RSS Feed
This is a mood message, you can edit this message by editing file message.php, or you can also add here some advertisement.

LANDASAN HUKUM PRAKTEK KEPERAWATAN

BAB 1
PENDAHULUAN

1. LATAR BELAKANG

          Perawat profesional harus menghadapi tanggung jawab etik dan konflik yang mungkin meraka alami sebagai akibat dari hubungan mereka dalam praktik profesional. Kemajuan dalam bidang kedokteran, hak klien, perubahan sosial dan hukum telah berperan dalam peningkatan perhatian terhadap etik. Standart perilaku perawat ditetapkan dalam kode etik yang disusun oleh asosiasi keperawatan internasional, nasional, dan negera bagian atau provinsi. Perawat harus mampu menerapkan prinsip etik dalam pengambilan keputusan dan mencakup nilai dan keyakinan dari klien, profesi, perawat, dan semua pihak yang terlibat. Perawat memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak klien dengan bertindak sebagai advokat klien.

        Keperawatan sebagai suatu profesi harus memiliki suatu landasan dan lindungan yang jelas. Para perawat harus tahu berbagai konsep hukum yang berkaitan dengan praktik keperawatan karena mereka mempunyai akuntabilitas terhadap keputusan dan tindakan profesional yang mereka lakukan. Secara umum terhadap dua alasan terhadap pentingnya para perawat tahu tentang hukum yang mengatur praktiknya. Alasan pertama untuk memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan perawat yang dilakukan konsisten dengan prinsip-prinsip hukum. Kedua, untuk melindungi perawat dari liabilitas

Untuk itu, dalam makalah ini akan dibahas tentang etik dan hukum dalam keperawatan.
2. TUJUAN

Setelah membaca makalah ini, diharapkan mampu memahami :
• Pengertian etika profesi keperawatan
• Tujuan etika keperawatan
• Kode Etik Keperawatan
• Hukum Keperawatan
• Fungsi Hukum dalam Keperawatan
• Undang-Undang Praktek Keperawatan

BAB 2.
ISI

1. ETIK KEPERAWATAN

A. Pengertian Etika dan Etiket

Etik atau ethics berasal dari kata yunani, yaitu etos yang artinya adat, kebiasaaan, perilaku, atau karakter. Sedangkan menurut kamus webster, etik adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral. Dari pengertian di atas, etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam masyarakat yang menyangkut aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar, yaitu :
o baik dan buruk
o kewajiban dan tanggung jawab (Ismani,2001).

Etik mempunyai arti dalam penggunaan umum. Pertama, etik mengacu pada metode penyelidikan yang membantu orang memahami moralitas perilaku manuia; yaitu, etik adalah studi moralitas. Ketika digunakan dalam acara ini, etik adalah suatu aktifitas; etik adalah cara memandang atau menyelidiki isu tertentu mengenai perilaku manusia. Kedua, etik mengacu pada praktek, keyakinan, dan standar perilaku kelompok tertentu (misalnya : etik dokter, etik perawat).

Etika berbagai profesi digariskan dalam kode etik yang bersumber dari martabat dan hak manusia (yang memiliki sikap menerima) dan kepercayaan dari profesi.

Moral, istilah ini berasal dari bahasa latin yang berarti adat dan kebiasaan. Pengertian moral adalah perilaku yang diharapkan oleh masyarakat yang merupakan “standar perilaku” dan nilai-nilai” yang harus diperhatikan bila seseorang menjadi anggota masyarakat di mana ia tinggal.

Etiket atau adat merupakan sesuatu yang dikenal, diketahui, diulang, serta menjadi suatu kebiasaan didalam masyarakat, baik berupa kata-kata atau suatu bentuk perbuatan yang nyata.

B. Kode Etik Keperawatan

Kode etik adalah suatu pernyataan formal mengenai suatu standar kesempurnaan dan nilai kelompok. Kode etik adalah prinsip etik yang digunakan oleh semua anggota kelompok, mencerminkan penilaian moral mereka sepanjang waktu, dan berfungsi sebagai standar untuk tindakan profesional mereka.
Kode etik disusun dan disahkan oleh organisasi atau wadah yang membina profesi tertentu baik secara nasional maupun internasional. Kode etik keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia melalui Musyawarah Nasional PPNI di jakarta pada tanggal 29 November 1989.

Kode etik keperawatan Indonesia tersebut terdiri dari 4 bab dan 16 pasal.
o Bab 1, terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga, dan masyarakat.
o Bab 2, terdiri dari lima pasal menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap tugasnya.
o Bab 3, terdiri dari dua pasal, menjelaskan tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain.
o Bab 4, terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan.
o Bab 5, terdiri dari dua pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air.

Dengan penjabarannya sebagai berikut:
6. Tanggung jawab Perawat terhadap klein
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, diperlukan peraturan tentang hubungan antara perawat dengan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
    1. Perawat, dalam melaksanakan pengabdiannya, senantiasa berpedoman pada tanggung jawab yang bersumber pada adanya kebutuhan terhadap keperawatan individu, keluarga, dan masyarakat.
    2. Perawat, dalam melaksanakan pengabdian dibidang keperawatan, memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
    3.Perawat, dalam melaksanakan kewajibannya terhadap individu, keluarga, dan masyarakat, senantiasa dilandasi rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.
    4. Perawat, menjalin hubungan kerjasama dengan individu, keluarga dan masyarakat, khususnya dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan, serta upaya kesejahteraan pada umumnya sebagai bagian dari tugas dan kewajiban bagi kepentingan masyarakat.
7. Tanggung jawab Perawat terhadap tugas
   1. Perawat, memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga, dan masyarakat.
   2. Perawat, wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya, kecuali diperlukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
   3. Perawat, tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan yang dimilikinya dengan tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
   4. Perawat, dalam menunaikan tugas dan kewajibannya, senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, agama yang dianut, dan kedudukan sosial.
  5. Perawat, mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatannya, serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih-tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
8. Tanggung jawab Perawat terhadap Sejawat
Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain sebagai berikut :
   1. Perawat, memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara keserasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluru.
   2.menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
9. Tanggung jawab Perawat terhadap Profesi
  1.Perawat, berupaya meningkatkan kemampuan profesionalnya secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
  2. Perawat, menjungjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur.
  3. Perawat, berperan dalammenentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan, serta menerapkannya dalam kagiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
  4. Perawat, secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.
10. Tanggung jawab Perawat terhadap Negara
  1.Perawat, melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijsanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
  2.Perawat, berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.

Kode Etik Keperawatan Menurut ICN (International Council 0f Nurses Code for Nurses)

ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat nasional diseluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 juli 1899 oleh Mrs. Bedford Fenwich di Hanover Squar, London dan direvisi pada tahun 1973. Uraian Kode Etik ini diuraikan sebagai berikut :
0. Tanggung Jawab Utama Perawat
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatnya kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan, dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut, perawat harus meyakini bahwa :
 Kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah sama.
 Pelaksanaan praktek keperawatan dititik beratkan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjungjung tinggi hak asasi manusia.
 Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok, dam masyarakat, perawat mengikut sertakan kelompok dan institusi terkait.
1. Perawat, Individu, dan Anggota Kelompok Masyarakat
Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai adat kebiasaan serta kepercayaan inidividu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang menjadi pasien atau klien. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan.
2. Perawat dan Pelaksanaan praktek keperawatan
Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.
3. Perawat dan lingkungan Masyarakat
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menemukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
4. Perawat dan Sejawat
Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman sekerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di luar keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa terancam.
5. Perawat dan Profesi Keperawatan
Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktek keperawatan dan pendidikan keperawatan. Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat, sebagai anggota organisasi profesi, berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktek keperawatan.

Tujuan Kode Etik Keperawatan

Pada dasarnya, tujuan kode etik keperawatan adalah upaya agar perawat, dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya, dapat menghargai dan menghormati martabat manusia. Tujuan kode etik keperawatan tersebut adalah sebagai berikut :
0. Merupakan dasar dalam mengatur hubungan antar perawat, klien atau pasien, teman sebaya, masyarakat, dan unsur profesi, baik dalam profesi keperawatan maupun dengan profesi lain di luar profesi keperawatan.
1. Merupakan standar untuk mengatasi masalah yang silakukan oleh praktisi keperawatan yang tidak mengindahkan dedikasi moral dalam pelaksanaan tugasnya.
2. Untuk mempertahankan bila praktisi yang dalam menjalankan tugasnya diperlakukan secara tidak adil oleh institusi maupun masyarakat.
3. Merupakan dasar dalam menyusun kurikulum pendidikan kepoerawatan agar dapat menghasilkan lulusan yang berorientasi pada sikap profesional keperawatan.
4. Memberikan pemahaman kepada masyarakat pemakai / pengguna tenaga keperawatan akan pentingnya sikap profesional dalam melaksanakan tugas praktek keperawatan.

2. HUKUM KEPERAWATAN

A. Fungsi Hukum dalam Praktek Keperawatan
Hukum mempunyai beberapa fungsi bagi keperawatan :
1. Hukum memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.
2. Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi yang lain.
3. Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
4. Membantu dalam mempertahankan standar praktek keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum (Kozier, Erb, 1990)

B. Undang-Undang Praktek Keperawatan
1. Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan
a. BAB I ketentuan Umum, pasal 1 ayat 3
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
b. Pasal 1 ayat 4
Sarana kesehatan adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1239/MENKES/SK/XI/2001tentang Registrasi dan Praktek Perawat (sebagai revisi dari SK No. 647/MENKES/SK/IV/2000)
a. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 :
Dalam ketentuan menteri ini yang dimaksud dengan :
- Perawat adalah orang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Surat ijin perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh Indonesia.
- Surat ijin kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia.
b. BAB III perizinan,
Pasal 8, ayat 1, 2, & 3 :
- Perawat dapat melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktek perorangan atau kelompok.
- perawat yang melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK
- Perawat yang melakukan praktek perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP

Pasal 9, ayat 1
- SIK sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

Pasal 10
- SIK hanya berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.

Pasal 12
- SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
- SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengaan kompetensi yang lebih tinggi.
- Surat ijin praktek Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan perawat untuk menjalankan praktek perawat.

Pasal 13
- Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktek keperawatan.

Pasal 15
- Perawat dalam melaksanakan praktek keperawatan berwenang untuk :
i. Melaksanakan asuhan keperawatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
ii. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir (i) meliputi: intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
iii. Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksudhuruf (i) dan (ii) harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan organisasi profesi.
iv. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakuakn berdasarkan permintan tertulis dari dokter.

Pengecualian pasal 15 adalah pasal 20 :
- Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa pasien/perorangan, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15.
- Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditujukan untuk penyelamatan jiwa.

Pasal 21
- Perawat yang menjalankan praktek perorangan harus mencantum SIPP di ruang prakteknya.
- Perawat yang menjalankan praktek perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktek.

Pasal 31
- Perawat yang telah mendapatkan SIK atau SIPP dilarang :
i. Menjalankan praktek selain ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut.
ii. Melakukan perbuatan bertentangan dengan standar profesi.
- Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 butir a.

BAB 3
PENUTUP

SIMPULAN

Pengendalian praktek keperawatan secara internal adalah Kode Etik sedangkan secara eksternal adalah hukum. Praktek keperawatan harus dilakukan secara benar dalam arti keilmuannya dan baik dalam arti aspek Etik dan legalnya. Praktek Keperawatan berkaitan erat dengan kehidupan manusia untuk itu praktik keperawatan harus dilakukan oleh perawat profesional yang berkompeten. Setiap perawat yang praktek wajib memiliki SIP, SIK, SIPP.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

sejarah keperawatan di Indonesia dan di Internasional


KATA PENGANTAR


Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini dengan tepat pada waktunya.Banyak rintangan dan hambatan yang kelompok hadapi dalam penyusunan makalah ini. Namun berkat bantuan dan dukungan dari teman-teman serta bimbingan dari dosen pembimbing, sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini.
Dengan adanya makalah ini di harapkan dapat membantu dalam proses pembelajaran dan dapat menambah pengetahuan para pembaca. Penulis juga tidak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan, dorongan dan doa.
Seperti pepatah mengatakan “Tiada gading yang tak retak” begitu pula dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari teman-teman demi penyempurnaan makalah ini.






                                                                                                                  Penyusun

                                                                                                                  Kelompok 7

BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar belakang Masalah
            Keperawatan merupakan suatu bentuk layanan kesehatan professional yang merupakan bagian integral dari layanan kesehatan yang berdasarkan pada ilmu dan etika keperawatan. Keperawatan sebagai bagian intergral dari pelayanan kesehatan, ikut menentukan menentukan mutu dari pelayanan kesehatan. Tenaga keperawatan secara keseluruhan jumlahnya mendominasi tenaga kesehatan yang ada, dimana keperawatan memberikan konstribusi yang unik terhadap bentuk pelayanan kesehatan sebagai satu kesatuan yang relatif, berkelanjutan, koordinatif dan advokatif. Keperawatan sebagai suatu profesi menekankan kepada bentuk pelayanan professional yang sesuai dengan standart dengan memperhatikan kaidah etik dan moral sehingga pelayanan yang diberikan dapat diterima oleh masyarakat dengan baik lanjut.
B.  Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    Mengetahui bagaimana sejarah keperawatan internasional,
2.    Mengetahui bagaimana sejarah keperawatan nasional, dan
3.    Mengetahui bagaimana hubungan dari sejarah keperawatan yang ada dengan keperawatan saat ini.
C.  Metode Penulisan
   Sistematika penulisan makalah ini terdiri dari 3 bab utama. Bab I berisi tentang latar belakang dari penulisan makalah ini, tujuan di adakannya penulisan, dan metode penulisan makalah ini. Bab II merupakan bagian yang berisi penjelasan tentang tinjauan pustaka, yang membahas materi/pokok bahasan makalah ini,yakni, Sejarah Keperawatan Internasional dan Nasional. Bab III merupakan bagian terakhir yang berisi kesimpulan dan saran.

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.  Sejarah Keperawatan Internasional

            Keperawatan sebagai suatu pekerjaan sudah ada sejak manusia ada di bumi ini, keperawatan terus berkembang sesuai dengan kemajuan peradaban teknologi dan kebudayaan. Konsep keperawatan dari abad ke abad terus berkembang, berikut adalah perkembangan keperawatan di dunia.

1.    Sejak zaman manusia itu diciptakan (manusia itu ada)/Zaman Purba

          Di mana pada dasarnya manusia diciptakan telah memiliki naluri untuk merawat diri sendiri sebagaimana tercermin pada seorang ibu. Naluri yang sederhana adalah memelihara kesehatan dalam hal ini adalah menyusui anaknva sehingga harapan pada awal perkembangan keperawatan, perawat harus memiliki naluri keibuan (mother instinct) kemudian bergeser ke zaman purba di mana pada zaman ini orang masih  percaya pada sesuatu tentang adanya kekuatan mistis yang dapat mempengaruhi kehidupan manusia, kepercayaan ini dikenal dengan nama animisme, di mana seseorang yang sakit dapat disebabkan karena kekuatan alam atau pengaruh kekuatan gaib sehingga timbul keyakinan bahwa jiwa yang jahat akan dapat menimbulkan kesakitan dan jiwa yang sehat dapat menimbulkan kesehatan atau kesejahteraan. Pada saat itu peran perawat sebagai ibu yang merawat keluarganya yang sakit dengan memberikan perawatan fisik serta mengobati penyakit dengan menghilangkan pengaruh jahat. Kemudian dilanjutkan dengan kepercayaan pada dewa-dewa di mana pada masa itu penyakit dianggap disebabkan karena kemarahan dewa sehingga kuil-kuil didirikan sebagai tempat pemujaan dan orang yang sakit meminta kesembuhan di kuil tersebut dengan bantuan priest physi­cian. Setelah itu perkembangan keperawatan terus berubah dengan adanya diakones dan philantrop yang merupakan suatu kelompok wanita tua dan janda yang membantu pendeta dalam merawat orang sakit serta kelompok kasih sayang yang anggotanya menjauhkan diri dari keramaian dunia dan hidupnya ditujukan pada perawatan orang yang sakit sehingga akhirnya berkembanglah rumah-rumah perawatan dan akhirnya mulailah awal perkembangan ilmu keperawatan.

2.  Zaman keagamaan

            Perkembangan keperawatan ini mulai bergeser ke arah spiritual di mana seseorang yang sakit dapat disebabkan karena adanya dosa atau kutukan Tuhan. Pusat perawatan adalah tempat-tempat ibadah, sehingga pada waktu itu pemimpin agama dapat disebut sebagai. tabib yang mengobati pasien karena ada anggapan yang mampu mengobati adalah pemimpin agama sedangkan pada waktu itu perawat dianggap sebagai budak yang hanya membantu dan bekerja atas perintah pemimpin agama.

3.    Zaman masehi

          Keperawatan dimulai pada saat perkembangan agama Nasrani, di mana pada saat itu banyak membentuk diakones (deaconesses), suatu organisasi wanita yang bertujuan mengunjungi orang sakit sedangkan orang laki-laki di berikan tugas dalam membrikan perawatan untuk mengubur bagi orang yang meninggal, sehingga pada saat itu berdirilah rumah sakit di Roma seperti Monastic Hospital. Pada saat itu rumah sakit di gunakan sebagai tempat merawat orang sakit,orang cacat,miskin dan yatim piatu. Pada saat itu pula di daratan benua Asia, khususnya di Timur Tengah, perkembangan keperawatan mulai maju seiring dengan perkembangan agama Islam. Keberhasilan Nabi Muhammad SAW dalam menyebarkan agama islam di ikuti dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti ilmu pasti, kimia, kesehatan dan obat-obatan. Sebagaimana dalam AlQuran di tuliskan pentingnya menjaga kebersihan diri, makanan, lingkungan dan lain-lain. Perkembangan tersebut melahirkan tokoh Islam dalam keperawatan yang di kenal dengan nama Rufaidah.

4.    Zaman permulaan abad 21

            Pada permulaan abad ini perkembangan keperawatan berubah, tidak lagi dikaitkan dengan faktor keagamaan akan tetapi berubah kepada faktor kekuasaan, mengingat pada masa itu adalah masa perang dan terjadi eksplorasi alam sehingga pesatlah perkembangan pengetahuan. Pada masa itu tempat ibadah yang dahulu digunakan untuk merawat sakit tidak lagi digunakan.

5.    Zaman sebelum perang dunia kedua

            Pada masa perang dunia kedua ini timbal prinsip rasa cinta sesama manusia di mana saling membantu sesama manusia yang membutuhkan. Pada masa sebelum perang dunia kedua ini tokoh keperawatan Florence Nightingale (1820-1910) menyadari adanya pentingnya suatu sekolah untuk mendidik para perawat, Florence Nightingale mempunyai pandangan bahwa dalam mengembangkan keperawatan perlu dipersiapkan pendidikan bagi perawat, ketentuan jam kerja perawat dan mempertimbangkan pendapat perawat. Usaha Florence adalah dengan menetapkan struktur dasar di pendidikan perawat diantaranya mendirikan sekolah perawat mnetapkan tujuan pendidikan perawat serta menetapkan pengetahuan yang harus di miliki para calon perawat. Florence dalam merintis  profesi keperawatan diawali dengan membantu para korban akibat perang krim (1854 - 1856) antara Roma dan Turki yang dirawat di sebuah barak rumah sakit (scutori) yang akhirnya mendirikan sebuah rumah sakit dengan nama rumah sakit Thomas di London dan juga mendirikan sekolah perawatan dengan nama Nightingale Nursing School.

6.    Masa selama perang dunia kedua

            Selama masa selama perang ini timbal tekanan bagi dunia pengetahuan dalam penerapan teknologi akibat penderitaan yang panjang sehingga perlu meningkatkan diri dalam tindakan perawat mengingat penyakit dan korban perang yang beraneka ragam.

7.    Masa pascaperang dunia dua

            Masa ini masih berdampak bagi masyarakat seperti adanya penderitaan yang panjang akibat perang dunia kedua, dan tuntutan perawat untuk meningkatkan masyarakat  sejahtera semakin pesat. Sebagai contoh di Amerika, perkembangan keperawatan pada masa itu diawali adanya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan, pertambahan penduduk yang relatif tinggi sehingga menimbulkan masalah baru dalam pelayanan kesehatan, pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi pola tingkah laku individu, adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dengan diawali adanya penemuan-penemuan obat-obatan atau cara-cara untuk memberikan penyembuhan bagi pasien, upaya-upaya dalam tindakan pelayanan kesehatan seperti pelayanan kuratif, preventif dan promotif dan juga terdapat kebijakan Negara tentang peraturan sekolah perawat. Pada masa itu perekembangan perawat di mulai adanya sifat pekerjaan yang semula bersifat individu bergeser ke arah pekerjaan yang bersifat tim. Pada tahun 1948 perawat di akui sebagai profesi sehingga pada saat itu pula terjadi perhatian dalam pemberian penghargaan pada perawat atas tangung jawabnya dalam tugas.

8.    Periode tahun 1950

            Pada masa itu keperawatan sudah mulai menunjukkan perkembangan khususnya penataan pada sistem pendidikan. Hal tersebut terbukti di negara Amerika sudah dimulai pendidikan setingkat master dan doktoral. Kemudian penerapan proses keperawatan sudah mulai dikembangkan dengan memberikan pengertian bahwa perawatan adalah suatu proses, yang dimulai dari pengkajian, diagno­sis keperawatan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.

 

B.  Sejarah Perkembangan Keperawatan di Indonesia

            Sejarah perkembangan keperawatan di Indonesia telah banyak dipengaruhi oleh kolonial penjajah diantaranya Jepang, Belanda dan Inggris. Dalam perkembangannya di Indonesia dibagi menjadi dua masa diantaranya:
            Pertama, masa sebelum kemerdekaan, pada masa itu negara Indonesia masih dalam penjajahan Belanda. Perawat berasal dari Indonesia disebut sebagai verpleger dengan dibantu oleh zieken oppaser sebagai penjaga orang sakit, perawat tersebut pertama kali bekerja di rumah sakit Binnen Hospital yang terletak di Jakarta pada tahun 1799 yang ditugaskan untuk memelihara kesehatan staf dan tentara Belanda, sehingga akhirnya pada masa Belanda terbentuklah dinas kesehatan tentara dan dinas kesehatan rakyat. Mengingat tujuan pendirian rumah sakit hanya untuk kepentingan Belanda, maka tidak diikuti perkembangan dalam keperawatan. Kemudian pada masa penjajahan Inggris yaitu Rafless, mereka memperhatikan kesehatan rakyat dengan moto kesehatan adalah milik manusia dan pada saat itu pula telah diadakan berbagai usaha dalam memelihara kesehatan diantaranya usaha pengadaan pencacaran secara umum, membenahi cara perawatan pasien dangan gangguan jiwa dan memperhatikan kesehatan pada para tawanan.
            Beberapa rumah sakit dibangun khususnya di Jakarta yaitu pada tahun 1819, didirikan rumah sakit Stadsverband, kemudian pada tahun 1919 rumah sakit tersebut pindah ke Salemba dan sekarang dikenal dengan nama RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo), kemudian diikuti rumah sakit milik swasta. Pada tahun 1942-1945 terjadi kekalahan tentara sekutu dan kedatangan tentara Jepang. Perkembangan keperawatan mengalami kemunduran.
            Kedua, masa setelah kemerdekaan, pada tahun 1949 telah banyak rumah sakit yang didirikan serta balai pengobatan dan dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan pada tahun 1952 didirikan sekolah perawat, kemudian pada tahun 1962 telah dibuka pendidikan keperawatan setara dengan diploma. Pada tahun 1985 untuk pertama kalinya dibuka pendidikan keperawatan setingkat dengan sarjana yang dilaksanakan di Universitas Indonesia dengan nama Program Studi Ilmu Keperawatan dan akhirnya dengan berkembangnya Ilmu Keperawatan, maka menjadi sebuah Fakultas Ilmu keperawatan dan beberapa tahun kemudian diikuti berdirinya pendidikan keperawatan setingkat S1 di berbagai univeisitas di Indonesia seperti di Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan lain-lain.

C.  Dampak Sejarah Terhadap Profil Perawat Indonesia

            Sejarah adalah setiap peristiwa atau kejadian di masa lampau yang menyenangkan maupun memilukan. Sejarah bukan sebatas cerita untuk generasi mendatang yang ditulis sekadar untuk dihafalkan. Setiap manusia memiliki sejarah masing-masing, baik yang ber­sifat individual, komunal, maupun nasional. Sama halnya dengan sejarah perjuangan bangsa. Kemerdekaan yang diraih bukan ha­nya melibatkan tentara, tetapi juga seluruh elemen bangsa. Mulai dari pemimpin sampai rakyat jelata, orang tua sampai anak-anak. Semuanya bahu-membahu berjuang dengan semangat patriotis­me.
            Sejarah akan mewarnai masa depan. Apa yang terjadi di masa sekarang dipengaruhi oleh sejarah pada masa sebelumnya. Ke­suksesan yang diraih seseorang dalam hidupnya merupakan hasil atau buah dari keuletan dan perjuangannya di masa lalu. Contoh­nya adalah negara Jepang. Negara tersebut menjadi salah satu negara yang pesat perekonomiannya. Keberhasilan ini salah satu­nya dipengaruhi oleh semangat bangsa ini untuk terus maju dan meningkatkan produktivitasnya. Teori yang sama berlaku pula di negara kita. Keterpurukan yang dialami bangsa Indonesia di ham­pir segala bidang disebabkan oleh perilaku korup yang telah men­darah daging di negara ini sejak dulu.
            Sistem hegemoni yang diterapkan oleh bangsa Eropa selama menjajah Indonesia telah memberi dampak yang sangat besar pada seluruh lini kehidupan, termasuk profesi perawat. Posisi Indonesia sebagai negara yang terjajah (subaltern) menyebabkan kita selalu berada pada kondisi yang tertekan, lemah, dan tidak berdaya. Kita cenderung menuruti apa saja yang menjadi keinginan penjajah. Situasi ini terus berlanjut dalam kurun waktu yang lama sehingga terbentuk suatu formasi kultural. Kultur di dalamnya mencakup pola perilaku, pola pikir, dan pola bertindak. Formasi kultural ini terus terpelihara dari generasi ke generasi sehingga menjadi se­suatu yang superorganic. Sejarah keperawatan di Indonesia pun tidak lepas dari peng­aruh penjajahan. Kali ini, penulis mencoba menganalisis mengapa masyarakat menganggap perawat sebagai pembantu profesi kese­hatan lain—dalam hal ini profesi dokter. Ini ada kaitannya dengan konsep hegemoni. Seperti dijelaskan di awal, perawat awalnya direkrut dari Boemi Putera yang tidak lain adalah kaum terjajah, sedangkan dokter didatangkan dari negara Belanda—sebab pada saat itu di Indonesia belum ada sekolah kedokteran. Sesuai dengan konsep hegemoni, posisi perawat di sini adalah sebagai subaltern yang terus-menerus berada dalam cengkeraman kekuasaan dokter Belanda (penjajah). Kondisi ini menyebabkan perawat berada pada posisi yang termarjinalkan. Keadaan ini berlangsung selama ber­abad-abad sampai akhirnya terbentuk formasi kultural pada tu­buh perawat.
            Posisi perawat sebagai subaltern yang tunduk dan patuh meng­ikuti apa keinginan penjajah lama-kelamaan menjadi bagian dari karakter pribadi perawat. Akibatnya, muncul stigma di masya­rakat yang menyebut perawat sebagai pembantu dokter. Karena stigma tersebut, peran dan posisi perawat di masyarakat semakin termarjinalkan. Kondisi semacam ini telah membentuk karakter dalam diri perawat yang pada akhirnya berpengaruh pada profesi keperawatan secara umum. Perawat menjadi sosok tenaga kese­hatan yang tidak mempunyai kejelasan wewenang atau ruang lingkup. Orientasi tugas perawat dalam hal ini bukan untuk mem­bantu klien mencapai derajat kesehatan yang optimal, melainkan membantu pekerjaan dokter. Perawat tidak diakui sebagai suatu profesi, melainkan pekerjaan di bidang kesehatan yang aktivitas­nya bukan didasarkan atas ilmu, tetapi atas perintah/instruksi dokter—sebuah rutinitas belaka. Pada akhirnya, timbul sikap ma-nut perawat terhadap dokter.
          Dampak lain yang tidak kalah penting adalah berkembangnya perilaku profesional yang keliru dari diri perawat. Ada sebagian perawat yang menjalankan praktik pengobatan yang sebenarnya merupakan kewenangan dokter. Realitas seperti ini sering kita te­mui di masyarakat. Uniknya, sebutan untuk perawat pun bera­gam. Perawat laki-laki biasa disebut mantri, sedangkan perawat perempuan disebut suster. Ketimpangan ini terjadi karena perawat sering kali diposisikan sebagai pembantu dokter. Akibatnya, pe­rawat terbiasa bekerja layaknya seorang dokter, padahal lingkup kewenangan kedua profesi ini berbeda.
            Tidak menutup kemungkinan, fenomena seperti ini masih te­rus berlangsung hingga kini. Hal ini tentunya akan menghambat upaya pengembangan keperawatan menjadi profesi kesehatan yang profesional. Seperti kita ketahui, kultur yang sudah terinternalisasi akan sulit untuk diubah. Dibutuhkan persamaan persepsi dan cita-­cita antar-perawat serta kemauan profesi lain untuk menerima dan mengakui perawat sebagai sebuah profesi kesehatan yang pro­fesional. Tentunya kita berharap pengakuan ini bukan sekedar wa­cana, tetapi harus terealisasikan dalam kehidupan profesional.
            Paradigma yang kemudian terbentuk karena kondisi ini ada­lah pandangan bahwa perawat merupakan bagian dari dokter. Dengan demikian, dokter berhak "mengendalikan" aktivitas pera­wat terhadap klien. Perawat menjadi perpanjangan tangan dokter dan berada pada posisi submisif. Kondisi seperti ini sering kali temui dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit. Salah satu penyebab­nya adalah masih belum berfungsinya sistem kolaborasi antara dokter dan perawat dengan benar.
            Jika kita cermati lebih jauh, hal yang berlaku justru sebalik­nya. Dokter seharusnya merupakan bagian dari perawatan klien. Seperti kita ketahui, perawat merupakan tenaga kesehatan yang paling sering dan paling lama berinteraksi dengan klien. Asuhan keperawatan yang diberikan pun sepanjang rentang sehat-sakit. Dengan demikian, perawat adalah pihak yang paling mengetahui perkembangan kondisi kesehatan klien secara menyeluruh dan bertanggung jawab atas klien. Sudah selayaknya jika profesi kese­hatan lain meminta "izin" terlebih dahulu kepada perawat se­belum berinteraksi dengan klien. Hal yang sama juga berlaku untuk keputusan memulangkan klien. Klien baru boleh pulang setelah perawat menyatakan kondisinya memungkinkan. Walaupun prog­ram terapi sudah dianggap selesai, program perawatan masih te­rus berlanjut karena lingkup keperawatan bukan hanya pada saat klien sakit, tetapi juga setelah kondisi klien sehat.

BAB III

PENUTUP


A.  Kesimpulan

            Keperawatan merupakan sebuah ilmu dan profesi yang memberikan pelayanan kesehatan guna untuk meningkatkan kesehatan bagi masyarakat. Keperawatan ternyata sudah ada sejak manusia itu ada dan hingga saat ini Profesi keperawatan berkembang dengan pesat. Sejarah perkembangan keperawatan di Indonesia tidak hanya berlangsung di tatanan praktik, dalam hal ini layanan keperawatan, tetapi juga di dunia pendidikan keperawatan. Tidak asing lagi, pendidikan keperawatan memberi pengaruh yang besar terhadap kualitas la­yanan keperawatan. Karenanya, perawat harus terus meningkatkan kompe­tensi dirinya, salah satunya melalui pendidikan keperawatan yang berkelanjutan.

B.  Saran

            Dari kesimpulan yang ada maka kita sebagai perawat atau calon perawat harus terus meningkatkan kompetensi dirinya, salah satunya melalui pendidikan keperawatan yang berkelanjutan, sehingga kita tidak mengalami ketertinggalan dari keperawatan internasional.








DAFTAR PUSTAKA


Hidayat A. Aziz Alimul. (2007). Pengantar Konsep Dasar Keperawatan Eds 2. Salemba Medika: Jakarta

Asmadi.(2008).Konsep Dasar Keperawatan.Penerbit Buku Kedokteran EGC: Jakarta

Anonim2009.sejarah perkembangan keperawatan di dunia,dalam http://perawattegal.wordpress.com di akses selasa 24 agustus 2010 pukul 10:15am




















Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer