt;
font-family:"Cambria","serif";
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
color:#365F91;
mso-font-kerning:0pt;
mso-ansi-language:EN-US;
mso-fareast-language:EN-US;
font-weight:bold;}
h2
{mso-style-priority:9;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-link:"Heading 2 Char";
mso-style-next:Normal;
margin-top:12.0pt;
margin-right:0cm;
margin-bottom:3.0pt;
margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
page-break-after:avoid;
mso-outline-level:2;
font-size:14.0pt;
font-family:"Cambria","serif";
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-ansi-language:EN-US;
mso-fareast-language:EN-US;
font-weight:bold;
font-style:italic;}
h3
{mso-style-priority:9;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-link:"Heading 3 Char";
mso-style-next:Normal;
margin-top:12.0pt;
margin-right:0cm;
margin-bottom:3.0pt;
margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
page-break-after:avoid;
mso-outline-level:3;
font-size:13.0pt;
font-family:"Cambria","serif";
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-ansi-language:EN-US;
mso-fareast-language:EN-US;
font-weight:bold;}
p.MsoFooter, li.MsoFooter, div.MsoFooter
{mso-style-priority:99;
mso-style-link:"Footer Char";
margin-top:0cm;
margin-right:0cm;
margin-bottom:10.0pt;
margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
tab-stops:center 234.0pt right 468.0pt;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-ansi-language:EN-US;
mso-fareast-language:EN-US;}
a:link, span.MsoHyperlink
{mso-style-priority:99;
color:blue;
text-decoration:underline;
text-underline:single;}
a:visited, span.MsoHyperlinkFollowed
{mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
color:purple;
mso-themecolor:followedhyperlink;
text-decoration:underline;
text-underline:single;}
p
{mso-style-priority:99;
mso-margin-top-alt:auto;
margin-right:0cm;
mso-margin-bottom-alt:auto;
margin-left:0cm;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:12.0pt;
font-family:"Times New Roman","serif";
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-ansi-language:EN-US;
mso-fareast-language:EN-US;}
p.MsoTocHeading, li.MsoTocHeading, div.MsoTocHeading
{mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:39;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"Heading 1";
mso-style-next:Normal;
margin-top:24.0pt;
margin-right:0cm;
margin-bottom:0cm;
margin-left:0cm;
margin-bottom:.0001pt;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan lines-together;
page-break-after:avoid;
font-size:14.0pt;
font-family:"Cambria","serif";
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
color:#365F91;
mso-ansi-language:EN-US;
mso-fareast-language:EN-US;
font-weight:bold;}
span.Heading1Char
{mso-style-name:"Heading 1 Char";
mso-style-priority:9;
mso-style-unhide:no;
mso-style-locked:yes;
mso-style-link:"Heading 1";
mso-ansi-font-size:14.0pt;
mso-bidi-font-size:14.0pt;
font-family:"Cambria","serif";
mso-ascii-font-family:Cambria;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-hansi-font-family:Cambria;
color:#365F91;
mso-ansi-language:EN-US;
mso-fareast-language:EN-US;
font-weight:bold;}
span.Heading2Char
{mso-style-name:"Heading 2 Char";
mso-style-priority:9;
mso-style-unhide:no;
mso-style-locked:yes;
mso-style-link:"Heading 2";
mso-ansi-font-size:14.0pt;
mso-bidi-font-size:14.0pt;
font-family:"Cambria","serif";
mso-ascii-font-family:Cambria;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-hansi-font-family:Cambria;
mso-ansi-language:EN-US;
mso-fareast-language:EN-US;
font-weight:bold;
font-style:italic;}
span.Heading3Char
{mso-style-name:"Heading 3 Char";
mso-style-priority:9;
mso-style-unhide:no;
mso-style-locked:yes;
mso-style-link:"Heading 3";
mso-ansi-font-size:13.0pt;
mso-bidi-font-size:13.0pt;
font-family:"Cambria","serif";
mso-ascii-font-family:Cambria;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-hansi-font-family:Cambria;
mso-ansi-language:EN-US;
mso-fareast-language:EN-US;
font-weight:bold;}
p.Style1, li.Style1, div.Style1
{mso-style-name:"Style 1";
mso-style-priority:99;
mso-style-unhide:no;
mso-style-parent:"";
margin:0cm;
margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:none;
mso-layout-grid-align:none;
text-autospace:none;
font-size:10.0pt;
font-family:"Times New Roman","serif";
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-ansi-language:EN-US;
mso-fareast-language:EN-US;}
p.Style3, li.Style3, div.Style3
{mso-style-name:"Style 3";
mso-style-priority:99;
mso-style-unhide:no;
mso-style-parent:"";
margin-top:0cm;
margin-right:50.4pt;
margin-bottom:0cm;
margin-left:54.0pt;
margin-bottom:.0001pt;
text-align:justify;
text-indent:21.6pt;
line-height:111%;
mso-pagination:none;
text-autospace:none;
font-size:11.0pt;
font-family:"Times New Roman","serif";
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
color:black;
mso-ansi-language:EN-US;
mso-fareast-language:EN-US;}
span.CharacterStyle1
{mso-style-name:"Character Style 1";
mso-style-priority:99;
mso-style-unhide:no;
mso-style-parent:"";
mso-ansi-font-size:11.0pt;
mso-bidi-font-size:11.0pt;
color:black;}
p.Style5, li.Style5, div.Style5
{mso-style-name:"Style 5";
mso-style-priority:99;
mso-style-unhide:no;
mso-style-parent:"";
margin-top:1.8pt;
margin-right:0cm;
margin-bottom:0cm;
margin-left:0cm;
margin-bottom:.0001pt;
text-align:justify;
line-height:116%;
mso-pagination:none;
text-autospace:none;
font-size:11.0pt;
font-family:"Garamond","serif";
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-font-family:Garamond;
color:black;
mso-ansi-language:EN-US;
mso-fareast-language:EN-US;}
span.CharacterStyle2
{mso-style-name:"Character Style 2";
mso-style-priority:99;
mso-style-unhide:no;
mso-style-parent:"";
mso-ansi-font-size:11.0pt;
font-family:"Garamond","serif";
mso-ascii-font-family:Garamond;
mso-hansi-font-family:Garamond;
color:black;}
p.Style31, li.Style31, div.Style31
{mso-style-name:"Style 31";
mso-style-priority:99;
mso-style-unhide:no;
mso-style-parent:"";
margin-top:10.8pt;
margin-right:0cm;
margin-bottom:0cm;
margin-left:0cm;
margin-bottom:.0001pt;
text-align:justify;
line-height:111%;
mso-pagination:none;
text-autospace:none;
font-size:9.0pt;
font-family:"Bookman Old Style","serif";
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-font-family:"Bookman Old Style";
color:black;
mso-ansi-language:EN-US;
mso-fareast-language:EN-US;}
span.FooterChar
{mso-style-name:"Footer Char";
mso-style-priority:99;
mso-style-unhide:no;
mso-style-locked:yes;
mso-style-link:Footer;
mso-ansi-font-size:11.0pt;
mso-bidi-font-size:11.0pt;
mso-ansi-language:EN-US;
mso-fareast-language:EN-US;}
.MsoChpDefault
{mso-style-type:export-only;
mso-default-props:yes;
font-size:10.0pt;
mso-ansi-font-size:10.0pt;
mso-bidi-font-size:10.0pt;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-hansi-font-family:Calibri;}
@page Section1
{size:612.0pt 792.0pt;
margin:3.0cm 3.0cm 3.0cm 4.0cm;
mso-header-margin:36.0pt;
mso-footer-margin:36.0pt;
mso-paper-source:0;}
div.Section1
{page:Section1;}
/* List Definitions */
@list l0
{mso-list-id:84227044;
mso-list-type:hybrid;
mso-list-template-ids:-82817128 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;}
@list l0:level1
{mso-level-tab-stop:none;
mso-level-number-position:left;
margin-left:72.0pt;
text-indent:-18.0pt;}
@list l1
{mso-list-id:290748514;
mso-list-type:hybrid;
mso-list-template-ids:1389159632 67698709 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;}
@list l1:level1
{mso-level-number-format:alpha-upper;
mso-level-tab-stop:none;
mso-level-number-position:left;
text-indent:-18.0pt;}
@list l2
{mso-list-id:352732748;
mso-list-type:hybrid;
mso-list-template-ids:1037570780 67698709 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;}
@list l2:level1
{mso-level-number-format:alpha-upper;
mso-level-tab-stop:none;
mso-level-number-position:left;
text-indent:-18.0pt;}
@list l3
{mso-list-id:1635595080;
mso-list-type:hybrid;
mso-list-template-ids:462853176 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;}
@list l3:level1
{mso-level-tab-stop:none;
mso-level-number-position:left;
text-indent:-18.0pt;}
@list l4
{mso-list-id:2118720102;
mso-list-type:hybrid;
mso-list-template-ids:1861393212 67698709 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;}
@list l4:level1
{mso-level-number-format:alpha-upper;
mso-level-tab-stop:none;
mso-level-number-position:left;
text-indent:-18.0pt;}
ol
{margin-bottom:0cm;}
ul
{margin-bottom:0cm;}
-->
</style> </m:defjc></m:rmargin></m:lmargin></m:dispdef></m:smallfrac><br />
<h1 align="center" style="text-align: center;"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif";">KATA PENGANTAR<o:p></o:p></span></h1><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini dengan tepat pada waktunya.Banyak rintangan dan hambatan yang kelompok hadapi dalam penyusunan makalah ini. Namun berkat bantuan dan dukungan dari teman-teman serta bimbingan dari dosen pembimbing, sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Dengan adanya makalah ini di harapkan dapat membantu dalam proses pembelajaran dan dapat menambah pengetahuan para pembaca. Penulis juga tidak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan, dorongan dan doa.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36pt;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Seperti pepatah mengatakan “Tiada gading yang tak retak” begitu pula dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari teman-teman demi penyempurnaan makalah ini.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36pt;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Penyusun<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Kelompok </span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">7<o:p></o:p></span></div><h1 align="center" style="line-height: 150%; margin-top: 0cm; text-align: center;"><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949381"></a><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949241"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif";">BAB I</span></a><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif";"><o:p></o:p></span></h1><h1 align="center" style="line-height: 150%; margin-top: 0cm; text-align: center;"><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949382"></a><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949242"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif";">PENDAHULUAN</span></a><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif";"><o:p></o:p></span></h1><div class="MsoNormal" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"><b><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">A.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></b><b><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Latar belakang Masalah<o:p></o:p></span></b></div><div style="line-height: 150%; margin-top: 0cm; text-align: justify;"><span lang="EN-US"> Keperawatan merupakan suatu bentuk layanan kesehatan professional yang merupakan bagian integral dari layanan kesehatan yang berdasarkan pada ilmu dan etika keperawatan. Keperawatan sebagai bagian intergral dari pelayanan kesehatan, ikut menentukan menentukan mutu dari pelayanan kesehatan. Tenaga keperawatan secara keseluruhan jumlahnya mendominasi tenaga kesehatan yang ada, dimana keperawatan memberikan konstribusi yang unik terhadap bentuk pelayanan kesehatan sebagai satu kesatuan yang relatif, berkelanjutan, koordinatif dan advokatif. Keperawatan sebagai suatu profesi menekankan kepada bentuk pelayanan professional yang sesuai dengan standart dengan memperhatikan kaidah etik dan moral sehingga pelayanan yang diberikan dapat diterima oleh masyarakat dengan baik lanjut.</span></div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"><b><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">B.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></b><b><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Tujuan<o:p></o:p></span></b></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">1.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Mengetahui bagaimana sejarah keperawatan internasional,<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">2.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Mengetahui bagaimana sejarah keperawatan nasional, dan<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">3.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Mengetahui bagaimana hubungan dari sejarah keperawatan yang ada dengan keperawatan saat ini.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"><b><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">C.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></b><b><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Metode Penulisan<o:p></o:p></span></b></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 1cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Sistematika penulisan makalah ini terdiri dari 3 bab utama. Bab I berisi tentang latar belakang dari penulisan makalah ini, tujuan di adakannya penulisan, dan metode penulisan makalah ini. Bab II merupakan bagian yang berisi penjelasan tentang tinjauan pustaka, yang membahas materi/pokok bahasan makalah ini,yakni, Sejarah Keperawatan Internasional dan Nasional. Bab III merupakan bagian terakhir yang berisi kesimpulan dan saran.<o:p></o:p></span></div><h1 align="center" style="line-height: 150%; margin-top: 0cm; text-align: center;"><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949383"></a><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949243"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">BAB II</span></a><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></h1><div align="center" class="MsoNormal" style="text-align: center;"><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">PEMBAHASAN<o:p></o:p></span></b></div><h1 style="line-height: 150%; margin-top: 0cm; text-align: justify;"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p> </o:p></span></h1><h2 style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949385"></a><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949245"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-style: normal; line-height: 115%;">A.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-style: normal; line-height: 115%;">Sejarah Keperawatan Internasional</span></a><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-style: normal; line-height: 115%;"><o:p></o:p></span></h2><div class="Style1" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Keperawatan sebagai suatu pekerjaan sudah ada sejak manusia ada di bumi ini, keperawatan terus berkembang sesuai dengan kemajuan peradaban teknologi dan kebudayaan. Konsep keperawatan dari abad ke abad terus berkembang, berikut adalah perkembangan keperawatan di dunia.<o:p></o:p></span></div><div class="Style1" style="line-height: 150%; margin-top: 3.6pt; text-align: justify;"><br />
</div><h3 style="margin: 0cm 0cm 3pt 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949386"></a><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949246"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-weight: normal; line-height: 115%;">1.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-weight: normal; letter-spacing: 0.95pt; line-height: 115%;">Sejak zaman manusia</span></a><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-weight: normal; line-height: 115%;"> <span style="letter-spacing: 0.95pt;">itu </span>diciptakan (manusia itu ada)/Zaman Purba</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-weight: normal; line-height: 115%;"> <o:p></o:p></span></h3><div class="Style1" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.4pt; line-height: 150%;"> Di mana pada dasarnya manusia diciptakan telah memiliki </span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.35pt; line-height: 150%;">naluri untuk merawat diri sendiri sebagaimana tercermin pada seorang ibu.</span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.4pt; line-height: 150%;"> </span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.35pt; line-height: 150%;">Naluri yang </span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.25pt; line-height: 150%;">sederhana adalah memelihara kesehatan dalam hal ini adalah menyusui</span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.4pt; line-height: 150%;"> </span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.25pt; line-height: 150%;">anaknva sehingga </span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.35pt; line-height: 150%;">harapan pada awal perkembangan keperawatan,</span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.4pt; line-height: 150%;"> </span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.35pt; line-height: 150%;">perawat harus memiliki naluri keibuan</span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.4pt; line-height: 150%;"> </span><i><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; line-height: 150%;">(mother instinct) </span></i><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; line-height: 150%;">kemudian bergeser ke zaman purba di mana pada zaman ini orang<span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span>masih <span style="letter-spacing: 0.75pt;">percaya pada sesuatu tentang adanya kekuatan mistis yang dapat mempengaruhi</span><span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.3pt;">kehidupan manusia, kepercayaan ini dikenal dengan nama animisme, di mana</span><span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.3pt;">seseorang </span><span style="letter-spacing: 0.2pt;">yang sakit dapat disebabkan karena kekuatan</span><span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.2pt;">alam atau pengaruh kekuatan gaib sehingga</span><span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.55pt;">timbul keyakinan bahwa jiwa yang jahat akan dapat</span><span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.55pt;">menimbulkan kesakitan dan jiwa</span><span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.2pt;">yang sehat dapat menimbulkan kesehatan atau kesejahteraan. Pada saat itu peran</span><span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.2pt;">perawat </span><span style="letter-spacing: 0.45pt;">sebagai ibu yang merawat keluarganya yang sakit</span><span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.45pt;">dengan memberikan perawatan fisik</span><span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.25pt;">serta mengobati penyakit dengan menghilangkan pengaruh jahat. Kemudian dilanjutkan</span><span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.85pt;">dengan kepercayaan pada dewa-dewa di mana pada masa</span><span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.85pt;">itu penyakit</span><span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.85pt;">dianggap </span><span style="letter-spacing: 0.15pt;">disebabkan karena kemarahan dewa sehingga</span><span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.15pt;">kuil-kuil didirikan sebagai tempat pemujaan</span><span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.3pt;">dan orang yang sakit meminta kesembuhan di kuil</span><span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.3pt;">tersebut dengan bantuan</span><span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span><i><span style="letter-spacing: 0.3pt;">priest physi</span>cian. </i>Setelah itu perkembangan keperawatan terus<span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span>berubah dengan adanya diakones dan<span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span>philantrop yang merupakan suatu kelompok wanita tua dan janda<span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span>yang membantu pendeta<span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.45pt;">dalam merawat</span><span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.45pt;">orang sakit serta kelompok kasih sayang yang</span><span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.45pt;">anggotanya menjauhkan</span><span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.6pt;">diri dari keramaian dunia dan hidupnya ditujukan pada perawatan orang</span><span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.6pt;">yang sakit </span>sehingga akhirnya berkembanglah<span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span>rumah-rumah perawatan dan akhirnya mulailah<span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span>awal perkembangan ilmu keperawatan.<o:p></o:p></span></div><div class="Style1" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><br />
</div><h3 style="margin: 0cm 0cm 3pt 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949387"></a><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949247"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-weight: normal; letter-spacing: 0.4pt; line-height: 115%;">2.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-weight: normal; line-height: 115%;">Zaman keagamaan</span></a><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-weight: normal; letter-spacing: 0.4pt; line-height: 115%;"> <o:p></o:p></span></h3><div class="Style1" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.35pt; line-height: 150%;"> Perkembangan keperawatan</span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.4pt; line-height: 150%;"> </span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.35pt; line-height: 150%;">ini mulai bergeser ke arah</span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.4pt; line-height: 150%;"> </span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.25pt; line-height: 150%;">spiritual di mana</span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.4pt; line-height: 150%;"> </span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.25pt; line-height: 150%;">seseorang yang sakit dapat disebabkan karena adanya</span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.4pt; line-height: 150%;"> </span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.25pt; line-height: 150%;">dosa atau kutukan</span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.4pt; line-height: 150%;"> </span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.3pt; line-height: 150%;">Tuhan. Pusat perawatan adalah</span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.4pt; line-height: 150%;"> </span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.3pt; line-height: 150%;">tempat-tempat ibadah, sehingga pada waktu</span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.4pt; line-height: 150%;"> </span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.3pt; line-height: 150%;">itu pemimpin </span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.5pt; line-height: 150%;">agama dapat</span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.4pt; line-height: 150%;"> </span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.5pt; line-height: 150%;">disebut sebagai. tabib</span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.4pt; line-height: 150%;"> </span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.5pt; line-height: 150%;">yang mengobati pasien karena ada anggapan</span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.4pt; line-height: 150%;"> </span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.5pt; line-height: 150%;">yang </span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.3pt; line-height: 150%;">mampu mengobati adalah</span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.4pt; line-height: 150%;"> </span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.3pt; line-height: 150%;">pemimpin agama sedangkan pada</span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.4pt; line-height: 150%;"> waktu </span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.3pt; line-height: 150%;">itu perawat dianggap</span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.4pt; line-height: 150%;"> </span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; line-height: 150%;">sebagai budak<span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span>yang hanya membantu dan bekerja atas<span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span>perintah pemimpin agama.<span style="letter-spacing: 0.4pt;"><o:p></o:p></span></span></div><div class="Style1" style="line-height: 150%; margin-bottom: 3.6pt; text-align: justify;"><br />
</div><h3 style="margin: 0cm 0cm 3pt 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949388"></a><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949248"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-weight: normal; line-height: 115%;">3.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-weight: normal; line-height: 115%;">Zaman masehi</span></a><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-weight: normal; line-height: 115%;"><o:p></o:p></span></h3><div class="Style1" style="line-height: 150%; margin-bottom: 3.6pt; text-align: justify;"><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.4pt; line-height: 150%;"> Keperawatan dimulai pada saat perkembangan agama Nasrani, </span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; line-height: 150%;">di mana pada saat<span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span>itu banyak membentuk diakones<span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span><i>(deaconesses), </i>suatu organisasi<span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span>wanita yang bertujuan mengunjungi orang sakit sedangkan orang laki-laki di berikan tugas dalam membrikan perawatan untuk mengubur bagi orang yang meninggal, sehingga pada saat itu berdirilah rumah sakit di Roma seperti Monastic Hospital. Pada saat itu rumah sakit di gunakan sebagai tempat merawat orang sakit,orang cacat,miskin dan yatim piatu. Pada saat itu pula di daratan benua Asia, khususnya di Timur Tengah, perkembangan keperawatan mulai maju seiring dengan perkembangan agama Islam. Keberhasilan Nabi Muhammad SAW dalam menyebarkan agama islam di ikuti dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti ilmu pasti, kimia, kesehatan dan obat-obatan. Sebagaimana dalam AlQuran di tuliskan pentingnya menjaga kebersihan diri, makanan, lingkungan dan lain-lain. Perkembangan tersebut melahirkan tokoh Islam dalam keperawatan yang di kenal dengan nama Rufaidah.<o:p></o:p></span></div><div class="Style1" style="line-height: 150%; margin-bottom: 3.6pt; text-align: justify;"><br />
</div><h3 style="margin: 0cm 0cm 3pt 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949389"></a><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949249"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-weight: normal; line-height: 115%;">4.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-weight: normal; line-height: 115%;">Zaman permulaan abad 21</span></a><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-weight: normal; line-height: 115%;"><o:p></o:p></span></h3><div class="Style3" style="line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-indent: 0cm;"><span lang="EN-US" style="color: black; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Pada permulaan abad ini <span class="CharacterStyle1"><span style="color: black; letter-spacing: 0.55pt; line-height: 150%;">perkembangan</span></span><span class="CharacterStyle1"><span style="color: black; letter-spacing: 0.1pt; line-height: 150%;"> </span></span><span class="CharacterStyle1"><span style="color: black; line-height: 150%;">keperawatan berubah, tidak lagi dikaitkan dengan faktor keagamaan akan tetapi berubah<span style="letter-spacing: 0.1pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.4pt;">kepada faktor kekuasaan, mengingat pada masa itu adalah masa perang dan terjadi</span><span style="letter-spacing: 0.1pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.3pt;">eksplorasi alam sehi</span><span style="letter-spacing: 0.1pt;">n</span><span style="letter-spacing: 0.3pt;">gga pesatlah perkembangan pengetahuan. Pada masa itu tempat</span><span style="letter-spacing: 0.1pt;"> </span>ibadah yang dahulu digunakan untuk merawat sakit tidak lagi digunakan.<o:p></o:p></span></span></span></div><div class="Style3" style="line-height: 150%; margin: 1.8pt 0cm 0.0001pt; text-indent: 0cm;"><br />
</div><h3 style="margin: 0cm 0cm 3pt 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949390"></a><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949250"><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-weight: normal; letter-spacing: 0.1pt; line-height: 115%;">5.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-weight: normal; line-height: 115%;">Zaman sebelum perang dunia kedua</span></span></a><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-weight: normal; letter-spacing: 0.1pt; line-height: 115%;"><o:p></o:p></span></span></h3><div class="Style3" style="line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-indent: 0cm;"><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="color: black; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Pada masa perang dunia kedua ini timbal<span style="letter-spacing: 0.1pt;"> </span>prinsip rasa cinta sesama manusia di mana saling membantu sesama manusia yang<span style="letter-spacing: 0.1pt;"> </span>membutuhkan. Pada masa sebelum perang dunia kedua ini tokoh keperawatan Florence<span style="letter-spacing: 0.1pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.2pt;">Nightingale (1820-1910) menyadari adanya pentingnya suatu sekolah untuk mendidik</span><span style="letter-spacing: 0.1pt;"> </span><span style="letter-spacing: 1.15pt;">para perawat, Florence N</span><span style="letter-spacing: 0.1pt;">i</span><span style="letter-spacing: 1.15pt;">ghtingale mempunyai pandangan bahwa dalam</span><span style="letter-spacing: 0.1pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.2pt;">mengembangkan keperawatan perlu dipersiapkan pendidikan bagi perawat, ketentuan</span><span style="letter-spacing: 0.1pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.25pt;">jam kerja perawat dan mempertimbangkan pendapat perawat. Usaha Florence adalah</span><span style="letter-spacing: 0.1pt;"> </span>dengan menetapkan struktur dasar di pendidikan perawat diantaranya mendirikan sekolah perawat mnetapkan tujuan pendidikan perawat serta menetapkan pengetahuan yang harus di miliki para calon perawat. Florence dalam merintis profesi keperawatan diawali<span style="letter-spacing: 0.1pt;"> </span>dengan membantu para korban akibat perang krim (1854 - 1856) antara Roma dan Turki<span style="letter-spacing: 0.1pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.25pt;">yang dirawat di sebuah barak rumah sakit</span><span style="letter-spacing: 0.1pt;"> </span><i><span style="letter-spacing: 0.25pt;">(scutori) </span></i><span style="letter-spacing: 0.25pt;">yang akhirnya mendirikan sebuah</span><span style="letter-spacing: 0.1pt;"> </span>rumah sakit dengan nama rumah sakit Thomas di London dan juga mendirikan sekolah<span style="letter-spacing: 0.1pt;"> </span>perawatan dengan nama Nightingale Nursing School.<o:p></o:p></span></span></div><div class="Style3" style="line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-indent: 0cm;"><br />
</div><h3 style="margin: 0cm 0cm 3pt 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949391"></a><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949251"><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-weight: normal; letter-spacing: 0.1pt; line-height: 115%;">6.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-weight: normal; letter-spacing: 0.25pt; line-height: 115%;">Masa selama perang dunia kedua</span></span></a><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-weight: normal; letter-spacing: 0.1pt; line-height: 115%;"><o:p></o:p></span></span></h3><div class="Style3" style="line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-indent: 0cm;"><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="color: black; font-size: 12pt; letter-spacing: 0.25pt; line-height: 150%;"> Selama masa selama perang ini timbal</span></span><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="color: black; font-size: 12pt; letter-spacing: 0.1pt; line-height: 150%;"> </span></span><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="color: black; font-size: 12pt; letter-spacing: 0.3pt; line-height: 150%;">tekanan bagi dunia pengetahuan dalam penerapan teknologi akibat penderitaan yang</span></span><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="color: black; font-size: 12pt; letter-spacing: 0.1pt; line-height: 150%;"> </span></span><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="color: black; font-size: 12pt; letter-spacing: 0.15pt; line-height: 150%;">panjang sehingga perlu meningkatkan diri dalam tindakan perawat mengingat penyakit</span></span><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="color: black; font-size: 12pt; letter-spacing: 0.1pt; line-height: 150%;"> </span></span><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="color: black; font-size: 12pt; line-height: 150%;">dan korban perang yang beraneka ragam.<span style="letter-spacing: 0.1pt;"><o:p></o:p></span></span></span></div><h3 style="margin: 0cm 0cm 3pt 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949392"></a><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949252"><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-weight: normal; letter-spacing: 0.1pt; line-height: 115%;">7.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-weight: normal; line-height: 115%;">Masa pascaperang dunia dua</span></span></a><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-weight: normal; letter-spacing: 0.1pt; line-height: 115%;"><o:p></o:p></span></span></h3><div class="Style1" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Masa ini masih berdampak bagi masyarakat<span style="letter-spacing: 0.1pt;"> </span>seperti adanya penderitaan yang panjang akibat perang dunia kedua, dan tuntutan perawat<span style="letter-spacing: 0.1pt;"> </span>untuk meningkatkan masyarakat sejahtera semakin pesat. Sebagai contoh di Amerika,<span style="letter-spacing: 0.1pt;"> </span>perkembangan keperawatan pada masa itu diawali adanya kesadaran masyarakat akan<span style="letter-spacing: 0.1pt;"> </span>pentingnya kesehatan, pertambahan penduduk yang relatif tinggi sehingga menimbulkan<span style="letter-spacing: 0.1pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.2pt;">masalah baru dalam pelayanan kesehatan, pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi</span><span style="letter-spacing: 0.1pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.4pt;">pola tingkah laku individu, adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi</span><span style="letter-spacing: 0.1pt;"> </span>kedokteran dengan diawali adanya penemuan-penemuan obat-obatan atau cara-cara untuk memberikan penyembuhan bagi pasien, upaya-upaya dalam tindakan pelayanan kesehatan seperti pelayanan kuratif, preventif dan promotif dan juga terdapat kebijakan Negara tentang peraturan sekolah perawat. Pada masa itu perekembangan perawat di mulai adanya sif<span style="letter-spacing: 0.1pt;">at pekerjaan yang semula bersifat individu bergeser ke arah pekerjaan yang bersifat tim. Pada tahun 1948 perawat di akui sebagai profesi sehingga pada saat itu pula terjadi perhatian dalam pemberian penghargaan pada perawat atas tangung jawabnya dalam tugas.<o:p></o:p></span></span></span></div><div class="Style1" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 14.4pt;"><br />
</div><h3 style="margin: 0cm 0cm 3pt 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949393"></a><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949253"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-weight: normal; line-height: 115%;">8.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-weight: normal; line-height: 115%;">Periode tahun 1950</span></a><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-weight: normal; line-height: 115%;"><o:p></o:p></span></h3><div class="Style1" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Pada masa itu keperawatan sudah mulai menunjukkan<span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.5pt;">perkembangan khususnya penataan pada sistem pendidikan. Hal tersebut terbukti di</span><span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.45pt;">negara Amerika sudah dimulai pendidikan setingkat master dan doktoral. Kemudian</span><span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.8pt;">penerapan proses keperawatan sudah mulai dikembangkan dengan memberikan</span><span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.35pt;">pengertian bahwa perawatan adalah suatu proses, yang dimulai dari pengkajian, diagno</span><span style="letter-spacing: 0.4pt;"></span>sis keperawatan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.<o:p></o:p></span></div><h2 style="text-align: justify;"><span class="CharacterStyle2"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-style: normal; line-height: 115%;"><o:p> </o:p></span></span></h2><h2 style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949394"></a><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949254"><span class="CharacterStyle2"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-style: normal; line-height: 115%;">B.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span class="CharacterStyle2"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-style: normal; line-height: 115%;">Sejarah Perkembangan Keperawatan di Indonesia</span></span></a><span class="CharacterStyle2"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-style: normal; line-height: 115%;"><o:p></o:p></span></span></h2><div class="Style5" style="line-height: 150%; margin-top: 0cm;"><span class="CharacterStyle2"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Sejarah perkembangan keperawatan di Indonesia telah banyak dipengaruhi oleh kolonial<span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.2pt;">penjajah diantaranya Jepang, Belanda dan Inggris. Dalam perkembangannya di Indonesia</span><span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span>dibagi menjadi dua masa diantaranya:<o:p></o:p></span></span></div><div class="Style1" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><i><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.35pt; line-height: 150%;"> Pertama, </span></i><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.35pt; line-height: 150%;">masa sebelum kemerdekaan, pada masa itu negara Indonesia masih dalam</span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.4pt; line-height: 150%;"> </span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.5pt; line-height: 150%;">penjajahan Belanda. Perawat berasal dari Indonesia disebut sebagai</span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.4pt; line-height: 150%;"> </span><i><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.5pt; line-height: 150%;">verpleger </span></i><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.5pt; line-height: 150%;">dengan</span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.4pt; line-height: 150%;"> </span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.45pt; line-height: 150%;">dibantu oleh</span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.4pt; line-height: 150%;"> </span><i><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.45pt; line-height: 150%;">zieken oppaser </span></i><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.45pt; line-height: 150%;">sebagai penjaga orang sakit, perawat tersebut pertama kali</span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.4pt; line-height: 150%;"> bekerja di rumah sakit Binnen Hospital yang terletak di Jakarta pada tahun 1799 yang </span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.2pt; line-height: 150%;">ditugaskan untuk memelihara kesehatan staf dan tentara Belanda, sehingga akhirnya pada</span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; letter-spacing: 0.4pt; line-height: 150%;"> </span><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; line-height: 150%;">masa Belanda terbentuklah dinas kesehatan tentara dan dinas kesehatan rakyat. Mengingat<span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.55pt;">tujuan pendirian rumah sakit hanya untuk kepentingan Belanda, maka tidak diikuti</span><span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span>perkembangan dalam keperawatan. Kemudian pada masa penjajahan Inggris yaitu Rafless,<span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.35pt;">mereka memperhatikan kesehatan rakyat dengan moto kesehatan adalah milik manusia</span><span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.6pt;">dan pada saat itu pula telah diadakan berbagai usaha dalam memelihara kesehatan</span><span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.55pt;">diantaranya usaha pengadaan pencacaran secara umum, membenahi cara perawatan</span><span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span>pasien dangan gangguan jiwa dan memperhatikan kesehatan pada para tawanan.<o:p></o:p></span></div><div class="Style1" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Beberapa rumah sakit dibangun khususnya di Jakarta yaitu pada tahun 1819, didirikan<span style="letter-spacing: 0.4pt;"> rumah sakit Stadsverband, kemudian pada tahun 1919 rumah sakit tersebut pindah ke </span>Salemba dan sekarang dikenal dengan nama RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo),<span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span>kemudian diikuti rumah sakit milik swasta. Pada tahun 1942-1945 terjadi kekalahan tentara<span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.85pt;">sekutu dan kedatangan tentara Jepang. Perkembangan keperawatan mengalami</span><span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span>kemunduran.<o:p></o:p></span></div><div class="Style1" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; line-height: 150%;"> <i><span style="letter-spacing: 0.35pt;">Kedua, </span></i><span style="letter-spacing: 0.35pt;">masa setelah kemerdekaan, pada tahun 1949 telah banyak rumah sakit yang</span><span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span>didirikan serta balai pengobatan dan dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan<span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.5pt;">pada tahun 1952 didirikan sekolah perawat, kemudian pada tahun 1962 telah dibuka</span><span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.25pt;">pendidikan keperawatan setara dengan diploma. Pada tahun 1985 untuk pertama kalinya</span><span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.85pt;">dibuka pendidikan keperawatan setingkat dengan sarjana yang dilaksanakan di</span><span style="letter-spacing: 0.4pt;"> </span>Universitas Indonesia dengan nama Program Studi Ilmu Keperawatan dan akhirnya <span style="letter-spacing: 0.55pt;">dengan berkembangnya Ilmu Keperawatan, maka menjadi sebuah Fakultas Ilmu</span><span style="letter-spacing: 0.1pt;"> </span>keperawatan dan beberapa tahun kemudian diikuti berdirinya pendidikan keperawatan<span style="letter-spacing: 0.1pt;"> </span><span style="letter-spacing: -0.1pt;">setingkat S1 di berbagai univeisitas di Indonesia seperti di Bandung, Yogyakarta, Surabaya</span><span style="letter-spacing: 0.1pt;"> </span>dan lain-lain.<o:p></o:p></span></div><h2 style="margin: 0cm 0cm 3pt 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949395"></a><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949255"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-style: normal; line-height: 115%;">C.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-style: normal; line-height: 115%;">Dampak Sejarah Terhadap Profil Perawat Indonesia</span></a><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-style: normal; line-height: 115%;"><o:p></o:p></span></h2><div class="Style31" style="line-height: 150%; margin-top: 7.2pt;"><span class="CharacterStyle2"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; letter-spacing: -0.05pt; line-height: 150%;"> Sejarah adalah setiap peristiwa atau kejadian di masa lampau yang</span></span><span class="CharacterStyle2"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> menyenangkan maupun memilukan. Sejarah bukan sebatas cerita untuk generasi mendatang yang ditulis sekadar untuk dihafalkan. <span style="letter-spacing: 0.25pt;">Setiap manusia memiliki sejarah masing-masing, baik yang ber</span>sifat individual, komunal, maupun nasional. Sama halnya dengan <span style="letter-spacing: 0.2pt;">sejarah perjuangan bangsa. Kemerdekaan yang diraih bukan ha</span>nya melibatkan tentara, tetapi juga seluruh elemen bangsa. Mulai dari pemimpin sampai rakyat jelata, orang tua sampai anak-anak. <span style="letter-spacing: 0.25pt;">Semuanya bahu-membahu berjuang dengan semangat patriotis</span>me.<o:p></o:p></span></span></div><div class="Style31" style="line-height: 150%; margin-top: 7.2pt;"><span class="CharacterStyle2"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> <span style="letter-spacing: -0.05pt;">Sejarah akan mewarnai masa depan. Apa yang terjadi di masa</span> sekarang dipengaruhi oleh sejarah pada masa sebelumnya. Kesuksesan yang diraih seseorang dalam hidupnya merupakan hasil atau buah dari keuletan dan perjuangannya di masa lalu. Contohnya adalah negara Jepang. Negara tersebut menjadi salah satu negara yang pesat perekonomiannya. Keberhasilan ini salah satunya dipengaruhi oleh semangat bangsa ini untuk terus maju dan meningkatkan produktivitasnya. Teori yang sama berlaku pula di negara kita. Keterpurukan yang dialami bangsa Indonesia di hampir segala bidang disebabkan oleh perilaku korup yang telah mendarah daging di negara ini sejak dulu.<o:p></o:p></span></span></div><div class="Style31" style="line-height: 150%; margin-top: 7.2pt;"><span class="CharacterStyle2"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Sistem hegemoni yang diterapkan oleh bangsa Eropa selama <span style="letter-spacing: -0.05pt;">menjajah Indonesia telah memberi dampak yang sangat besar pada</span> seluruh lini kehidupan, termasuk profesi perawat. Posisi Indonesia sebagai negara yang terjajah <i>(subaltern) </i>menyebabkan kita selalu berada pada kondisi yang tertekan, lemah, dan tidak berdaya. Kita cenderung menuruti apa saja yang menjadi keinginan penjajah. Situasi ini terus berlanjut dalam kurun waktu yang lama sehingga terbentuk suatu formasi kultural. Kultur di dalamnya mencakup pola perilaku, pola pikir, dan pola bertindak. Formasi kultural ini <span style="letter-spacing: 0.25pt;">terus terpelihara dari generasi ke generasi sehingga menjadi se</span>suatu yang <i>superorganic. </i>Sejarah keperawatan di Indonesia pun tidak lepas dari pengaruh penjajahan. Kali ini, penulis mencoba menganalisis mengapa masyarakat menganggap perawat sebagai pembantu profesi kesehatan lain—dalam hal ini profesi dokter. Ini ada kaitannya dengan konsep hegemoni. Seperti dijelaskan di awal, perawat awalnya direkrut dari Boemi Putera yang tidak lain adalah kaum terjajah, sedangkan dokter didatangkan dari negara Belanda—sebab pada <span style="letter-spacing: -0.1pt;">saat itu di Indonesia belum ada sekolah kedokteran. Sesuai dengan</span> <span style="letter-spacing: 0.2pt;">konsep hegemoni, posisi perawat di sini adalah sebagai</span> <i><span style="letter-spacing: 0.2pt;">subaltern </span></i>yang terus-menerus berada dalam cengkeraman kekuasaan dokter Belanda (penjajah). Kondisi ini menyebabkan perawat berada pada posisi yang termarjinalkan. Keadaan ini berlangsung selama ber<span style="letter-spacing: 0.2pt;">abad-abad sampai akhirnya terbentuk formasi kultural pada tu</span>buh perawat.<o:p></o:p></span></span></div><div class="Style31" style="line-height: 150%; margin-top: 7.2pt;"><span class="CharacterStyle2"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Posisi perawat sebagai <i>subaltern </i>yang tunduk dan patuh mengikuti apa keinginan penjajah lama-kelamaan menjadi bagian dari <span style="letter-spacing: 0.35pt;">karakter pribadi perawat. Akibatnya, muncul stigma di masya</span>rakat yang menyebut perawat sebagai pembantu dokter. Karena stigma tersebut, peran dan posisi perawat di masyarakat semakin termarjinalkan. Kondisi semacam ini telah membentuk karakter dalam diri perawat yang pada akhirnya berpengaruh pada profesi keperawatan secara umum. Perawat menjadi sosok tenaga kese<span style="letter-spacing: 0.4pt;">hatan yang tidak mempunyai kejelasan wewenang atau ruang</span> lingkup. Orientasi tugas perawat dalam hal ini bukan untuk membantu klien mencapai derajat kesehatan yang optimal, melainkan membantu pekerjaan dokter. Perawat tidak diakui sebagai suatu profesi, melainkan pekerjaan di bidang kesehatan yang aktivitasnya bukan didasarkan atas ilmu, tetapi atas perintah/instruksi dokter—sebuah rutinitas belaka. Pada akhirnya, timbul sikap <i>ma-nut </i>perawat terhadap dokter.<o:p></o:p></span></span></div><div class="Style31" style="line-height: 150%; margin-top: 7.2pt;"><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; letter-spacing: 0.45pt; line-height: 150%;"> Dampak lain yang tidak kalah penting adalah berkembangnya</span></span><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; letter-spacing: 0.6pt; line-height: 150%;"> perilaku profesional yang keliru dari diri perawat. Ada sebagian </span></span><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; letter-spacing: 0.65pt; line-height: 150%;">perawat yang menjalankan praktik pengobatan yang sebenarnya</span></span><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; letter-spacing: 0.6pt; line-height: 150%;"> </span></span><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; letter-spacing: 0.55pt; line-height: 150%;">merupakan kewenangan dokter. Realitas seperti ini sering kita te</span></span><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; letter-spacing: 0.6pt; line-height: 150%;"></span></span><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; letter-spacing: 0.85pt; line-height: 150%;">mui di masyarakat. Uniknya, sebutan untuk perawat pun bera</span></span><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; letter-spacing: 0.6pt; line-height: 150%;"></span></span><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; letter-spacing: 0.75pt; line-height: 150%;">gam. Perawat laki-laki biasa disebut</span></span><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; letter-spacing: 0.6pt; line-height: 150%;"> </span></span><span class="CharacterStyle1"><i><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; letter-spacing: 0.75pt; line-height: 150%;">mantri, </span></i></span><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; letter-spacing: 0.75pt; line-height: 150%;">sedangkan<i> </i></span></span><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; letter-spacing: 0.75pt; line-height: 150%;">perawat</span></span><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; letter-spacing: 0.6pt; line-height: 150%;"> </span></span><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; letter-spacing: 0.55pt; line-height: 150%;">perempuan disebut</span></span><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; letter-spacing: 0.6pt; line-height: 150%;"> </span></span><span class="CharacterStyle1"><i><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; letter-spacing: 0.55pt; line-height: 150%;">suster. </span></i></span><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; letter-spacing: 0.55pt; line-height: 150%;">Ketimpangan<i> </i></span></span><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; letter-spacing: 0.55pt; line-height: 150%;">ini terjadi karena perawat</span></span><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; letter-spacing: 0.6pt; line-height: 150%;"> sering kali diposisikan sebagai pembantu dokter. Akibatnya, perawat terbiasa bekerja layaknya seorang dokter, padahal lingkup </span></span><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">kewenangan kedua profesi ini berbeda.<o:p></o:p></span></span></div><div class="Style31" style="line-height: 150%; margin-top: 7.2pt;"><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> <span style="letter-spacing: 0.55pt;">Tidak menutup kemungkinan, fenomena seperti ini masih te</span><span style="letter-spacing: 0.6pt;"></span><span style="letter-spacing: 0.65pt;">rus berlangsung hingga kini. Hal ini tentunya akan menghambat</span><span style="letter-spacing: 0.6pt;"> </span>upaya pengembangan keperawatan menjadi profesi kesehatan yang<span style="letter-spacing: 0.6pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.4pt;">profesional. Seperti kita ketahui, kultur yang sudah terinternalisasi</span><span style="letter-spacing: 0.6pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.5pt;">akan sulit untuk diubah. Dibutuhkan persamaan persepsi dan cita-</span><span style="letter-spacing: 0.6pt;">cita antar-perawat serta kemauan<i> </i>profesi lain untuk menerima </span><span style="letter-spacing: 0.5pt;">dan mengakui perawat sebagai sebuah profesi kesehatan yang pro</span><span style="letter-spacing: 0.6pt;"></span><span style="letter-spacing: 0.5pt;">fesional. Tentunya kita berharap pengakuan ini bukan sekedar wa</span><span style="letter-spacing: 0.6pt;"></span>cana, tetapi harus terealisasikan dalam kehidupan profesional.<o:p></o:p></span></span></div><div class="Style31" style="line-height: 150%; margin-top: 7.2pt;"><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> <span style="letter-spacing: 0.6pt;">Paradigma yang kemudian terbentuk karena kondisi ini ada</span><span style="letter-spacing: 0.85pt;">lah pandangan bahwa perawat merupakan bagian dari dokter.</span><span style="letter-spacing: 0.6pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.55pt;">Dengan demikian, dokter berhak "mengendalikan" aktivitas pera</span><span style="letter-spacing: 0.6pt;"></span><span style="letter-spacing: 0.55pt;">wat terhadap klien. Perawat menjadi perpanjangan tangan dokter</span><span style="letter-spacing: 0.6pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.35pt;">dan berada pada posisi</span><span style="letter-spacing: 0.6pt;"> </span><i><span style="letter-spacing: 0.35pt;">submisif. </span></i><span style="letter-spacing: 0.35pt;">Kondisi seperti ini sering kali temui</span><span style="letter-spacing: 0.6pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.65pt;">dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit. Salah satu penyebab</span><span style="letter-spacing: 0.6pt;"></span><span style="letter-spacing: 0.75pt;">nya adalah masih belum berfungsinya sistem kolaborasi antara</span><span style="letter-spacing: 0.6pt;"> </span>dokter dan perawat dengan benar.<o:p></o:p></span></span></div><div class="Style31" style="line-height: 150%; margin-top: 7.2pt;"><span class="CharacterStyle1"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> <span style="letter-spacing: 0.6pt;">Jika kita cermati lebih jauh, hal yang berlaku justru sebaliknya. Dokter seharusnya merupakan bagian dari perawatan klien. </span><span style="letter-spacing: 0.65pt;">Seperti kita ketahui, perawat merupakan tenaga kesehatan yang</span><span style="letter-spacing: 0.6pt;"> paling sering dan paling lama berinteraksi dengan klien. Asuhan </span><span style="letter-spacing: 0.7pt;">keperawatan yang diberikan pun sepanjang rentang sehat-sakit.</span><span style="letter-spacing: 0.6pt;"> </span>Dengan demikian, perawat adalah pihak yang paling mengetahui<span style="letter-spacing: 0.6pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.75pt;">perkembangan kondisi kesehatan klien secara menyeluruh dan</span><span style="letter-spacing: 0.6pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.5pt;">bertanggung jawab atas klien. Sudah selayaknya jika profesi kese</span><span style="letter-spacing: 0.6pt;"></span><span style="letter-spacing: 0.9pt;">hatan lain meminta "izin" terlebih dahulu kepada perawat se</span><span style="letter-spacing: 0.6pt;"></span>belum berinteraksi dengan klien. Hal yang sama juga berlaku untuk<span style="letter-spacing: 0.6pt;"> </span>keputusan memulangkan klien. Klien baru boleh pulang setelah </span></span><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; letter-spacing: 0.6pt; line-height: 150%;">perawat menyatakan kondisinya memungkinkan. Walaupun prog</span><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; letter-spacing: 0.7pt; line-height: 150%;">ram terapi sudah dianggap selesai, program perawatan masih te</span><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; letter-spacing: 0.6pt; line-height: 150%;">rus berlanjut karena lingkup keperawatan bukan hanya pada saat </span><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; letter-spacing: 0.35pt; line-height: 150%;">klien sakit, tetapi juga setelah kondisi klien sehat.</span><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><h1 align="center" style="margin-top: 0cm; text-align: center;"><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949396"></a><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949256"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">BAB III</span></a><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><o:p></o:p></span></h1><h1 align="center" style="margin-top: 0cm; text-align: center;"><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949397"></a><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949257"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">PENUTUP</span></a><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><o:p></o:p></span></h1><div class="Style1" style="line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 1.8pt 21.3pt; text-align: justify;"><br />
</div><h2 style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949398"></a><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949258"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-style: normal; line-height: 115%;">A.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-style: normal; line-height: 115%;">Kesimpulan</span></a><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-style: normal; line-height: 115%;"><o:p></o:p></span></h2><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin: 0cm 2.85pt 0.0001pt 0cm; text-align: justify;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> Keperawatan merupakan sebuah ilmu dan profesi yang memberikan pelayanan kesehatan guna untuk meningkatkan kesehatan bagi masyarakat. Keperawatan ternyata sudah ada sejak manusia itu ada dan hingga saat ini Profesi keperawatan berkembang dengan pesat. Sejarah<span class="CharacterStyle1"><span style="letter-spacing: 0.6pt; line-height: 150%;"> </span></span><span class="CharacterStyle1"><span style="letter-spacing: 0.5pt; line-height: 150%;">perkembangan keperawatan di Indonesia tidak hanya berlangsung</span></span><span class="CharacterStyle1"><span style="letter-spacing: 0.6pt; line-height: 150%;"> </span></span><span class="CharacterStyle1"><span style="letter-spacing: 0.8pt; line-height: 150%;">di tatanan praktik, dalam hal ini layanan keperawatan, tetapi</span></span><span class="CharacterStyle1"><span style="letter-spacing: 0.6pt; line-height: 150%;"> </span></span><span class="CharacterStyle1"><span style="line-height: 150%;">juga di dunia pendidikan keperawatan. Tidak asing lagi, pendidikan<span style="letter-spacing: 0.6pt;"> </span><span style="letter-spacing: 0.65pt;">keperawatan memberi pengaruh yang besar terhadap kualitas la</span><span style="letter-spacing: 0.6pt;"></span><span style="letter-spacing: 0.55pt;">yanan keperawatan. </span><span style="letter-spacing: 0.7pt;">Karenanya, perawat harus terus meningkatkan kompe</span><span style="letter-spacing: 0.6pt;"></span>tensi dirinya, salah satunya melalui pendidikan keperawatan yang<span style="letter-spacing: 0.6pt;"> </span>berkelanjutan.<o:p></o:p></span></span></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin: 0cm 2.85pt 0.0001pt 0cm; text-align: justify;"><br />
</div><h2 style="margin: 0cm 0cm 3pt 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949399"></a><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949259"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-style: normal; line-height: 115%;">B.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-style: normal; line-height: 115%;">Saran</span></a><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; font-style: normal; line-height: 115%;"><o:p></o:p></span></h2><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: 1.8pt; text-align: justify;"><b><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> </span></b><span class="CharacterStyle2"><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; letter-spacing: 0.35pt; line-height: 150%;">Dari kesimpulan yang ada maka kita sebagai perawat atau calon perawat harus terus meningkatkan kompetensi dirinya, salah satunya melalui pendidikan keperawatan yang berkelanjutan, sehingga kita tidak mengalami ketertinggalan dari keperawatan internasional.</span></span><span lang="EN-US" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: 1.8pt; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: 1.8pt; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: 1.8pt; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: 1.8pt; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: 1.8pt; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: 1.8pt; text-align: justify;"><br />
</div><div class="Style1" style="line-height: 150%; margin-bottom: 1.8pt; text-align: justify;"><br />
</div><div class="Style1" style="line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 1.8pt 21.3pt; text-align: justify;"><br />
</div><h1 align="center" style="margin-top: 0cm; text-align: center;"><a href="http://www.blogger.com/post-edit.do" name="_Toc270949400"><span lang="EN-US" style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">DAFTAR PUSTAKA</span></a><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><o:p></o:p></span></h1><div class="Style1" style="line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 1.8pt 14.2pt; text-align: justify;"><br />
</div><div class="Style1" style="line-height: 150%; margin-bottom: 1.8pt; text-align: justify;"><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; line-height: 150%;">Hidayat A. Aziz Alimul. (2007). <b><i>Pengantar Konsep Dasar Keperawatan</i></b><i> Eds 2.</i> Salemba Medika: Jakarta<o:p></o:p></span></div><div class="Style1" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><br />
</div><div class="Style1" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><span lang="EN-US" style="font-size: 12pt; line-height: 150%;">Asmadi.(2008).<b><i>Konsep Dasar Keperawatan.</i></b>Penerbit Buku Kedokteran EGC: Jakarta<o:p></o:p></span></div><div class="Style1" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><br />
</div><div style="line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify;"><span lang="EN-US">Anonim2009.sejarah perkembangan keperawatan di dunia,dalam <a href="http://perawattegal.wordpress.com/">http://perawattegal.wordpress.com</a> di akses selasa 24 agustus 2010 pukul 10:15am</span></div><div style="line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify;"><br />
</div><div style="line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify;"><br />
</div><div style="line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify;"><br />
</div><div style="line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify;"><br />
</div><div style="line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify;"><br />
</div><div style="line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify;"><br />
</div><div style="line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify;"><br />
</div><div style="line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify;"><br />
</div><div style="line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify;"><br />
</div><div style="line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify;"><br />
</div><div style="line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify;"><br />
</div><div style="line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify;"><br />
</div><div style="line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify;"><br />
</div><div style="line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify;"><br />
</div><div style="line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify;"><br />
</div><div style="line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoTocHeading" style="margin-top: 0cm; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><br />
</div>angga_luqmanhttp://www.blogger.com/profile/03760159822190068749noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5297102015830491023.post-39661132219643114302010-11-29T04:43:00.001-08:002010-11-29T04:43:20.577-08:00akhirnya bisa membuat blogangga_luqmanhttp://www.blogger.com/profile/03760159822190068749noreply@blogger.com