RSS Feed
This is a mood message, you can edit this message by editing file message.php, or you can also add here some advertisement.
tugas jawaban post test
1.E 2.E3.D 4.E 5.E 6.A 7.E 8.D 9.A 10.D 11.B 12.A 13.A 14.E 15.B 16.B 17.C 18.D 19.D 20.E 21.B 22.E 23.E 24.E 25.C 26.E 27.C 28.E 29.E 30.E

Informed consent
Tujuan dari informed consent adalah agar pasien mendapat informasi yang cukup untuk dapat mengambil keputusan atas terapi yang akan dilaksanakan. Informed consent juga berarti mengambil keputusan bersama. Hak pasien untuk menentukan nasibnya dapat terpenuhi dengan sempurna apabila pasien telah menerima semua informasi yang ia perlukan sehingga ia dapat mengambil keputusan yang tepat. Kekecualian dapat dibuat apabila informasi yang diberikan dapat menyebabkan guncangan psikis pada pasien.
Dokter harus menyadari bahwa informed consent memiliki dasar moral dan etik yang kuat. Menurut American College of Physicians’ Ethics Manual, pasien harus mendapat informasi dan mengerti tentang kondisinya sebelum mengambil keputusan. Berbeda dengan teori terdahulu yang memandang tidak adanya informed consent menurut hukum penganiayaan, kini hal ini dianggap sebagai kelalaian. Informasi yang diberikan harus lengkap, tidak hanya berupa jawaban atas pertanyaan pasien.
SAAT UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI
Setelah hubungan dokter pasien terbentuk, dokter memiliki kewajiban untuk memberitahukan pasien mengenai kondisinya; diagnosis, diagnosis banding, pemeriksaan penunjang, terapi, risiko, alternatif, prognosis dan harapan. Dokter seharusnya tidak mengurangi materi informasi atau memaksa pasien untuk segera memberi keputusan. Informasi yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan pasien.Add content to your paragraph here.
ELEMEN-ELEMEN INFORMED CONCENT
Suatu informed consent harus meliputi :
1. Dokter harus menjelaskan pada pasien mengenai tindakan, terapi dan penyakitnya
2. Pasien harus diberitahu tentang hasil terapi yang diharapkan dan seberapa besar kemungkinan keberhasilannya
3. Pasien harus diberitahu mengenai beberapa alternatif yang ada dan akibat apabila penyakit tidak diobati
4. Pasien harus diberitahu mengenai risiko apabila menerima atau menolak terapi
Risiko yang harus disampaikan meliputi efek samping yang mungkin terjadi dalam penggunaan obat atau tindakan pemeriksaan dan operasi yang dilakukan
RUANG LINGKUP PEMBERIAN INFORMASI
Ruang lingkup dan materi informasi yang diberikan tergantung pada pengetahuan medis pasien saat itu. Jika memungkinkan, pasien juga diberitahu mengenai tanggung jawab orang lain yang berperan serta dalam pengobatan pasien.
Di Florida dinyatakan bahwa setiap orang dewasa yang kompeten memiliki hak dasar menentukan tindakan medis atas dirinya termasuk pelaksanaan dan penghentian pengobatan yang bersifat memperpanjang nyawa. Beberapa pengadilan membolehkan dokter untuk tidak memberitahukan diagnosis pada beberapa keadaan. Dalam mempertimbangkan perlu tidaknya mengungkapkan diagnosis penyakit yang berat, faktor emosional pasien harus dipertimbangkan terutama kemungkinan bahwa pengungkapan tersebut dapat mengancam kemungkinan pulihnya pasien.
Pasien memiliki hak atas informasi tentang kecurigaan dokter akan adanya penyakit tertentu walaupun hasil pemeriksaan yang telah dilakukan inkonklusif.
HAL-HAL YANG DI INFORMASIKAN
Hasil Pemeriksaan
Pasien memiliki hak untuk mengetahui hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Misalnya perubahan keganasan pada hasil Pap smear. Apabila infomasi sudah diberikan, maka keputusan selanjutnya berada di tangan pasien.
Risiko
Risiko yang mungkin terjadi dalam terapi harus diungkapkan disertai upaya antisipasi yang dilakukan dokter untuk terjadinya hal tersebut. Reaksi alergi idiosinkratik dan kematian yang tak terduga akibat pengobatan selama ini jarang diungkapkan dokter. Sebagian kalangan berpendapat bahwa kemungkinan tersebut juga harus diberitahu pada pasien. Jika seorang dokter mengetahui bahwa tindakan pengobatannya berisiko dan terdapat alternatif pengobatan lain yang lebih aman, ia harus memberitahukannya pada pasien. Jika seorang dokter tidak yakin pada kemampuannya untuk melakukan suatu prosedur terapi dan terdapat dokter lain yang dapat melakukannya, ia wajib memberitahukan pada pasien.
Alternatif
Dokter harus mengungkapkan beberapa alternatif dalam proses diagnosis dan terapi. Ia harus dapat menjelaskan prosedur, manfaat, kerugian dan bahaya yang ditimbulkan dari beberapa pilihan tersebut. Sebagai contoh adalah terapi hipertiroidisme. Terdapat tiga pilihan terapi yaitu obat, iodium radioaktif, dan subtotal tiroidektomi. Dokter harus menjelaskan prosedur, keberhasilan dan kerugian serta komplikasi yang mungkin timbul.
Rujukan/ konsultasi
Dokter berkewajiban melakukan rujukan apabila ia menyadari bahwa kemampuan dan pengetahuan yang ia miliki kurang untuk melaksanakan terapi pada pasien-pasien tertentu. Pengadilan menyatakan bahwa dokter harus merujuk saat ia merasa tidak mampu melaksanakan terapi karena keterbatasan kemampuannya dan ia mengetahui adanya dokter lain yang dapat menangani pasien tersebut lebih baik darinya.
Prognosis
Pasien berhak mengetahui semua prognosis, komplikasi, sekuele, ketidaknyamanan, biaya, kesulitan dan risiko dari setiap pilihan termasuk tidak mendapat pengobatan atau tidak mendapat tindakan apapun. Pasien juga berhak mengetahui apa yang diharapkan dari dan apa yang terjadi dengan mereka. Semua ini berdasarkan atas kejadian-kejadian beralasan yang dapat diduga oleh dokter. Kejadian yang jarang atau tidak biasa bukan merupakan bagian dari informed consent.
Standar Pengungkapan Yang Dikembangkan Oleh Pengadilan
Dua pendekatan diadaptasi oleh pengadilan dalam menggambarkan lapangan kewajiban pengungkapan seorang dokter - standar pengungkapan profesional, standar pengungkapan umum, atau standar pasien secara layak.
Di bawah standar pengungkapan profesional, tugas dokter untuk membuka rahasia diatur oleh standar pelaku medis, dilakukan di dalam lingkungan yang sama atau serupa. Standar pengungkapan ini yang diatur seterusnya baik oleh undang-undang maupun hukum umum pada mayoritas peraturan Amerika Serikat menetapkan bahwa seorang dokter harus memberi informasi sesuai dengan pelayanan kedokteran terkini. Banyak pengadilan telah menegakkan standar pelaksana medis dalam komunitas yang sama atau serupa, di bawah lingkungan yang sama atau serupa. Jika seorang dokter bertugas untuk mengungkapkan suatu fakta dan jika begitu, fakta apa yang wajib diberitahukan bergantung pada yang biasa dilakukan pada komunitas setempat.
Standar pengungkapan umum atau standar pasien secara layak, yang ditetapkan seterusnya oleh undang-undang atau hukum umum dalam peraturan minoritas yang bermakna, membebankan tugas pada dokter untuk memberitahu setiap informasi yang akan bergantung pada proses pembuatan keputusan oleh pasien. Hal ini berbeda-beda sesuai kemampuan pasien untuk memahaminya. Bahkan dalam pengakuan medis ahli yang mendukung, seseorang dapat saja melanggar standar pengungkapan yang seharusnya dalam peraturan ini jika juri berkesimpulan bahwa informasi spesifik yang tidak diberitahukan akan berpengaruh bermakna terhadap keputusan pasien apakah akan menjalani terapi tertentu atau tidak. Standar umum membiarkan juri untuk memutuskan apakah dokter memberikan informasi yang cukup pada pasien untuk membuat pilihan terhadap tatalaksana, sedangkan standar profesional membiarkan dokter untuk menunjukkan apakah ia memberikan informasi yang cukup sesuai standar pelayanan medis dalam komunitas tersebut. Perkembangan terkini adalah pengadilan yang mengadaptasi bentuk standar umum.
Sekali telah ditegakkan, baik oleh standar profesional atau umum, bahwa pasien tidak menerima informasi yang biasanya dibutuhkan untuk membuat pilihan bijak mengenai apakah akan menolak atau menyetujui terapi, pengadilan akan memperhatikan materi dari informasi yang kurang tersebut; yaitu akankah seseorang menolak atau menyetujui jika berada dalam lingkungan yang sama atau serupa. Dengan kata lain, apakah kurangnya informasi menyebabkan kecacatan/kerugian yang memang sudah diduga atau akankah pasien tetap menyetujuinya dalam keadaan apapun. Tergantung dari peraturan yang terlibat, pengadilan telah menetapkan satu dari dua standar yaitu standar objektf (juri memutuskan apakah pasien dalam keadaan serupa akan menolak terapi) atau standar subyektif (juri memutuskan apakah pasien yang sebenarnya akan menolak terapi). Kebanyakan peraturan mengikuti standar objektif.
SIAPA YANG MENGUNGKAPKAN
Siapa yang bertanggungjawab untuk mendapatkan informed consent pasien - pengadilan umumnya telah menempatkan tugas ini pada dokter yang didatangi pasien pada waktu ada pertanyaan. Pengadilan umumnya mengenali bahwa dokter, bukan perawat atau paramedis lainnya, berkemampuan untuk mendiskusikan tatalaksana dan penanganannya. Perawat atau paramedis lainnya mungkin hanya penambah atau pelengkap informasi spesifik dari dokter dengan informasi umum tergantung situasi pasien. Dokter, selain dari dokter pertama pasien, memiliki kewajiban yang independen untuk memberi informasi mengenai risiko, keuntungan, dan alternatif pilihan yang ditujukan padanya.
Pengadilan sangat jelas dalam opini tertulisnya bahwa tanggung jawab untuk memperoleh informed consent dari pasien tetap dengan dokter dan tidak dapat didelegasikan. Dokter dapat mendelegasikan otoritasnya (wewenangnya) untuk memperoleh informed consent kepada dokter lain namun tidak dapat mendelegasikan tanggung-jawabnya untuk mendapatkan informed consent yang tepat.
PERANAN RUMAH SAKIT
Pertanyaan yang sering muncul, terutama dari dokter yang berpraktek di rumah sakit adalah ”Apakah rumah sakit memiliki tanggung jawab untuk menjamin bahwa pasien menerima informasi yang cukup meskipun pengadilan telah menempatkan tugas primer kepada dokter?”
Dalam teori respondeat superior, manajer rumah sakit dapat ditahan dengan dokter pegawai rumah sakit yang lalai untuk memperoleh informed consent yang dapat menimbulkan kecacatan dan kegawatan pada pasien. Kebijakan rumah sakit harus mengatur mengenai bagaimana informed consent diperoleh. Perawat atau petugas rumah sakit lainnya harus menunda terapi yang sudah direncanakan dokter jika persetujuan yang sebelumnya sudah diberikan ditarik kembali oleh pasien, sehingga dokter dapat mengklarifikasi kembali keputusan pasien. Pengadilan cenderung untuk menjatuhkan kewajiban yang lebih ketat kepada rumah sakit untuk memastikan bahwa dokter memperoleh persetujuan/penolakan sebelum melakukan tindakan.
BENTUK PERSETUJUAN/PENOLAKAN
Rumah sakit memiliki tugas untuk menjamin bahwa informed consent sudah didapat. Istilah untuk kelalaian rumah sakit tersebut yaitu ”fraudulent concealment”. Pasien yang akan menjalani operasi mendapat penjelasan dari seorang dokter bedah namun dioperasi oleh dokter lain dapat saja menuntut malpraktik dokter yang tidak mengoperasi karena kurangnya informed consent dan dapat menuntut dokter yang mengoperasi untuk kelanjutannya.
Bentuk persetujuan tidaklah penting namun dapat membantu dalam persidangan bahwa persetujuan diperoleh. Persetujuan tersebut harus berdasarkan semua elemen dari informed consent yang benar yaitu pengetahuan, sukarela dan kompetensi.
Beberapa rumah sakit dan dokter telah mengembangkan bentuk persetujuan yang merangkum semua informasi dan juga rekaman permanen, biasanya dalam rekam medis pasien. Format tersebut bervariasi sesuai dengan terapi dan tindakan yang akan diberikan. Saksi tidak dibutuhkan, namun saksi merupakan bukti bahwa telah dilakukan informed consent. Informed consent sebaiknya dibuat dengan dokumentasi naratif yang akurat oleh dokter yang bersangkutan.

OTORITAS UNTUK MEMBERIKAN PERSETUJUAN
Seorang dewasa dianggap kompeten dan oleh karena itu harus mengetahui terapi yang direncanakan. Orang dewasa yang tidak kompeten karena penyakit fisik atau kejiwaan dan tidak mampu mengerti tentu saja tidak dapat memberikan informed consent yang sah. Sebagai akibatnya, persetujuan diperoleh dari orang lain yang memiliki otoritas atas nama pasien. Ketika pengadilan telah memutuskan bahwa pasien inkompeten, wali pasien yang ditunjuk pengadilan harus mengambil otoritas terhadap pasien.
Persetujuan pengganti ini menimbulkan beberapa masalah. Otoritas seseorang terhadap persetujuan pengobatan bagi pasien inkompeten termasuk hak untuk menolak perawatan tersebut. Pengadilan telah membatasi hak penolakan ini untuk kasus dengan alasan yang tidak rasional. Pada kasus tersebut, pihak dokter atau rumah sakit dapat memperlakukan kasus sebagai keadaan gawat darurat dan memohon pada pengadilan untuk melakukan perawatan yang diperlukan. Jika tidak cukup waktu untuk memohon pada pengadilan, dokter dapat berkonsultasi dengan satu atau beberapa sejawatnya.
Jika keluarga dekat pasien tidak setuju dengan perawatan yang direncanakan atau jika pasien, meskipun inkompeten, mengambil posisi berlawanan dengan keinginan keluarga, maka dokter perlu berhati-hati. Terdapat beberapa indikasi dimana pengadilan akan mempertimbangkan keinginan pasien, meskipun pasien tidak mampu untuk memberikan persetujuan yang sah. Pada kebanyakan kasus, terapi sebaiknya segera dilakukan (1) jika keluarga dekat setuju, (2) jika memang secara medis perlu penatalaksanaan segera, (3) jika tidak ada dilarang undang-undang.
Cara terbaik untuk menghindari risiko hukum dari persetujuan pengganti bagi pasien dewasa inkompeten adalah dengan membawa masalah ini ke pengadilan.

KEMAMPUAN MEMBERIKAN PERIJINAN
Perijinan harus diberikan oleh pasien yang secara fisik dan psikis mampu memahami informasi yang diberikan oleh dokter selama komunikasi dan mampu membuat keputusan terkait dengan terapi yang akan diberikan. Pasien yang menolak diagnosis atau tatalaksana tidak menggambarkan kemampuan psikis yang kurang. Paksaan tidak boleh digunakan dalam usaha persuasif. Pasien seperti itu membutuhkan wali biasanya dari keluarga terdekat atau yang ditunjuk pengadilan untuk memberikan persetujuan pengganti.
Jika tidak ada wali yang ditunjuk pengadilan, pihak ketiga dapat diberi kuasa untuk bertindak atas nama pokok-pokok kekuasaan tertulis dari pengacara. Jika tidak ada wali bagi pasien inkompeten yang sebelumnya telah ditunjuk oleh pengadilan, keputusan dokter untuk memperoleh informed consent diagnosis dan tatalaksana kasus bukan kegawatdaruratan dari keluarga atau dari pihak yang ditunjuk pengadilan tergantung kebijakan rumah sakit. Pada keadaan dimana terdapat perbedaan pendapat diantara anggota keluarga terhadap perawatan pasien atau keluarga yang tidak dekat secara emosional atau bertempat tinggal jauh, maka dianjurkan menggunakan laporan legal dan formal untuk menentukan siapa yang dapat memberikan perijinan bagi pasien inkompeten.

Pengecualian terhadap materi pemberitahuan
Terdapat empat pengecualian yang dikenal secara umum terhadap tugas dokter untuk membuat pemberitahuan meskipun keempatnya tidak selalu ada.
Pertama, seorang dokter dapat saja dalam pandangan profesionalnya menyimpulkan bahwa pemberitahuan memiliki ancaman kerugian terhadap pasien yang memang dikontradiinkasikan dari sudut pandang medis. Hal ini dikenal sebagai ”keistimewaan terapetik” atau ”kebijaksanaan profesional”. Dokter dapat memilih untuk menggunakan kebijaksanaan profesional terapetik untuk menjaga fakta medis pasien atau walinya ketika dokter meyakini bahwa pemberitahuan akan membahayakan atau merugikan pasien. Tergantung situasinya, dokter boleh namun tidak perlu membuka informasi ini kepada keluarga dekat yang diketahui.
Kedua, pasien yang kompeten dapat meminta untuk tidak diberitahu. Pasien dapat melepaskan haknya untuk membuat informed consent.
Ketiga, dokter berhak untuk tidak menyarankan pasien mengenai masalah yang diketahui umum atau jika pasien memiliki pengetahuan aktual, terutama berdasarkan pengalaman di masa lampau.
Keempat, tidak ada keharusan untuk memberitahu pada kasus kegawatdaruratan dimana pasien tidak sadar atau tidak mampu memberikan persetujuan sah dan bahaya gagal pengobatan sangat nyata.
Kasus Kegawatdaruratan dan Informed Consent
Umumnya, hukum melibatkan persetujuan pasien selama keadaan gawat darurat. Pengadilan biasanya menunda pada keadaan-keadaan yang membutuhkan penanganan segera untuk perlindungan nyawa atau kesehatan pasien karena tidak memungkinkan untuk memperoleh persetujuan baik dari pasiennya maupun orang lain yang memegang otoritas atas nama pasien. Pengadilan mengasumsikan bahwa seorang dewasa yang kompeten, sadar, dan tenang akan memberikan persetujuan untuk penanganan menyelamatkan nyawa. Penting untuk didokumentasikan keadaan yang terjadi saat gawat darurat. Pada keadaan tersebut, dokter harus mencatat hal-hal berikut ini : 1) penanganan untuk kepentingan pasien, 2) terdapat situasi gawat darurat, 3) keadaan tidak memungkinkan untuk mendapatkan persetujuan dari pasien atau dari orang lain yang memegang otoritas atas nama pasien.
Kenyataan bahwa tatalaksana yang diberikan mungkin memang disarankan secara medis atau mungkin akan berguna di waktu mendatang tidaklah cukup untuk melakukannya tanpa persetujuan. Jika dokter tidak yakin apakah kondisi pasien betul-betul membutuhkan tindakan segera tanpa persetujuan, maka dokter tersebut perlu melakukan konfirmasi dengan sejawatnya.
Peraturan umum terkait persetujuan penanganan keadaan gawat darurat pada seorang anak sama saja dengan orang dewasa. Pengadilan biasanya menunda menyetujui dokter yang mengobati pasien anak “dewasa muda” (di atas 15 tahun) yang sudah dapat memberi persetujuan penanganan keadaan gawat darurat terhadap dirinya. Namun, tetap perlu diperhatikan untuk membuat informed consent dengan menghubungi orang tua pasien atau orang lain yang bertanggung jawab atas pasien tersebut.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

tugas kel. 3 Pengertian metode pendekatan instuisi atau self-evidence

Metode Utama pendekatan Pembahasan masalah etik
Sebelum membahas masalah etik, perawat penting memahami metode pendekatan yang digunakan dalam diskusi masalah etika dari ladd j, 1978, dikutip oleh frell(mccloskey, 1990). Menyatakan ada empat metode utama yaitu otoritas, consensum hominum, pendekatan instuisi atau self-evidence dan metode argumentasi.
Pengertian metode pendekatan instuisi atau self-evidence
metode ini dinyatakan oleh para ahli filsafat berdasarkan pada apa yang mereka kenal sebagai konsep teknik instuisi. Metode ini terbatas hanya pada orang-orang yang mempunyai instuisi tajam.
Metode ini penelitiannya menggunakan pengertian yang diketahui oleh setiap orang yang memakai pendekatan melalui intuisi maupun self-evidence. Dan penelitian ini hanya digunakan oleh orang-orang yang ahli filsafat.

INTUISI


Intuisi adalah pengetahuan yang bergerak antara rasional dan literal. Untuk memahaminya, tidak cukup hanya menggunakan kategori akal logika saja. Dalam kehidupan sehari-hari, istilah batin, firasat atau intuisi, tentu sudah tidak asing lagi bagi kita. Istilah tersebut diterjemahkan dalam berbagai makna.Tapi yang pasti, intuisi adalah keadaan dimana seseorang merasakan akan terjadinya suatu peristiwa sebelum peristiwa itu benar-benar terjadi, entah itu peristiwa baik ataupun buruk.

Meskipun arti dari intuisi adalah kemampuan untuk mengetahui dan merasakan peristiwa yang akan terjadi, namun intuisi tidak sama dengan meramal. Intuisi datang tanpa terencana, sedang meramal dapat direncanakan obyek apa yang ingin diketahuinya. Intuisi wujudnya abstrak, sedang ramalan lebih berbentuk. selain itu, perbedaan yang mencolok adalah, kemampuan meramal hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu yang memang dianugerahi bakat meramal atau keparanormalan, sedangkan intuisi dimiliki oleh semua orang.

Meski dimiliki oleh semua orang, kadar kekuatan intuisi ini tentu saja berbeda-beda. Ada yang merasakannya amat kuat, ada juga yang samar-samar. Biasanya kaum wanitalah yang intuisinya relatif lebih peka. Karena dalam kesehariannya mereka lebih sering mengasah perasaan dan kejiwaan. Keberadaan intuisi sebenarnya tidak jauh berbeda dengan bintang dilangit. Ketika siang hari kita tidak bisa melihat keberadaannya, karena terangnya cahaya matahari membuat mata kita tergoda untuk memandang obyek lain. Tapi saat datang kegelapan, barulah keberadaan bintang-bintang tersebut dapat kita lihat. karena obyek yang lain tidak terlihat lagi dimata. dengan kata lain, untuk merasakan intuisi sebagai kekuatan terselubung, dibutuhkan situasi yang khusus, yaitu ketika mata batin lebih terfokus karena tidak terganggu oleh obyek penglihatan lainnya. Namun fokus atau tidaknya kekuatan itu selalu ada dalam diri setiap orang. Tinggal bagaimana menyelaminya untuk kemudian memanfaatkannya dalam kehidupan.

Sayangnya, budaya yang tumbuh saat ini, memuja segala sesuatu yang melewati proses ukur dan pembuktian. kita tidak pernah dilatih untuk menghargai, betapa intuisi bisa menguatkan hidup kita. padahal keberadaan intuisi itu sendiri, telah terbukti secara ilmiah. para peneliti barat sebenarnya memahami keberadaan indera mistik ini. tetapi karena rentang jarak dan budaya yang berbeda dengan orang timur, maka cara memandang intuisi pun menjadi serupa tapi tak sama. Orang barat menjelaskan realitas berdasarkan kategori-kategori akal. Aristoteles, seorang filsuf yunani misalnya, menemukan konsep untuk mengukur segala sesuatu. dengan alat ukur ini dia mampu menjelaskan keberadaan segala sesuatu. Tetapi, dia tidak dapat bertindak untuk melakukan sesuatu. Penemuan ini meskipun memiliki efek luar biasa pada bidang ilmu pengetahuan, namun menemukan batasnya ketika berhubungan dengan kenyataan-kenyataan yang tidak bisa diuji atau dibawa ke laboratorium. Sehingga alat ukur itu hanya menjangkau permukaan, dan tidak dapat menembus sampai ke dasar, seperti penjelasan yanglebih substansial tentang keberadaan intuisi.

MENGASAH INTUISI

Intuisi adalah pengetahuan yang bergerak antara rasional dan literal. Sehingga untuk memahaminya, tidak cukup bila hanya menggunakan kategori akal. Tetapi harus memiliki keyakinan bahwa semua kejadian dimuka bumi ini tidak terlepas dari Sunatullah. Proses berlangsungnya Sunatullah itu melewati beberapa tahapan yang sudah pasti terjadi sebelum sampai pada kejadiannya sendiri. Direntang inilah terlahirkan kekuatan alam bawah sadar manusia yang disebut intuisi. Keyakinan akan Sunatullah sebagaimana disebut diatas itulah salah satu cara untuk mengasah atau mempertajam intuisi.

Cara lain untuk memberdayakan daya intuisi agar bermanfaat dalam kehidupan sebagai berikut :

1. Meyakini dan menghargai intuisi

Awal dari segalanya adalah keyakinan. Dengan meyakini bahwa anda mampu dan mempunyai intuisi, serta meyakini kalau anda mampu mengetuk dan berniat mengembangkannya, maka intuisi pun akan berkembang sebagaimana yang anda harapkan serta memberikan informasi dan hal-hal lain yang bermanfaat dalam kehidupan.


2. Meningkatkan Spiritualitas

Sebagaimana telah dijelaskan diatas, intuisi bergerak antara rasional dan literal (sesuatu yang tak bisa dibayangkan) . Sehingga untuk mempertajam intuisi, kemampuan yang ada pada diri kita saja tidak cukup, dan butuh campur tangan pemilik kehidupan. Dengan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Ibaratnya kita memasang radar untuk menangkap dan mendeteksi isyarat-isyarat yang datang dari langit.

3. Pengendalian Emosi

Indera keenam akan dapat berfungsi dengan baik, apabila emosi senantiasa terkontrol. Memberdayakan intuisi tidak berbeda halnya dengan mengaktifkan indera tidak kasat mata tersebut. Sehingga dalam kehidupan sehari-hari diusakan semaksimal mungkin agar emosi dapat selalu terjaga Untuk menjaganya, upayakan agar kerja pikiran dan perasaan selalu seimbang.

4. Mengisi Jiwa

Mereka yang terbiasa mengisi jiwanya, menghayati perasaannya dan senantiasa belajar untuk mebaca fenomena-fenomena yang terjadi disekitarnya, akan memiliki kepedulian yang lebih dalam memperhatikan keadaan kejiwaan orang lain. Dan juga peka membaca perubahan-perubahan yang terjadi disekelilingnya. Kepekaan jiwa dan perasaan sangat penting untuk dimiliki, karena intuisi sering kali datang lewat tanda-tanda, lewat perlambang-perlambang yang membutuhkan kepekaan perasaan untuk bisa menangkap dan menerjemahkannya.

5. Permainan mengendalikan indera mistik

Ada salah satu cara untuk melatih dan mengasah indera mistik, yaitu dengan melakukan permainan yang sederhana. Permainan tersebut dilakukan rutin setiap hari dengan meluangkan waktu sekitar seperempat jam. Caranya adalah dengan menuliskan dalam sebuah buku, keinginan, harapan atau apa saja yang sangat diidam-idamkan

Ingat, yang harus anda tulis adalah sesuatu yang benar-benar keluar dari dalam hati, dan bukan hanya sekedar rekaan saja. Keinginan tersebut dapat berwujud benda, atau yang bersifat non materil seperti ketentraman rumah tangga, naik pangkat atau jabatan, bertambah gaji atau yang lainnya.

Setelah itu bayangkan keinginan tersebut benar-benar tercapai, tanpa berpikir bagaimana cara mencapainya. Baru kemudian buku ditutup dan kerjakan aktivitas rutin sehari-hari. Lakukan hal itu setiap hari selama sebulan lamanya. Setelah genap sebulan, bukalah kembali buku anda dan bacalah keinginan dan harapan anda yang telah anda tulis. Maka anda akan menemukan sebagian dari keinginan tersebut dapat tercapai, padahal sebelumnya sama sekali tidak diperhitungkan. Permainan ini selain mengkondisikan otak untuk selalu dalam kondisi positif thinking, juga dapat mempertajam intuisi.

6. Membaca mimpi

Mimpi biasanya datang dalam bahasa atau perlambang yang dapat dimengerti, dan intuisi kerap hadir dalam wujud mimpi.Karena itu cobalah untuk belajar membaca mimpi dan cobalah untuk memperhatikan tema-tema besar apa yang muncul dalam mimpi anda Bila perlu amati rangkaian peristiwa dalam mimpi dan catat setelah anda terbangun. Kemudian hubungkan mimpi-mimpi tersebut dengan kejadian-kejadian baik internal maupun eksternal. yang berlangsung keesokan harinya. Cara ini dapat dipakai untuk melatih pengendalian indera mistik.

Cara lain untuk mengingat mimpi adalah dengan menjadikannya sebagai permainan, siapkanlah buku dan catat pertanyaan-pertanyaan mengenai masalah yang sedang anda hadapi, sebelum berangkat tidur. setelah bangun esok harinya, segera catat mimpi anda semalam. Jika terjadi mimpi tersebut adalah jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang anda catat sebelumnya, maka terapkan jawaban yang muncul lewat mimpi tersebut. Jika bukan, coba lagi melakukan hal yang sama setiap malam selama satu minggu. Dengan latihan semacam ini, intuisi anda akan terasah dengan tidak hanya mengandalkan perasaan semata, tapi juga berdasarkan pengetahuan mendadak yang muncul dengan sangat kuat.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

KEINGINAN TERHADAP PENGETAHUAN YANG BERTENTANGAN DENGAN FALSAFAH ,AGAMA,POLITIK,EKONOMI, DAN IDEOLOGI

1)DARI SUDUT FALSAFAH :
Falsafah biasanya diartikan sebagai suatu pandangan dan pengetahuan yang mendasar, yang selanjutnya digunakan untuk mengembangkan dan membangun suatu persepsi atau asumsi tertentu tentang kehidupan.
CONTOH :
Pabrik rokok memproduksi rokok tapi disisi lain amsumsi agama adalah merokok diharamkan.
2)DARI SUDUT AGAMA
Kepercayaan orang orang itu berbeda beda.Dan orang lebih
percaya pada dukun daripada paramedis.
CONTOH:
seorang pasien yang memilih penghapusan dosa daripada
berobat kedokter.
3)DARI SUDUT POLITIK
Orang orang yang bergelut dalam dunia politik
lebih mempercayai dan mendengarkan saran
Dari keluarga, dan teman seprofesinya.
Contoh :
pengaruh terhadap anggota keluarga klien.Dan porstitusi sudah dilarang oleh kebijakan politik tetapi dari sisi ekonomi porstitusi masih ada.
4)DARI SUDUT EKONOMI
Proses pengobatan yang tidak sesuai dengan
taraf biaya.
Contoh :
Kemungkinan akibat sampingan yang tidak
dikehendaki.
•5) DARI SUDUT IDEOLOGI
•Suatu gagasan utama yang dimiliki oleh orang itu sendiri.
Contoh:
•Ada orang sakit panas tetapi dia lebih percaya selain non medis seperti daun dadap untuk menyembukhkan panas.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

KLONING

KLONING Definisi: Pembiakan adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya. Terapan: Kloning bisa diterapkan terhadap tumbuhan, binatang bahkan manusia. Prosedur Kloning: Kloning dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) yang telah diambil ini selnya (nukleus) dari tubuh manusia yang selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita. Perbandingan antara Pembuahan Alami dengan Kloning: Pembuahan alami berasal dari proses penyatuan sperma yang mengandung 23 kromosom dan ovum yang mempunyai 23 kromosom. Ketika menyatu jumlah kromosomnya menjadi 46. Jadi anak yang dihasilkan akan mempunyai ciri ciri yang berasal dari kedua induknya. Dalam proses kloning, sel yang diambil dari tubuh manusia telah mengandung 46 kromosom, sehingga anak yang dihasilkan dari kloning hanya mewarisi sifat-sifat dari orang yang menjadi sumber pengambilan inti sel tubuh. Hukum Kloning: a) Kloning tumbuhan dan hewan Memperbaiki kualitas dan produktivitas tanaman dan hewan menurut syara’ termasuk mubah. Memanfaatkan tanaman dan hewan, melalui proses kloning, untuk mendapatkan obat hukumnya sunnah. Sebab berobat hukumnya sunnah. Innallaha azza wa jalla kaitsu kholaqodda’a kholaqodda wa ‘a fatadawau "Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap menciptakan penyakit, Dia menciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kamu" (HR. Imam Ahmad) b) Kloning Embrio Kloning embrio terjadi pada sel embrio yang berasal dari rahim istri atas pertemuan sel sperma suami dengan sel telur istri. Sel embrio itu kemudian diperbanyak hingga berpotensi untuk membelah dan berkembang. Setelah dipisahkan sel embrio itu selanjutnya dapat ditanamkan dalam rahim perempuan asing (bukan istri). Kalau ini yang terjadi maka hukumnya haram. Akan tetapi jika sel-sel embrio itu ditanamkan ke dalam rahim pemilik sel telur, maka kloning tersebut hukumnya mubah. c) Kloning Manusia Walaupun dengan alasan untuk memperbaiki keturunan; biar lebih cerdas, rupawan lebih sehat, lebih kuat dll, kloning manusia hukumnya haram. Dalil keharamannya adalah sebagai berikut: 1) Proses kloning tidak alami Wa ‘abbahu kholaqozzau jainiz zakaro wal untsa min nutfatin idza tumna (Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan dari air mani yang dipancarkan. QS An Najm 45-46) 2) Produk kloning tidak mempunyai ayah Yaa ayyuhannnas, inna kholagnakum, min zakarin wa untsa (Hai manusia sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan. QS. Al Hujarat 13) Ud ‘uhum li aba’ihim huwa ‘aqsyatu indallah Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah) QS Al Ahzab 5) 3) Kloning manusia menghilangkan nasab (garis keturunan) Islam mewajibkan pemeliharaan nasab. Diriwayatkan oleh Ibnu Abas RA Manin tasaba ilaa ghoiri abihi, autawalla ghoiro muwalihi, fa’alaihi laknatullah wal malaikatihi wan nasi aj’main (HR; Ibnu Majah) (Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (budak) bertuan kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia) 4) Kloning mencegah pelaksanaan banyak hukum syara; hukum perkawinan, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak, hak waris, hubungan kemahraman, dll. Kloning juga menyalahi fitrah
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KLONING



Manusia merupakan makhluk yang paling sempurna di muka bumi ini saat Allah menciptakan manusia. Dia juga membekali akal dan Pikiran untuk dapat mengetahui atas kebesaran penciptanya, serta menambah keimanannya. Di dalam perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat maju saat ini, banyak cara yang dapat dilakukan oleh seseorang untuk bisa memperoleh keturunan baik dengan alami ataupun dengan bantuan teknologi. Keinginan untuk mendapatkan keturunan mendorong pasangan suami istri melakukan berbagai usaha. Salah satu usaha yang dapat dilakukan adalah cloning. Peneliti sering tidak menyadari bahwasannya di dalam tubuh kita ini terdiri dari ribuan sel yang bentuk dan fungsinya beraneka ragam. Setiap sel yang sejenis akan membentuk organ. Mereka membentuk suatu kesatuan yang disebut sistem. Demikian Allah yang maha penyayang yang telah menciptakan manusia dengan kesempurnaan.
Berkat kemajuan yang sudah dicapai, maka tidak mengherankan bila sebuah rekayasa genetika dan bio teknologi menjadi suatu kajian yang ilmiah, serta prestasi ilmu pengetahuan yang spektakuler dan penuh kontroversi. Seperti hanya keberhasilan kloning hewan yang dilakukan oleh ilmuwan Inggris yang bernama Dr. Ian Wilmut terhadap seekor domba yang diberi nama Dolly.
Istilah kloning atau klonasi berasal dari kata clone (bahasa Greek) atau klona, yang secara harfiah berarti potongan/pangkasan tanaman. Dalam hal ini tanam-tanaman baru yang persis sama dengan tanaman induk dihasilkan lewat penanaman potongan tanaman yang diambil dari suatu pertemuan tanaman jantan dan betina. Melihat asal bahasa yang digunakan, dapat dimengerti bahwa praktek perbanyakan tanaman lewat potongan/pangkasan tanaman telah lama dikenal manusia. Karena tidak adanya keterlibatan jenis kelamin, maka yang dimaksud dengan clonasi adalah suatu metode atau cara perbanyakan makhluk hidup (atau reproduksi) secara seksual. Hasil perbanyakan lewat cara semacam ini disebut klonus/klona, yang dapat diartikan sebagai individu atau organisme yang dimiliki genotipus yang identik.
Klon atau clone berasal dari bahasa Yunani yang artinya pemangkasan (tanaman). Istilah ini semula digunakan untuk potongan/pangkasan tanaman yang akan ditanam. Kini, setelah mengalami kemajuan tehnologi sudah berubah menjadi rekayasa genetika.
Selama ini reproduksi aseksual hanya terjadi pada bakteri, serangga, cacing tanaman. Dengan perkembangan bioteknologi, para ahli genetika menemukan cara reproduksi makhluk tanpa harus melalui proses pertemuan sperma dan sel ovum yakni dengan mereplikasi (meng-copy) fragmen DNA yang akan di kloning dari sel suatu makhluk hidup seperti sel rambut, tulang, otot, dll.
Kloning manusia menjadi isu pembicaraan semakin menarik para ulama akhir-akhir ini. Sejak keberhasilan kloning Domba 1996, muncullah hasil kloning lain pada monyet (2000), lembu (2001), sapi (2001), kucing (2001) dan dikomersialkan pada 2004, kuda (2003), anjing, serigala dan kerbau. Selain itu, beberapa lembaga riset telah berhasil mengkloning bagian tubuh manusia seperti tangan. Kloning bagian tubuh manusia dilakukan untuk kebutuhan medis, seperti tangan yang hilang karena kecelakaan dapat dikloning baru, begitu juga jika terjadi ginjal yang rusak (gagal ginjal). Dan terakhir, ada dua berita pengkloningan manusia yakni Dokter Italia Kloning Tiga Bayi dan Dr. Zavos Mulai Kloning Manusia.
Kloning manusia mempunyai proses atau cara yang hampir sama dengan proses bayi tabung. Pertama dilakukan pembuahan sperma dan ovum diluar rahim, setelah terjadi pembelahan (sampai maksimal 64 pembelahan) ditanam di dalam rahim, sel intinya diambil dan diganti dengan sel inti manusia yang akan di kloning. Proses selanjutnya sebagaimana pada kehamilan biasa.
Kloning terhadap manusia merupakan bentuk intervensi hasil rekayasa manusia. Kloning adalah teknik memproduksi duplikat yang identik secara genetis dari suatu organisme.
Untuk reproduksi makhluk hidup secara aseksual (tanpa diawali proses pembuahan sel telur oleh sperma, tapi diambil dari inti sebuah sel). Dalam cloning manusia (human cloning), selain dibutuhkan sel yang akan dikloning, dibutuhkan pula ovum (sel telur) dan rahim. Tanpa ovum tidak bisa dikloning dan tanpa rahim, sel yang dikloning pada ovum akan mati.
Permasalahan kloning merupakan permasalahan kontemporer (kekinian). Dalam kajian literatur klasik belum pernah persoalan kloning dibahas oleh para ulama. Oleh karenanya, rujukan yang penulis kemukakan berkenaan dengan masalah kloning ini adalah menurut beberapa pandangan ulama kontemporer.
Para ulama yang mengharamkan kloning manusia memiliki beberapa dalil yang menguatkan pendapat mereka. Kloning manusia akan menghilang nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab. Diriway¬atkan dari Ibnu 'Abbas RA, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
"Siapa saja yang mengaku-ngaku (sebagai anak) kepada orang yang bukan bapaknya, padahal dia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya, maka surga baginya haram."(HR Muslim)
Kloning yang bertujuan memproduksi manusia-manusia yang unggul dalam hal kecerdasan, kekuatan fisik, kesehatan, kerupawanan jelas mengharuskan seleksi terhadap para laki-laki dan perempuan yang mempunyai sifat-sifat unggul terse¬but, tanpa mempertimbangkan apakah mereka suami-isteri atau bukan, sudah menikah atau belum. Dengan demikian sel-sel tubuh akan diambil dari laki-laki dan perempuan yang mempun¬yai sifat-sifat yang diinginkan, dan sel-sel telur juga akan diambil dari perempuan-perempuan terpilih, serta diletakkan pada rahim perempuan terpilih pula, yang mempunyai sifat-sifat keunggulan. Semua ini akan mengakibatkan hilangnya nasab dan bercampur aduknya nasab.
Anak-anak produk proses kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan oleh Allah untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunnatullah untuk menghasilkan anak-anak dan keturunan. Allah SWT berfirman :
وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنْثَى مِنْ نُطْفَةٍ إِذَا تُمْنَى
"dan Bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani apabila dipancarkan." (QS. An Najm : 45-46)
Allah SWT berfirman :
أَلَمْ يَكُ نُطْفَةً مِنْ مَنِيٍّ يُمْنَى ثُمَّ كَانَ عَلَقَةً فَخَلَقَ فَسَوَّى
"Bukankah dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim), kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya, dan menyempurnakannya." (QS. Al Qiya>mah : 37-38)
Pendapat diatas juga didukung oleh KH Ali Yafi, beliau mengatakan manusia tidak dapat disamakan dengan hewan dan tumbuhan untuk dikloning. Jika tetap disamakan dengan hewan dan tumbuhan, derajat manusia akan turun. Oleh karena itu kloning manusia haram.
Memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syara', seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubun¬gan 'as}abah, dan lain-lain. Di samping itu kloning akan mencampur adukkan dan menghilangkan nasab serta menyalahi fitrah yang telah diciptakan Allah untuk manusia dalam masalah kelahiran anak. Kloning manusia sungguh merupakan perbuatan keji yang akan dapat menjungkir balikkan struktur kehidupan masyarakat.
Dari beberapa pandangan ulama kontemporer seperti Quraish Shihab, Ali Yafi, Abdel Mufti Bayoumi, Yusuf Al-Qardhawi, HM Amin Abdullah dan masih banyak lagi ulama-ulama yang lain.
Penulis mempunyai pendapat yang berbeda tentang kemahraman melakukan kloning manusia , hal ini disebabkan kloning merupakan hal yang patut di sukuri karena sebagai salah satu penemuan yang dapat dimanfaatkan sebagai solusi bagi pasangan yang mengalami gangguan ketidak suburan.
Penulis beralasan di karenakan argumen dari pandangan ulama kontemporer sangatlah umum dan tidak ada spesifikasi masalah. Sedangkan penulis beranggapan dengan membolehkan dilakukannya bayi tabung oleh pasangan suami istri, maka itu juga salah satu celah untuk di boleh seseorang pasangan suami isteri untuk melakukan upaya pengkloniangan manusia.
Di dalam agama Islam pernikahan merupakan suatu ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga, serta sebagai upaya untuk mendapatkan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syari'at Islam.
Sedangkan anak merupakan mutiara keluarga. Kehadirannya selalu ditunggu di setiap perkawinan sepasang suami isteri. Jika ia tidak hadir dalam rentang waktu cukup panjang dalam sebuah perkawinan, akan membuat cemas banyak pihak, khususnya orang tua serta para kerabat. Anak merupakan magnet kuat untuk menjaga keutuhan suatu rumah tangga.
Infertilitas atau tidak kesuburan dapat menjadi sumber kecemasan pada pasangan suami istri. Untuk menghasilkan anak (reproduksi) setiap pasangan harus subur (fertil) dengan syarat - syarat pada seorang perempuan di antaranya sistem dalam indung telur mampu menghasilkan telur secara teratur (setiap empat atau enam minggu), saluran sel telur berfungsi dengan normal dan bisa menghantarkan telur dan sperma, rahim mampu mengembangkan dan mempertahankan telur yang sudah dibuahi hingga mencapai maturitas (38 minggu dihitung dari haid terakhir)
Adapun syarat untuk seorang laki-laki di antaranya buah pelir (buah zakar) mampu menghasilkan sperma normal yang cukup jumlahnya untuk membuahi sel telur. Saluran zakar mampu menghantarkan sperma sampai ke penis. Kemampuan untuk mempertahankan ereksi, kemampuan untuk mencapai ejakulasi agar sperma dapat dikeluarkan ke dalam liang senggama
Infertilitas adalah suatu kondisi dimana suami istri belum mampu mempunyai anak walaupun telah melakukan hubungan seksual sebanyak 2-3 kali seminggu dalam kurun waktu 1 tahun dengan tanpa menggunakan alat kontrasepsi dalam bentuk apapun.
Seorang perempuan seringkali diopinikan sebagai faktor utama penyebab kegagalan menghasilkan anak (reproduksi). Pendapat itu tidak beralasan sebab gangguan ketidak suburan pada seorang perempuan bukanlah penyebab utama. Gangguan infertilisasi pada pasangan inferitil, sekitar 40 % adalah perempuan dan 40% laki-laki. Sisanya 20%, karena kedua pasangan atau penyebabnya belum diketahui.
Akan tetapi, sistem reproduksi wanita sering dianggap sebagai sebuah sistem yang lebih komplek daripada sistem reproduksi pria. Hal tersebut terjadi karena hampir seluruh sistem reproduksi manusia terjadi dalam sistem reproduksi wanita. Dalam perkembangan ilmu kedokteran sudah banyak cara yang dapat dilakukan oleh seorang pasangan yang tidak mempunyai pasangan suami istri untuk mendapatkan keturunan di dalam ikatan perkawinan.
Seperti hanya dengan melakukan general check up kepada kedua pasangan agar diketahui penyebab terjadinya infertilisasi. Setelah diketahui maka cara yang dapat dipilih adalah dengan melakukan terapi kesuburan, inseminasi buatan, bayi tabung, dan yang terbaru adalah dengan melakukan kloning. Cara itu semua menjadi sebuah pilihan yang bisa menjadikan sebuah solusi untuk mereka.
Dengan banyaknya solusi yang diberikan oleh ilmu kedokteran untuk dapat memperoleh keturunan, pada satu sisi adanya penemuan medis tentang upaya menghasilkan anak (reproduksi) dengan melakukan kloning merupakan prestasi yang patut disukuri dan terus dikembangkan. Tetapi pada sisi lain menimbulkan persoalan baru karena ini berkaitan dengan bagaimana status anak yang dihasisilkan dari proses kloning tersebut.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

ABORSI

Abortus Terapeutik
Teknik aborsi bedah meliputi ekstraksi menstrual (aspirasi kavum endometrium dengan kateter tipis dan spuit pada usia kehamilan 5-8 minggu), kuretase vakum (dilatasi scrviks dan penigsapan uterus pada usia <14 minggu), D&C (dilatasi scrviks lebih lanjut dan kuretase dengan kuret logam pada kehamilan <14 minggu), arau dilatasi dan evakuasi (I) & E; dilatasi serviks lebar yang diikuti dengan kuretase vakum setelah kehamilan 16 minggu). Tenda laminaria, tenda Lamicel, dan pcsarium gemeprost adalah produk-produk yang diinsersi ke dalam serviks untuk memulai dilatasi dan mengurangi trauma pada serviks.
Konseling Aborsi
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan konseling aborsi. Konseling harus dimulai saat kontak pertama. Berikan informasi dan rujukan yang diperlukan. Perawatan yang diberikan bukan paksaan. Bila memutuskan untuk aborsi, segala upaya harus dilakukan untuk menentukan usia kehamilan.
Adapun para penyebab dari kejadian aborsi ini antara lain adalah:
1. Faktor ekonomi, di mana dari pihak pasangan suami isteri yang sudah tidak mau menambah anak lagi karena kesulitan biaya hidup, namun tidak memasang kontrasepsi, atau dapat juga karena kontrasepsi yang gagal.
2. Faktor penyakit herediter, di mana ternyata pada ibu hamil yang sudah melakukan pemeriksaan kehamilan mendapatkan kenyataan bahwa bayi yang dikandungnya cacat secara fisik.
3. Faktor psikologis, di mana pada para perempuan korban pemerkosaan yang hamil harus menanggung akibatnya. Dapat juga menimpa para perempuan korban hasil hubungan saudara sedarah (incest), atau anak-anak perempuan oleh ayah kandung, ayah tiri ataupun anggota keluarga dalam lingkup rumah tangganya.
4. Faktor usia, di mana para pasangan muda-mudi yang masih muda yang masih belum dewasa & matang secara psikologis karena pihak perempuannya terlanjur hamil, harus membangun suatu keluarga yang prematur.
5. Faktor penyakit ibu, di mana dalam perjalanan kehamilan ternyata berkembang menjadi pencetus, seperti penyakit pre-eklampsia atau eklampsia yang mengancam nyawa ibu.
6. Faktor lainnya, seperti para pekerja seks komersial, ‘perempuan simpanan’, pasangan yang belum menikah dengan kehidupan seks bebas atau pasangan yang salah satu/keduanya sudah bersuami/beristri (perselingkuhan) yang terlanjur hamil.




ABORSI
Definisi dari aborsi sendiri adalah adanya perdarahan dari dalam rahim perempuan hamil di mana karena sesuatu sebab, maka kehamilan tersebut gugur & keluar dari dalam rahim bersama dengan darah, atau berakhirnya suatu kehamilan sebelum anak berusia 22 minggu atau belum dapat hidup di dunia luar. Biasanya disertai dengan rasa sakit di perut bawah seperti diremas-remas & perih. Aborsi dibagi lagi menjadi aborsi spontan yang terjadi akibat keadaan kondisi fisik yang turun, ketidakseimbangan hormon didalam tubuh, kecelakaan, maupun sebab lainnya.
Aborsi buatan, yang dibagi menjadi 2..aborsi provokatus terapetikus (buatan legal) & aborsi provokatus kriminalis (buatan ilegal).
aborsi provokatus terapetikus adalah pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat-syarat medis & cara yang dibenarkan oleh peraturan perundangan, biasanya karena alasan medis untuk menyelamatkan nyawa/mengobati ibu.
Aborsi provokatus kriminalis adalah pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan/mengobati ibu, dilakukan oleh tenaga medis/non-medis yang tidak kompeten, serta tidak memenuhi syarat & cara-cara yang dibenarkan oleh peraturan perundangan.
Biasanya di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan. Dari segi medis adapun tahapan-tahapan aborsi spontan adalah sebagai berikut:
Aborsi iminens, yaitu adanya tanda-tanda perdarahan yang mengancam adanya aborsi, di mana janin sendiri belum terlepas dari rahim. Keadaan seperti masih dapat diselamatkan dengan pemberian obat hormonal serta istirahat total.
Aborsi insipiens, yaitu aborsi yang sedang berlangsung, di mana terjadi perdarahan yang banyak disertai janin yang terlepas dari rahim. Jenis seperti ini biasanya janin sudah tidak dapat lagi diselamatkan.
Aborsi inkomplitus, yaitu sudah terjadi pembukaan rahim, janin sudah terlepas & keluar dari dalam rahim namun masih ada sisa plasenta yang menempel dalam rahim, & menimbulkan perdahan yang banyak sebelum akhirnya plasenta benar-benar keluar dari rahim. Pengobatannya harus dilakukan kuretase untuk mengeluarkan sisa plasenta ini.
Aborsi komplitus, yaitu aborsi di mana janin & plasenta sudah keluar secara lengkap dari dalam rahim, walaupun masih ada sisa-sisa perdarahan yang kadang masih memerlukan tindakan kuretase untuk membersihkannya.
Di Indonesia adapun ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan soal aborsi & penyebabnya dapat dilihat pada:
KUHP Bab XIX Pasal 229,346 s/d 349:
Pasal 229: Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Pasal 346: Seorang perempuan yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347:
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun.
Pasal 348:
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara tujuh tahun.
Pasal 349: Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 & 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga & dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
Dari rumusan pasal-pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Seorang perempuan hamil yang dengan sengaja melakukan aborsi atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun penjara.
2. Seseorang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap ibu hamil dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut, diancam hukuman penjara 12 tahun, & jika ibu hamil tersebut mati, diancam penjara 15 tahun penjara.
3. Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara & bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
4. Jika yang melakukan & atau membantu melakukan aborsi tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat ancaman hukumannya ditambah sepertiganya & hak untuk berpraktik dapat dicabut.
5. Setiap janin yang dikandung sampai akhirnya nanti dilahirkan berhak untuk hidup serta mempertahankan hidupnya.
UU HAM, pasal 53 ayat 1(1): Setiap anak sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup & meningkatkan taraf kehidupannya.
UU Kesehatan, pasal 15 ayat 1&2:
(1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
(2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan :
a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian & kewenangan untuk itu & dilakukan sesuai dengan tanggungjawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
d. Pada sarana kesehatan tertentu.
Pada penjelasan UU Kesehatan pasal 15 dinyatakan sebagai berikut:
(1) Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun dilarang, karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan & norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.
(2) Butir a: Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindakan medis tertentu itu ibu hamil & janinnya terancam bahaya maut.
Butir b: Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian & kewenangan untuk melakukannya, yaitu seorang dokter ahli kebidanan & penyakit kandungan.
Butir c: Hak utama untuk memberikan persetujuan (informed consent) ada pada ibu hamil yang bersangkutan, kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya, dapat diminta dari suami atau keluarganya.
Butir d: Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga & peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut & telah ditunjuk pemerintah.
Namun sayangnya didalam UU Kesehatan ini belum disinggung soal masalah kehamilan akibat perkosaan, akibat hubungan seks komersial yang menimpa pekerja seks komersial ataupun kehamilan yang diketahui bahwa janin yang dikandung tersebut mempunyai cacat bawaan yang berat.
(3) Dalam peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenai keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian & kewenangan bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk.
UU Penghapusan KDRT, pasal 10 mengenai hak-hak korban pada butir (b): Korban berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
Di sini dicoba disimpulkan sesuatu & mempunyai persepsi dari pernyataan butir-butir pasal UU KDRT sebelumnya yang saling berkaitan:
1. Pasal 2(a): Lingkup rumah tangga ini meliputi: Suami, isteri, anak.
2. Pasal 5: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumahtangganya dengan cara:
a. Kekerasan fisik
b. Kekerasan psikis
c. Kekerasan seksual
d. Penelantaran rumah tangga
3. Pasal 8(a): Kekerasan seksual meliputi:
a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.
b. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersil dan/atau tujuan tertentu.
Dalam UU ini memang tidak disebutkan secara tegas apa yang dimaksud dengan ‘pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis’ pada pasal 10, namun apabila dikaitkan dengan kekerasan seksual yang berefek pada kehamilan yang tidak diinginkan, maka korban diasumsikan dapat meminta hak atas pelayanan medis untuk mengakhiri kehamilannya, karena secara medis, korban akan mengalami stres ataupun depresi, & bukan tidak mungkin akan menjadi sakit jiwa apabila kehamilan tersebut diteruskan.
Dari uraian penyebab inilah mungkin didapatkan gambaran mengenai penggolongan aborsi yang akan dilakukan. Pada butir ke-5 sudah jelas dapat digolongkan pada aborsi terapetikus, sesuai dengan UU Kesehatan pasal 15 tentang tindakan medis tertentu yang harus diambil terhadap ibu hamil demi untuk menyelamatkan nyawa ibu. Butir ke-2 & 3, mungkin para ahli kesehatan & ahli hukum dapat memahami alasan aborsi karena merupakan hal-hal yang di luar kemampuan ibu, dimana pada butir ke 2, apabila bayi dibiarkan hidup, mungkin akan menjadi beban keluarga serta kurang baiknya masa depan anak itu sendiri. Namun keadaan ini bertetangan dengan UU HAM pasal 53 mengenai hak hidup anak dari mulai janin sampai dilahirkan, & pasal 54 mengenai hak untuk mendapatkan perawatan, pendidikan, pelatihan & bantuan khusus atas biaya negara bagi setiap anak yang cacat fisik & mental. Pada butir ke 3, kemungkinan besar bayi tidak akan mendapatkan kasih sayang yang layak, bahkan mungkin akan diterlantarkan ataupun dibuang, yang bertentangan dengan UU Kesehatan pasal 4 tentang perlindungan anak mengenai hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang & berpartisipasi secara wajar sesuai dgn harkat & martabat kemanusiaan. Sedangkan bagi ibu yang merupakan korban pemerkosaan itu sendiri, hal ini merupakan keputusan yang kurang adil apabila kehamilan akibat perkosaan itu dilanjutkan, karena dia sendiri adalah korban suatu kejahatan, & pasti akan merupakan suatu beban psikologis yang berat. Sedangkan pada butir 1, 4, & 6, jelas terlihat adalah kehamilan diakibatkan oleh terjadinya hubungan seks bebas, yang apabila dilakukan tindakan aborsi, dapat digolongkan pada aborsi provokatus kriminalis bertentangan dengan KUHP Pasal 346-349 & UU Kesehatan pasal 4 tentang perlindungan anak.
Dari penjelasan tersebut, didapatkan gambaran mengenai aborsi legal & ilegal. aborsi provokatus/buatan legal yaitu aborsi buatan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan, yaitu memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Berdasarkan indikasi medis yang kuat yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian & kewenangan;
c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami ataupun keluarganya;
d. Pada sarana kesehatan tertentu.
Setiap dokter pada waktu baru lulus bersumpah untuk menghormati hidup mulai sejak saat pembuahan, karena itu hendaknya para dokter agar selalu menjaga sumpah jabatan & kode etik profesi dalam melakukan pekerjaannya. Namun pada kehidupan sehari-hari, banyak faktor-faktor yang berperan, seperti rasa kasihan pada perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, faktor kemudahan mendapatkan uang dari praktik aborsi yang memakan biaya tidak sedikit ataupun faktor-faktor lainnya.
Sejak abad 5 SM, Hipokrates sudah bersumpah antara lain bahwa ia “tidak akan memberikan obat kepada seorang perempuan untuk menggugurkan kandungannya”. Sumpah itu kemudian kemudian menjadi dasar bagi sumpah dokter sampai sekarang. Pernyataan Geneva yang dirumuskan pada tahun 1984 & memuat sumpah dokter antara lain menyatakan bahwa para dokter akan “menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan”. Pernyataan itu juga termuat dalam sumpah dokter Indonesia yang dirumuskan dalam PP no.26/1960. Sikap para dokter se-dunia terhadap pengguguran terutama dirumuskan dalam “Pernyataan Oslo” pada tahun 1970, yang terutama menyoroti hal pengguguran berdasarkan indikasi medis. Rumusan itu berbunyi sebagai berikut:
1. Prinsip moral dasar yang menjiwai seorang dokter ialah rasa hormat terhadap kehidupan manusia sebagaimana diungkapkan dalam sebuah pasal Pernyataan Geneva: “Saya akan menjujung tinggi rasa hormat terhadap hidup insani sejak saat pembuahan”.
2. Keadaan yang menimbulkan pertentangan antara kepentingan vital seorang ibu & kepentingan vital anaknya yang belum dilahirkan ini menciptakan suatu dilema & menimbulkan pertanyaan: “Apakah kehamilan ini harusnya diakhiri dengan sengaja atau tidak?”
3. Perbedaan jawaban atas keadaan ini dikarenakan adanya perbedaan sikap terhadap hidup bayi yang belum dilahirkan. Perbedaan sikap ini adalah soal keyakinan pribadi & hati nurani yang harus dihormati.
4. Bukanlah tugas profesi kedokteran untuk menentukan sikap & peraturan negara atau masyarakat manapun dalam hal ini, tetapi justru adalah kewajiban semua pihak mengusahakan perlindungan bagi pasien-pasien & melindungi hak dokter di tengah masyarakat.
5. Oleh sebab itu di mana hukum memperbolehkan pelaksanaan pengguguran terapetis, atau pembuatan UU ke arah itu sedang dipikirkan, & hal ini tidak bertentangan dengan kebijaksanaan dari ikatan dokter nasional, serta dimana dewan pembuat undang-undang itu ingin atau mau mendengarkan petunjuk dari profesi medis, maka prinsip-prinsip berikut ini diakui:
a. Pengguguran hendaklah dilakukan hanya sebagai suatu tindakan terapetis.
b. Suatu keputusan untuk menghentikan kehamilan seyogyanya sedapat mungkin disetujui secara tertulis oleh dua orang dokter yang dipilih berkat kompetensi profesional mereka.
c. Prosedur itu hendaklah dilakukan oleh seorang dokter yang kompeten dalam instalasi-instalasi yang disetujui oleh suatu otoritas yang sah.
d. Jika seorang dokter merasa bahwa keyakinan hati nuraninya tidak mengizinkan dirinya menganjurkan atau melakukan pengguguran, ia berhak mengundurkan diri & menyerahkan kelangsungan pengurusan medis kepada koleganya yang kompeten.
6. Meskipun pernyataan ini didukung oleh “General Assembly of The World Medical Association”, namun tidak perlu dipandang sebagai mengikat ikatan-ikatan yang menjadi anggota, kecuali kalau hal itu diterima oleh ikatan itu.
Karenanya dihimbau bagi para dokter ataupun tenaga kesehatan lainnya agar:
1. Tindakan aborsi hanya dilakukan sebagai suatu tindakan terapeutik.
2. Suatu keputusan untuk menghentikan kehamilan, sedapat mungkin disetujui secara tertulis oleh minimal dua orang dokter yang kompeten & berwenang.
3. Prosedur tersebut hendaknya dilakukan oleh seorang dokter yang kompeten di instansi kesehatan tertententu yang diakui oleh suatu otoritas yang sah.
4. Jika dokter tersebut merasa bahwa hati nuraninya tidak sanggup melakukan tindakan pengguguran, maka hendaknya ia mengundurkan diri serta menyerahkan pelaksanaan tindakan medis ini pada teman sejawat lainnya yang juga kompeten .
5. Selain memahami & menghayati sumpah profesi & kode etik, para dokter & tenaga kesehatan juga perlu meningkatkan pemahaman agama yang dianutnya.
Pada beberapa negara seperti Singapura, Cina, & Tunisia, aborsi dilegalkan oleh pemerintahnya masing-masing dengan tujuan untuk membatasi pertumbuhan guna meningkatkan kesejahteraan. Negara Swedia, Inggris, & Italia atas dasar sosiomedik, sedangkan di Jepang atas dasar sosial.
Untuk masyarakat agar dihimbau untuk:
1. Sedapat mungkin menghindari hubungan suami isteri pada pasangan yang tidak/belum menikah.
2. Bagi para suami isteri yang tidak merencanakan untuk menambah jumlah anak, agar mengikuti program KB.
3. Bagi para pekerja seks komersial agar selalu menggunakan kondom pada saat melakukan hubungan intim dengan pelanggannya.
4. Meningkatkan pengetahuan agama agar selalu terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh agamanya.
5. Menuntut pada pemerintah agar memberikan tindakan hukuman yang seberat-beratnya bagi para pemerkosa ataupun pelaku tindakan pelecehan/kekerasan seksual lainnya, agar para kriminal maupun calon pelaku kriminal ini berpikir panjang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut, dapatlah kiranya ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. aborsi secara umum dibagi atas aborsi spontan & aborsi provokatus (buatan). Aborsi provokatus (buatan) secara aspek hukum dapat golongkan menjadi dua, yaitu aborsi provokatus terapetikus (buatan legal) & aborsi provokatus kriminalis (buatan ilegal).
2. Dalam perundang-undangan Indonesia, pengaturan tentang aborsi terdapat dalam dua undang-undang yaitu KUHP & UU Kesehatan.
3. Dalam KUHP diatur ancaman hukuman melakukan aborsi (pengguguran kandungan, tidak disebutkan soal jenis aborsinya), sedangkan aborsi buatan legal (terapetikus atau medisinalis, & tidak disebutkan soal ancaman hukuman), diatur dalam UU Kesehatan.
4. Belum ada peraturan perundangan yang mengatur soal hak-hak otonomi korban kehamilan akibat perkosaan, kekerasan seksual dalam rumah tangga ataupun kehamilan dengan bayi yang cacat kelainan herediter (bawaan).
5. Penghayatan & pengamalan sumpah profesi & kode etik masing-masing tenaga kesehatan, secara tidak langsung dapat mengurangi terjadinya aborsi buatan ilegal, lebih lagi jika diikuti dengan pendalaman & pemahaman ajaran agama masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
http://hukumkes.wordpress.com/2008/03/15/aborsi-menurut-hukum-di-indonesia/
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

tugas holisti care

Apakah ibu hamil boleh mengkonsumsi food supplement?
Ibu Tari, Jakarta
Jawab:
Food suplement penting bagi wanita hamil karena selama kehamilan perlu tambahan bagi dirinya dan bayinya. Sehingga diharapkan pertumbuhan bayi dan kesehatan ibu selalu terjaga. Saran saya selain mengkonsumsi food suplement, coba Ibu Tari perbanyak pula konsumsi sayuran hijau, buahan-buahan, roti, kacang-kacangan dan tepung kedelai.

Saya (33 th) pegawai sudah berulangkali merasakan manfaat produk Ester C dari Holisticare baik yang kaplet maupun yang Effervescent. Yang ingin saya tanyakan, apakah produk tersebut juga bisa dikonsumsi oleh anak saya yang baru berusia 9 tahun, sebab anak saya ini susah sekali makan?
Ibu Sri Dewi Astuti, Medan
Jawab:
Holisticare Super Ester C maupun Holisticare Supreme Ester C Effervescent adalah vitamin C generasi terbaru yang dibutuhkan oleh siapa saja karena berguna untuk membantu 300 fungsi metabolisme di dalam tubuh. Hanya saja ketiga produk Holisticare ini berbeda dengan vitamin C biasa. Produk Holisticare yang mengandung Ester-C ini tidak bersifat asam sehingga aman bagi lambung. Selain mineral dan Kalsium, Vitamin C juga diperlukan bagi anak-anak untuk menunjang pertumbuhan dan perkembangan serta untuk meningkatkan daya tahan tubuh. Jika terjadi kekurangan vitamin C akan timbul gangguan seperti sariawan, pilek dan batuk.

Saya ibu rumah tangga yang jarang sekali makan buah dan selalu berada di lingkungan ber- AC. Apakah ada makanan kesehatan yang dapat selalu menjaga kondisi tubuh saya yang malas makan buah?
Ibu Mery Handayani, Bekasi
Jawab:
Ibu dapat mengkonsumsi ketiga produk kami yaitu Holisticare Super Ester C, Holisticare Supreme Ester C, Holisticare Estercimin atau salah satunya saja. Sebab produk Holisticare mengandung Ester-C yang bermanfaat membantu menjaga stamina tubuh sehingga fungsi buah yang tidak dapat Ibu konsumsi setiap hari akan tergantikan. Dan yang perlu Ibu perhatikan, lingkungan ber-AC mampu merusak kelembapan kulit. Kulit akan terasa kering, kusam dan hilang kelembapannya. Makanya Ibu perlu mengkonsumsi Holisticare sebab produk ini memiliki serangkaian manfaat bagi keindahan kulit. Ester-C merupakan unsur yang sangat diperlukan untuk pembentukan kolagen, suatu bahan yang berperan dalam menjaga agar kulit tetap kencang dan lentur alias awet muda. Ditambah lagi Ester-C dapat dikelompokkan sebagai antioksidan, sama seperti vitamin A dan E. Sebagai antioksidan, Ester-C dapat mengenyahkan unsur-unsur radikal bebas yang dapat merusak keindahan kulit. Jadi, jika Ester- C dapat mencapai kulit secara tepat, ia dapat mengurangi jumlah keriput dan menambah kekencangan serta kelenturan kulit.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

tugas metode etik otoritas

kelompok 1:
1.Angga Luqman Hakim
2.Anggia Nur A.
3.Anita Risma Lambo
4.Anton Banyuaji
5.Aprileandyes Lette

Metode otoritas : metode ini menyatakan bahwa dasar setiap tindakan atau keputusan adalah otoritas. Otoritas dapat berasal dari manusia atau kepercayaan super natural, kelompok manusia, atau suatu institusi, seperti majelis ulama, dewan gereja, atau pemerintahan, penggunaan metode ini terbatas hanya pada penganut yang percaya. Biasanya orang yang dianggap ahli (mumpuni) lebih dipercaya pendapat-pendapatnya dibandingkan dengan yang lainnya. Kita lebih percaya kepada seorang kiyai untuk bicara mengenai masalah hukum-hukum agama dibandingkan dengan seorang profesor bidang ilmu hukum positif, Contohnya seperti kiayi yang mempunyai penganut, jadi apapun keputusan kiayi tersebut akan dipatuhi dan dilaksanakan oleh penganut yang mempercayainya. Kita juga lebih percaya kepada dokter ahli penyakit dalam untuk memeriksa kesehatan kita secara lebih teliti dibandingkan dengan dokter umum, misalnya, meskipun yang terakhir ini pun sebenarnya masih bisa.
Metode otoritas dalam konteks ini adalah kebiasaan sebagian orang (termasuk kita di jaman sekarang) yang menganggap bahwa mereka yang memiliki otoritas di bidangnya sering dimintai pendapat-pendapatnya atau pandangan-pandangannya tentang suatu hal.
Contoh real :
Di tengah kontroversi larangan merokok oleh berbagai pihak saat ini, para Ulama Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) telah lama bersepakat untuk melarang warga / jamaah LDII merokok. Larangan merokok bagi jamaah LDII ini telah difatwakan sejak tahun 1970-an dan terus disosialisasikan dalam setiap kesempatan seperti saat pengajian dan nasehat agama di manapun. Sampai sekarang terbukti baik ditempat umum maupun di area terbatas tidak ada warga LDII yang merokok.
Evaluasi :
Dari pernyataan diatas kelompok kami menyimpulkan mengenai contoh nyata tentang otoritas bahwa para ulama LDII mengeluarkan fatwa rokok haram bagi penganut LDII dan pernyataan tersebut benar-benar telah di laksanakan sejak tahun 1970-an.

http://www.ldii-sidoarjo.org/2010/05/fatwa-ulama-ldii-jamaah-ldii-dilarang.html
http://nasional.kompas.com/read/2008/11/24/17091560/mui.keluarkan.fatwa.rokok.januari.2009
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

TUGAS EBN

Problem : Apakah pikun ada obatnya?
Intervention :
1.Minum kopi atau teh pahit
2.Dengan ekstrak daun Ginkgo biloba
Camparation :
Obat Pikun Cukup Minum Kopi Atau Teh Pahit
Setiap Pagi Penyakit demensia atau pikun, perlahan namun pasti, akan dialami sejalan dengan pertambahan usia. Dan menurut studi, dengan minum kopi atau teh pahit setiap pagi, mampu untuk memperlambat dan melawan kepikunan. Kopi dan teh sudah menjadi minuman favorit bagi kebanyakan orang di dunia. Tapi efek menguntungkan dari kafein pada kopi sebagai obat psikoaktif, yang dapat memelihara fungsi otak, mulai belakangan ini dihargai.Penelitian terbaru oleh pakar internasional dari University of Lisbon dan University of Coimbra, Portugal menemukan, bahwa kafein dalam kopi dan teh dapat melindungi terhadap penurunan kognitif yang terlihat pada demensia (kepikunan) dan penyakit Alzheimer. "Studi epidemiologis pertama menunjukkan, hubungan terbalik antara konsumsi kafein dengan kejadian penyakit Parkinson. Kemudian beberapa studi epidemiologi lanjutan menunjukkan, bahwa konsumsi jumlah moderat kafein juga berbanding terbalik dengan penurunan kognitif yang terkait dengan penuaan serta kejadian penyakit Alzheimer," jelas Alexandre de Mendonca, dari Institute of Molecular Medicine and Faculty of Medicine, University of Lisbon, Portugal, seperti dilansir dari Seniorjournal. Selain kopi pahit, teh pahit juga dapat melawan kepikunan. Uji laboratorium menemukan, bahwa minum secangkir teh hitam dan hijau secara teratur dapat menghambat aktivitas enzim tertentu di otak, yang membawa pada Alzheimer, yaitu suatu bentuk demensia generatif yang mempengaruhi 10 juta orang di seluruh dunia. Berdasarkan jurnal Phytotherapy Research, Alzheimer ditandai dengan penurunan asetilkolin. Kopi dan teh pahit dapat menghambat aktivitas enzim acetylcholinesterase (AChE), yang memecah bahan kimia atau neurotransmiter dan asetilkolin. Selain itu kopi, teh hitam, dan teh hijau juga menghambat aktivitas enzim butyrylcholinesterase (BuChE), yang ditemukan dalam deposit protein pada otak penderita Alzheimer. "Meskipun tidak ada obat untuk Alzheimer, kopi dan teh berpotensi menjadi senjata lain yang digunakan untuk mengobati penyakit ini dan memperlambat perkembangannya," ungkap Dr. Ed Okello, peneliti dari Medicinal Plant Research Centre di Newcastle University, Inggris. Tapi ingat, harus kopi atau teh pahit, cukup setiap paginya. Karena minum kopi secara berlebihan, dapat meningkatkan serangan stroke akibat kerusakan pada dinding pembuluh darah. Pada wanita hamil dapat meningkatkan denyut jantung, menyerang plasenta, masuk ke dalam sirkulasi darah, dan yang lebih parah bisa menyebabkan kematian. Tapi minum kopi dalam jumlah yang sedang tidak membahayakan, malah bisa memberikan manfaat. Coffee time!
Ginkgo Biloba Sebagai Obat Pikun
Lupa itu memang menjengkelkan. Sudah hampir ingat pada sesuatu yang ingin dikatakan, tetapi otak tetap diblok, tidak ingat lagi. Kalau ini terjadi hanya kadang-kadang saja, orang masih belum panik. Tetapi kalau itu terjadi berkali-kali dalam waktu singkat, orang mulai prihatin. Di Jerman, “penyakit lupa” dicegah dengan ekstrak daun Ginkgo Biloba yang khasiatnya sudah diteliti sejak tahun 1960. Ditemukan bahwa ekstrak daun Ginkgo Biloba membantu kelancaran peredaran darah perifer di daerah akral (anggota badan) yang jauh dari jantung, seperti ujung jari, ujung kaki, daun telinga. Kelancaran ini membuat orang segar kembali dan tidak lekas capek. Apakah dengan itu “penyakit” sering lupa juga bisa disembuhkan? Beberapa peneliti obat di Jerman menyimpulkan, “Ya.” Tetapi rekan-rekannya di Amerika Serikat, “Tidak.” Walaupun begitu, para penganut di kubu Jerman yakin bahwa daerah otak juga terkena imbasnya, melihat kebugaran jasmani yang diperoleh membuat orang yang bersangkutan juga berpikiran jernih. Ingatan dan konsentrasi berpikir yang tadinya amburadul niscaya juga diperbaiki.
Ekstrak itu kemudian diakui oleh pemerintah Jerman sebagai obat pikun, dan disetujui untuk “dilempar” ke tengah masyarakat. Dicetak sebagai tablet dan dragee, ekstrak yang sudah dikeringkan itu dipasarkan dengan berbagai merek di pasar swalayan. Jutaan butir ditelan setiap hari oleh para manula Jerman yang dalam usia senjanya masih ingin tetap bugar dan tidak ingin sebentar-sebentar lupa, sebentar-sebentar lupa. Uji coba yang sudah dilakukan di New York Institute for Medical Research menunjukkan, ekstrak Ginkgo Biloba murni dengan nomor pendaftaran obat EGb 761 buatan Jerman, memang benar berkhasiat terhadap pasien penyakit Alzheimer, tetapi kerjanya lamban sekali. Enam bulan sampai satu tahun baru tampak ada efeknya. Khasiatnya hanya tampak pada orang-orang tertentu. Penelitian itu menimbulkan kontroversi. Mengapa meneliti obat pikun saja kok sampai meneliti khasiatnya terhadap penyakit Alzheimer? Penyakit ini lebih parah daripada penyakit cuma sering lupa. Ternyata, alasannya karena penyakit Alzheimer sudah ada uji standarnya yang bisa dipakai untuk mengukur kesembuhan. Sedangkan “penyakit” sering lupa tidak ada. Pasien percobaan yang sudah diberi ekstrak Ginkgo Biloba selama 52 minggu, ternyata hanya 27% yang memperoleh kesembuhan sebanyak 4 point dalam skala pengukur penyakit Alzheimer. Yang diukur ialah memori, penalaran, dan tingkah laku menjaga diri. Padahal daun Ginkgo Biloba itu di Jerman tidak dimaksudkan untuk menyembuhkan penyakit Alzheimer, melainkan mengembalikan kebugaran tubuh saja, termasuk otak, sehingga mencegah penurunan daya ingat. Sementara penelitian masih dilanjutkan di Amerika, ekstrak Ginkgo Biloba dalam berbagai kepekatan, kemurnian (dicampur dengan tanaman lain, bahkan ada yang diberi protein, vitamin, dan mineral) sudah beredar luas di Eropa dan Amerika. Hasil uji coba terhadap penyakit itu didiskusikan di kalangan American Medical Association, pada 21 Oktober 1997 yang lalu. Ketua tim peneliti, Pierre Le Bars, memberi penjelasan bahwa uji coba itu lebih banyak menimbulkan teka-teki daripada memberi penjelasan bagaimana duduknya perkara kok sampai daun itu bisa menghambat penurunan daya ingat pada pasien penyakit Alzheimer. Penyakit ini sejenis dementia (gangguan kronis dalam proses mental) karena otak sedang sakit organis, seperti rusak dipondoki parasit misalnya, atau terganggu oleh tumor. Gejalanya selain sering lupa, juga disorientasi (tak tahu lagi di mana sedang berada, sehingga tak mampu menemukan jalan kembali), tak mampu bernalar, dan tak mampu menjaga (mengendalikan) diri. Mekanisme kerja daun Ginkgo Biloba terhadap otak penderita Alzheimer belum jelas, walaupun sudah berhasil menghambat laju penyakit itu. Ada suatu zat yang niscaya berperan dalam hal ini, yang untuk sementara waktu diberi nama ginkgolid dan bilobalid (sejenis flavon glikosida). Dalam uji coba di Jerman sebelumnya, yang dilakukan terhadap orang-orang yang sering lupa, diasumsikan bahwa penyebab gangguan itu bukan otak yang sedang rusak seperti pada penderita penyakit Alzheimer, tetapi cuma kekurangan oksigen. Otaknya tidak apa-apa. Kekurangan ini gara-gara pembuluh darah ke otak sudah banyak yang menyempit karena dinding bagian dalamnya ditempeli endapan kapur dan kolesterol jahat. Kejadian ini terdapat pada orang-orang yang sudah lanjut usia, 60 tahun ke atas. Kekurangan oksigen di daerah otak karena peredaran darah agak terganggu ini menimbulkan kemunduran daya pikir, malas berpikir, atau telmi (telat mikir). Daya konsentrasi pikiran juga berkurang, dan akhirnya daya mengingat-ingat nama, istilah, tanggal, dan lainnya juga amburadul. Memang kekurangan itu belum sampai menimbulkan rasa muter-muter, pingsan, atau stroke. Sebab, darah masih beredar memasok oksigen ke dalam otak, tetapi pasokannya yang kurang. Kalau dibiarkan berlarut-larut tanpa usaha menormalkan kembali pasokan oksigen seperti semula (misalnya dengan olahraga pernapasan secara teratur, jalan kaki pagi teratur juga, berenang ringan seminggu sekali, dan pantang merokok sama sekali), sering lupa itu makin parah. Seorang profesor yang menunjukkan gejala sering lupa dikatakan pikun. Bukan karena pandainya, tetapi karena tuanya. Keadaan ini berhasil dihambat dengan ekstrak Ginkgo Biloba. Diduga, sari daun itu mampu mengencerkan darah, sehingga aliran yang semula lamban di daerah otak menjadi lancar. Istilah “mengencerkan darah” memang gambaran yang terlalu disederhanakan. Penjelasan yang lebih ilmiah ialah, sari daun itu menghambat pembentukan PAF (platelet activating factor). PAF sengaja dibentuk secara imunologis oleh sejumlah platelet (butir darah merah), agar darah lebih kental, untuk menghambat pendarahan pada dinding pembuluh darah yang luka, misalnya. Kekentalan ini menghambat peredaran. Apalagi kalau pembuluh darahnya sudah banyak yang menyempit karena “pengapuran”. Kalau pembentukan PAF dihambat oleh sari daun Ginkgo Biloba, darah tidak jadi mengental. Alirannya ke otak lancar kembali, dan otak tidak kekurangan oksigen lagi.
Outcame :
Meskipun kopi bisa memberikan efek yang bagus pada manusia, tidak sedikit pula para ahli kesehatan yang memperingatkan akan bahaya dari kebiasaan rutin mengkonsumsi kopi. Tentunya dengan catatan mengkonsumsi kopi dalam dosis yang berlebihan. Bergelas-gelas kopi dalam satu hari. Biasanya lebih dari tiga gelas dalam sehari. Kebiasaan seperti ini bisa membahayakan kesehatan manusia. Dari bahaya sakit jantung, resiko serangan penyakit kanker sampai menurunkan tingkat kesuburan. Biasanya kelebihan dosis dalam mengkonsumsi kafein ini ditandai dengan kondisi mental yang mulai labil atau tidak terkendali. Itu karena detak jantung dan aliran darah menjadi lebih cepat dari keadaan normal. Selain itu pengobatan melalui kopi dan teh dapat menimbulkan efek samping berupa kecanduan minuman tersebut. Jadi lebih baik menggunakan obat yaitu ekstrak dari daun ginkgo biloba. Yang dari penelitian belum ditemukan efek samping akibat penggunaan ekstrak daun gingko biloba tersebut.
Daftar pustaka :
1.http://keluargacemara.com/featured/ginkgo-biloba-sebagai-obat-pikun.html
2.http://terselubung.blogspot.com/2010/12/obat-pikun-cukup-minum-kopi-atau-teh.html
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

I.DEFINISI

Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia merupakan tindakan medik yang sangat bermanfaat bagi pasien dengan ganguan fungsi organ tubuh yang berat.
Ini adalah terapi pengganti (alternatif) yang merupakan upaya terbaik untuk menolong pasie dengan kegagalan organnya,karena hasilnya lebih memuaskan dibandingkan dan hingga dewasa ini terus berkembang dalam dunia kedokteran,namun tindakan medik ini tidak dapat dilakukan begitu saja,karena masih harus dipertimbangkan dari segi non medik,yaitu dari segi agama,hokum,budaya,etika dan moral.kendala lain yang dihadapi Indonesia dewasa ini dalam menetapkan terapi transplatasi,adalah terbatasnya jumlah donor keluarga (Living Related Donor,LRD)dan donasi organ jenazah.karena itu diperlukan kerjasama yang saling mendukung antara para pakar terkait(hulum,kedokteran,sosiologi,pemuka agama,pemuka masyarakat),pemerintah dan swata.
II.JENIS-JENIS TRANSPLANTASI

Kini telah dikenal beberapa jenis transplantasi atau pencangkokan ,baik berupa cel,jaringan maupun organ tubuh yaitu sebagai berikut:

1.TRANSPLANTASI AUTOLOGUS
Yaitu perpindahan dari satu tempat ketempat lain dalam tubuh itu sendiri,yang dikumpulkan sebelum pemberian kemoterapi,

2.TRANSPLANTASI ALOGENIK
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang sama spesiesnya,baik dengan hubungan keluarga atau tanpa hubungan keluarga,

3.TRANSPLANTASI SINGENIK
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang identik,misalnya pada gambar identik,

4.TRANSPLANTASI XENOGRAFT
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang tidak sama spesiesnya.


Organ atau jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat diambil dari donor yang hidup atau dari jenazah orang yang baru meninggal dimana meninggal sendiri didefinisikan kematian batang otak,
- Organ-organ yang diambil dari donor hidup seperti : kulit ginjal sumsum tulang dan darah (transfusi darah).
-Organ-organ yang diambil dari jenazah adalah jantung,hati,ginjal,kornea,pancreas,paru-paru dan sel otak.
Dalam 2 dasawarsa terakhir telah dikembangkan tehnik transplantasi seperti transplantasi arteria mamaria interna dalam operasi lintas koroner oleh George E. Green. dan Parkinson


A.SEL INDUK

Berasal dari bahasa inggris (stem cell) merupakan sel yang belum berdeferensiasi dan mempunyai potensi untuk dapat berdeferensiasi menjadi jenis sel lain.kemampuan tersebut memungkinkan sel induk mrnjadi sistem perbaikan tubuh dengan menyediakan sel-sel baruselama organisne bersangkutan hidup.
Peneliti medis meyakini bahwa penelitian sel induk berpotensi untuk mengubah keadan penyakit manusia deangan cara digunakan perbaikan jaringan atau organ tubuh tertentu,hal ii tampaknya belum benar-benar diwujudkan dewasa ini.
Penelitian sel induk dapat dikatakan dimulai pada tahun 1960_an setelah dilakukannya penelitian oleh ilmuan kanada,Ernest A.McCulloch dan James E.Till.

B.MACAM-MACAM SEL INDUK

Berdasarkan potensi :
• Sel induk ber-totipotensi (toti=total)
• Sel induk ber-multipotensi
• Sel induk ber-unipotensi (uni-tunggal)

Berdasarkan asalnya :
 Sel induk embrio (embrio stem cell)
 Sel induk dewasa (adult stem cell)

Menurut sumbernya transplantasi sel induk dapat dibagi menjadi :

Transplantasi sel induk dari sumsum tulang (bone marrow transplantation)
Sumsun tulang adalah jaringan spond yang terdapat dalam tulang-tulang besar seperti tulang pinggang,tulang dada,tulang punggung dan tulang rusuk.
Sumsum tulang merupakan sumber yang kaya akan sel induk hematopoetik.

Transplantasi sel induk darah tepi (peripheral blood stem cell transplantation)
Peredaran tepi merupakan sumber sel induk walaupun jumlah sel induk yang terkandung tidak sebanyak pd sumsum tulang.untuk jumlah sel induk mencukupi suatu transplantasi.biasanya pada donor diberikan granulocyte-colony stimulating factor (G-CSF). Transplantasi dilakukan dengan proses yang disebut Aferesis.

Transplantasi sel induk darah tali pusat
Darah tali pusat mengandung sejulah sel induk yang bermakna dan memiliki keunggulan diatas transplantasi sel induk dari sumsum tulangatau dari darah tepi bagi pasien-pasien tertentu.Transplantasi sel induk dari darah tali pusat telah mengubah bahan sisa dari proses kelahiran menjadi sebuah sumber yang dapat menyelamatkan jiwa.


III.ASPEK HUKUM TRANSPLANTASI

Dari segi hukum ,transplantasi organ,jaringan dan sel tubuh dipandang sebagai suatu hal yang mulia dalam upaya menyehatkan dan mensejahterakan manusia,walaupun ini adalah suatu perbuatan yang melawan hukum pdana yaitu tindak pidana penganiayaan.tetapi mendapat pengecualian hukuman,maka perbuatan tersebut tidak lagi diancam pidana,dan dapat dibenarkan.

Dalam PP No.18 tahun 1981 tentana bedah mayat klinis, beda mayat anatomis dan transplantasi alat serta jaringan tubuh manusia tercantum pasal tentang transplantasi sebagai berikut:

Pasal 1.
c. Alat tubuh manusia adalah kumpulan jaringan-jaringa tubuh yang dibentuk oleh beberapa jenis sel dan mempunyai bentuk serta faal (fungsi) tertentu untuk tubuh tersebut.

d. Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mmempunyai bentuk dan faal (fungsi)yang sama dan tertentu.

e. Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh ynag tidak berfungsi dengan baik.
f. Donor adalah orang yang menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan kesehatan.

g. Meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yang berwenang bahwa fungsi otak,pernafasan,dan atau denyut jantung seseorang telah berhenti.

Ayat g mengenai definisi meninggal dunia kurang jelas,maka IDI dalam seminar nasionalnya mencetuskan fatwa tentang masalah mati yaitu bahwa seseorang dikatakan mati bila fungsi spontan pernafasan da jantung telah berhenti secara pasti atau irreversible,atau terbukti telah terjadi kematian batang otak.

Pasal 10.
Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia dilaukan dengan memperhatikan ketentuan yaitu persetujuan harus tertulis penderita atau keluarga terdekat setelah penderita meninggal dunia.

Pasal 11
1.Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya boleh dilakukan oleh dokter yang ditunjukolehmentri kesehatan.
2.Transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkutan


Pasal 12
Penentuan saat mati ditentukan oleh 2 orang dokter yang tudak ada sangkut paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi.

Pasal 13
Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksudkan yaitu dibuat diatas kertas materai dengan 2(dua) orang saksi.

Pasal 14
Pengambilan alat atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau bank mata dari korban kecelakaan yang meninggal dunia,dilakukan dengan persetujuan tertulis dengan keluarga terdekat.

Pasal 15
1.Senbelum persetujuan tentang transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia diberikan oleh donor hidup,calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu diberitahu oleh dokter yang merawatnya,termasuk dokter konsultan mengenai operasi,akibat-akibatya,dan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi.
2.Dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus yakin benar ,bahwa calon donor yang bersangkutan telah meyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut.

Pasal 16
Donor atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak dalam kompensasi material apapun sebagai imbalan transplantasi.

Pasal 17
Dilarang memperjual belikan alat atau jaringan tubuh manusia.

Pasal 18
Dilarang mengirim dan menerima alat dan jaringan tubuh manusia dan semua bentuk ke dan dari luar negeri.

Selanjutnya dalam UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan dicantumkan beberapa oasal tentang transplantasi sebagai berikut:
Pasal 33.
1.Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan jaringan tubuh,transfuse darah ,imflan obat dan alat kesehatan,serta bedah plastic dan rekontruksi.
2.Transplantasi organ dan jaringan serta transfuse darah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan kemanusiaan yang dilarang untuk tujjuan komersial.

Pasal 34
1.Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan disaran kesehatan tertentu.
2.Pengambilan organ dan jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan ahli waris atau keluarganya.
3.Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

IV.ASPEK ETIK TRANSPLANTASI
Transplantasi merupakan upaya terakhir untuk menolong seorang pasien dengan kegagalan fungsi salah satu organ tubuhnya.dari segi etik kedokteran tindakan ini wajib dilakukan jika ada indikasi,berlandaskan dalam KODEKI,yaitu:
Pasal 2.
Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi.
Pasal 10.
Setiap dokter harus senantiasa mengingat dan kewajibannya melindungi hidup insani.

Pasal 11.
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penderita.

Pasal-pasal tentang transplantasi dalam PP No. 18 tahun 1981,pada hakekatnya telah mencakup aspek etik,mengenai larangan memperjual belikan alat atu jaringan tubuh untuk tujuan transplantasi atau meminta kompensasi material.
Yang perlu diperhatikan dalam tindakan transplantasi adalah penentuan saat mati seseorang akan diambil organnya,yang dilakukan oleh (2) orang doteryang tidak ada sangkt paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi,ini erat kaitannya dengan keberhasilan transplantasi,karena bertambah segar organ tersebut bertambah baik hasilnya.tetapi jangan sampai terjadi penyimpangan karena pasien yang akan diambil organnya harus benar-benar meninggal dan penentuan saat meninggal dilakukan dengan pemeriksaan elektroensefalografi dan dinyatakan meninggal jika terdapat kematian batang otak dan sudah pasti tidak terjadi pernafasan dan denyut jantung secara spontan.pemeriksaan dilakukan oleh para dokter lain bukan dokter transplantasi agar hasilnya lebih objektif.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

euthanasia

II. PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN EUTHANASIA
Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu yang berarti indah, bagus, terhormat atau gracefully and with dignity, dan thanatos yang berarti mati. Jadi secara etimologis, euthanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik. Jadi sebenarnya secara harafiah, euthanasia tidak bisa diartikan sebagai suatu pembunuhan atau upaya menghilangkan nyawa seseorang. Menurut Philo (50-20 SM) euthanasia berarti mati dengan tenang dan baik, sedangkan Suetonis penulis Romawi dalam bukunya yang berjudul Vita Ceasarum mengatakan bahwa euthanasia berarti “mati cepat tanpa derita’. Sejak abad 19 terminologi euthanasia dipakai untuk penghindaran rasa sakit dan peringatan pada umumnya bagi yang sedang menghadapi kematian dengan pertolongan dokter.
Sedangkan pengertian euthanasia menurut istilah terdapat beberapa pendapat para ahli. Menurut Djoko Prakoso dan Djaman Andhi Nirwanto, bahwa “eauthanasia adalah suatu kematian yang terjadi dengan pertolongan atau tidak dengan pertolongan dokter.” Yang dimaksud dengan pertolongan atau dokter dalam euthanasia ini adalah pemberian suntikan yang dapat mempercepat kematian pasien, sedangkan tanpa bantuan dokter ialah pasien penderita gawat darurat/kritis itu dibiarkan begitu saja tanpa diberikan pelayanan medis sehingga ia meninggal karenanya. Dalam istilah medis, dijelaskan bahwa euthanasia adalah “usaha tenaga medis untuk membantu pasien supaya meninggal dengan baik tanpa penderitaan yang terlalu berat.” Dari pengertian ini menunjukan bahwa menurut istilah medis, euthanasia dititik beratkan kepada usaha pertolongan yang dilakukan oleh dokter atau tenaga medis lainnya terhadap seorang pasien yang mengalami kondisi gawat darurat agar cepat diakhiri penderitaannya melalui kematian.

Dari pengetian yang lain juga mengatakan bahwa euthanasia sering disebut dengan “ Mercy killing “ yang diartikan sebagai suatu cara mengambil kehidupan klien untuk menghentikan penderitaaan yang dihadapi klien tersebut.
Kode Etik Kedokteran Indonesia menggunakan euthanasia dalam tiga arti, yaitu:
1. Berpindahnya ke alam baka dengan tenang dan aman tanpa penderitaan, buat yang beriman dengan nama Allah di bibir.
2. Waktu hidup akan berakhir, diringankan penderitaan sisakit dengan memberikan obat penenang.
3. Mengakhiri penderitaan dan hidup seorang sakit dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri dan keluarganya.
Dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa euthanasia adalah usaha mempercepat kematian seorang pasien penderita penyakit kritis yang dilakukan/petugas medis lainya berdasarkan permintaan pasien sendiri dan atau keluarganya.

B. MACAM-MACAM DAN BENTUK-BENTUK EUTHANASIA
Dalam dunia medis/kedokteran,euthanasia dibagi dalam dua katergori, yaitu euthanasia pasif atau authanasia tidak langsung, dan euthanasia aktif atau euthanasia langsung. Euthanasia pasif dilakukan terhadap seorang penderita gawat darurat dengan cara tidak diberikan obat sama sekali, ataupun dengan cara memberikan pil-pil analgetik kepada seorang pasien yang menderita kanker ganas untuk mengurangi rasa sakitnya. Euthanasia semacam ini biasanya dikenal dengan euthanasia tidak langsung karena pemberian pil-pil analgetik dapat sedikit mempercepat datangnya kematian. Disebut euthanasia tidak langsung juga kerena kematian pasien sebenarnya tidaklah dikehendaki oleh tenaga medis yang memberikan obat penenang tersebut. Kematian yang terjadi karena tindakan positif dari donter untuk mempercepat kematian.
C. ANALISIS HUKUM ISLAM
Agama Islam sangat menekankan perlindungan terhadap jiwa manusia secara konsisten. Hak hidup adalah hak asasi setiap orang yang tidak boleh dihilangkan tanpa alasan yang sah. Ketentuan ini berlaku umum tanpa membedakan pembunuhan yang terjadi tanpa persetujuan korban maupun dengan persetujuan korban sendiri, termasuk juga tindakan bunug diri dengan alasan apapun. Pembunuhan juga dilarang terdahap anak sendiri, seperti ditegaskan dalam firman Allah SWT.

Artinya : “ Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan” (Q.S. Al-Isra’: 31 )
Tegasnya, bahwa kemiskinan atau alasan lainnya bukanlah menjadi legitimasi terhadap suatu tindakan pembunuhan. Dalam syariat Islam memang ada alasan sah yang membolehkan mengakhiri hidup orang lain, yaitu karena yang bersangkutan membunuh orang lain secara melawan hukum, orang yang sudah menikah melakukan perzinaan atau murtad. Dengan demikian dokter yang memberikan suntikan obat berdosis tinggi dengan tujuan untuk mempercepat kematian pasiennya adalah termasuk tindakan pembunuhan yang terlarang.
Karena yang berhak menentukan cepat atau lambatnya ajal adalah merupakan hak prerogatif Allah, seperti diungkapkan dalam firman Allah yang berbunyi :


hidup dan merasakan sesuatu, telah rusak. Apabila. Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa euthanasia aktif haram hukumnya sedangkan euthanasia pasif dibolehkan karena pada hakekatnya tidak ada keterlibatan langsung dokter dalam kasus terjadinya kematian penderita. Kematian yang dialaminya disebabkan oleh penyakit yang dideritanya, bukan karena akibat tindakan dokter.
D. ANALISIS MENURUT HUKUM POSITIF
Sesuai dengan KUHP pasal 304 “ Barangsiapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal 306
1) “Jika salah satu perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan”.
2) “ Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun”. Pasal 344: “Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesunguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”. Pasal 345 : “ Barang siapa yang mendorong orang lain untuk membuntuh diri, menolongnya dalam perbuatan ini atau memberi sarana kepada untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu menjadi bunuh diri.”
Undang undang yang tertulis dalam KUHP Pidana diatas hanya melihat dari dokter sebagai pelaku utama euthanasia, khususnya euthanasia aktif dan dianggap sebagai suatu pembunuhan berencana, atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Sehingga
dalam aspek hukum, dokter selalu pada pihak yang dipersalahkan dalam tindakan euthanasia, tanpa melihat latar belakang dilakukannya euthanasia tersebut. Tidak perduli apakah tindakan tersebut atas permintaan pasien itu sendiri atau keluarganya, untuk mengurangi penderitaan pasien dalam keadaan sekarat atau rasa sakit yang sangat hebat yang belum diketahui pengobatannya. Di lain pihak hakim dapat menjatuhkan pidana mati bagi seseorang yang masih segar bugar yang tentunya masih ingin hidup, dan bukan menghendaki kematiannya seperti pasien yang sangat menderita tersebut, tanpa dijerat oleh pasal pasal dalam undang undang yang terdapatdalam KUHP Pidana.
E. PENGARUH EUTHANASIA TERHADAP KEWARISAN
Kematian berimplikasi terhadap kewarisan karena dengan meninggalnya seseorang, maka harta yang ditinggalkannya menjadi hak ahli warisnya. Namun demikian ahli waris dapat dicabut haknya jika terbukti membunuh pemilik hartta warisan. jelasnya, bahwa para ahli waris tidak mutlak berhak atas harta yang ditinggalkan simayit. dalam hal ini para ulama sepakat bahwa, status seseorang karena berbeda agama, sebab membunuh dan perbudakan merupakan penghalang terjadinya pewarisan. Dari analisis hukum islam diatas, kelas bahwa yang termasuk eutanisia aktif. dengan demikian tindakan euthanasia aktif yang dilakukan baik keluarga korban maupun dokter dapat dikategorikan pembunuhan. kasus pembunuhan yang dilakukan keluarga korban secara euthanasia tidak dapat dilihat dari kaca mata kedokteran semata. namun perlu dilihat pula kemungkinan adanya ambisi keluarga korban untuk secepatnya memperoleh harta warisan. maka euthanasia bisa dijadikan aat untuk mewujudkan maksud tersebut. apalagi pegakhiran hidup seseorang terjadi secara rahasia serta sulit diketahui oleh orang banyak sehingga trasa aman sekaligus dapat mewujudkan ambisi ahli waris. karena itulah kaidah fiqhiyah menetapkan, orang yang menyegerakan sebelum waktunnya, niscaya dihukum dengan tidak diberikan kepadanya apa yang ingin segera dia terima. Adanya sanksi hukum itu mengandung hikmah bahwa jika sipembunuh tidak dicabut haknya menerima warisan, tentulah banyak ahli waris yang membunuh pemilik harta warisannya. sehingga akan berkembang pembunuhan antara kerabat yang dekat dengan yang tidak dekat agar prosentase yang dia peroleh pembagian harta warisan menjadi meningkat lantaran berkurangnya bahkan habisnya ahli waris selain diri pembunuh. dengan demikian euthanasia aktif merupakan salah satu bentuk pembunuhan yang menjadi penghalang dalam kewarisan. dalam kaitan ini para ahli waris yang meminta/menyetujui dokter melakukan euthanasia terhadap pasien (pemilik harta warisan), tidak mendapat peninggalan harta warisan yang ditinggalkan korban euthanasia. demikian juga dokter, bila mempunyai hubungan kewarisan dengan sikorban tidak mendapat bagian warisan.
F. HUKUMAN BAGI PELAKU EUTHANASIA
Berdasarkan pembahasan diatas eutanasai aktif yang dilkukan dokter secara diam-diam dapat dikategorikan pembunuhan yang disengaja jadi haram hukumnya. sebab pembunuhan disengaja adalah suatu perbuatab yang disertai niat (direncanakan sebelumnya) untuk membunuh orang lain dengan menggunakan alat-alat yang mematikan. karena itu dokter harus bertanggung jawab terhadap tindakan euthanasia yang dilakukannya. sebab tindakan yang menyebabkan kematian seseorang tanpa alasan sah sangat dilarang oleh Allah seperti diungkapkan dalam Q.S. al-An`am (6):151

Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (Q.S. AlAn-am :151)

Selaras dengan hal itu untuk melindungi hak hidup setiap individu maka islam menetapkan hukuman qiyas yaitu hukuman yang sebanding dengan kejahatan yang dilakukan, seperti yang dijelaskan dalam QS. al-Maidah (5): 45
Artinya : “Dan kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (at-Taurat) bahwasanya jiwa(dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung,
telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qiyasnya.” (Q.S.al-Maidah : 45)
Jadi, dokter yang melakukan euthanasia aktif secara diam-diam (sepengetahuan/izin kelurga pasien) dijatuhi hukuman qiyas. sedangkan euthanasia aktif yang dilakukan dokter dengan sepengetahuan keluarga dan atau korban termasuk pembunuhan semi sengaja sehingga pelakunnya dijatuhi hukuman diyat (membayar denda). berbeda dengan euthanasia pasif karena ditolerir ileh syara (boleh). sehingga pelaku euthanasia pasif /negatif tidak dikenai sangsi pidana.










PENUTUP
KESIMPULAN

1. Euthanasia adalah usahaa mempercepat kematian seorang pasien penderita penyakit kritis yang dilakuakan oleh dokter/petugas medis lainnya baik
berdasarkan permintaan pasien sendiri dan atau keluarganya maupun tidak, karena merasa kasihan dengan penderita pasien. euthanasia terbagi dua
macam, yakni euthanasia aktif/positif dan euthanasia pasif/negaitif;
2. Euthanasia aktif/positif haram hukumnya, sedangkan euthanasia pasif atau negative dibolehkan oleh syara. euthanasia memiliki akibat hukum trhadap
kewarisan. sehingga pelaku euthanasia aktif/pasif dicabut haknya sebagai ahli waris, baik keluarga korban maupun dokter (yang memiliki hubungan
keluarga dengan korban) sedangkan pelaku euthanasia pasif/negatif tetap menjadi ahli waris dari harta yang ditinggalkan korban;
3. Euthanasia menimbulkan dilema karena disatu sisi euthanasia dilakukan dengan rasa kasihan terhadap penderitaan pasien yang tak kunjung sembuh
sehingga terkesan selaras dengan rasa kemanusiaan tetapi disatu sisi euthanasia dapat melanggar hukum baik dari etika kedokteran, hukum positif maupun
hukum Islam;
4. Pelaku euthanasia aktif/positif dijatuhi hukuman qisas jika euthanasia itu dilakukan diam-diam oleh dokter tanpa sepengaetahuan keluarga dan atau
korban. pelaku euthanasia aktif/positif dijatuhi hukuman diyat (membayar denda) jika dokter melakukan euthanasia aktif dengan sepengetahuan keluarga
dan atau korban. sedangkan pelaku euthanasia pasif/negatif tidak dijatuhi hukuman pidana.

SARAN

1 Meningkatnya ilmu pengetahuan khususnya dibidang kedokteran diharapkan tidak membuat pola piker medis untuk membuat sesuatu yang bertentangan
dengan kode etik kedokteran, agama dan hukum yang berlaku ;
2 Untuk menghindari keputus asaan kepada pasien dalam menghadapi cobaan yang diberi oleh Allah berupa penyakit, diharapkan tenaga medis selain
berperan sebagai orang yang mengobati juga berperan sebagai motivasi kepada pasien untuk dapat sembuh dari penyakitnya walaupun sebenarnya
penyakitnya sudah tidak dapat disembuhkan;


























DAFTAR PUSTAKA

La Jamaa’. Euthanasia Menurut Tinjauan Hukum Islam. Jurnal JABAL HIKMAH, STAIN AL-FATAH JAYAPURA. No.2, Vol.1 Januari-Juni 2008.

http://www.rudyct.com/PPS702-ipb/04212/aris_wibudi.htm
KUHP & KUHAP. 2007. Permata Press
NS. Rohmani. (2009). Masalah-masalah Etik Dalam Keperawatan. STIKES. Jayapura Papua.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer